
<h2>Hubungan Kebijakan Pimpinan dan Gaji Pegawai</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>
Assalamu‘alaikum Ustadz</p>
<p>Sudah jelas pada saya terkait masalah J<strong>am kerja kantor</strong> dengan gaji yang diterima (saya merujuk pada <a title="meninggalkan jam kantor" href="http://pengusahamuslim.com/fatwafatwa-jam-kantor-1492" target="_blank">http://pengusahamuslim.com/fatwafatwa-jam-kantor-1492</a> )</p>
<p>Yang saya tanyakan, bagaimanakah jika dari kantor memberi kebijakan kepada pegawainya dimana pegawai istirahat siang, bisa keluar kantor 10 menit sebelum waktunya dan bisa datang 30 menit sesudah waktunya.</p>
<p>Misal: Jam 12 – 13 siang itu waktu istirahat, tapi pegawai diizinkan untuk keluar jam 11.50 atau kembali jam 13.30. Dan ini sudah menjadi suatu kelaziman yang akhirnya menjadi kebijakan instansi (kebetulan ana bekerja di instansi pemerintahan).</p>
<p>Bagaimanakah gaji yang saya dapatkan tersebut Ustadz? Apakah mengandung unsur haram atau tidak?</p>
<p>Dari: Benie<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong><br>
Wa’alaikumussalam</p>
<p>Jika kebijakan semacam itu dikeluarkan oleh instansi swasta, maka hukumnya tidak mengapa.</p>
<p>Namun jika berasal dari instansi pemerintahan, maka kebijakan semacam itu adalah kebijakan yang tidak sah sehingga jika ada PNS yang melakukanya, maka ada yang haram dalam gajinya.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, M.I.P (Dewan Pembina <a href="https://konsultasisyariah.com/hubungan-kebijakan-pimpinan-dan-gaji-pegawai" target="_blank">Konsultasi Syariah</a>)</strong><br>
<strong> Artikel www.KonsultasiSyariah.com</strong></p>
 