
<p>Di saat hujan, boleh menjamak shalat. Bagaimana aturannya?</p>
<p>Menjamak shalat berarti menggabungkan dua shalat di salah satu waktu.  Menjamak shalat ini berlaku pada shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’. Menjamak shalat ini boleh dilakukan di waktu shalat yang pertama dan disebut <em>jama’ taqdim</em>. Atau boleh pula dilakukan di waktu shalat yang kedua dan disebut <em>jama’ takhir</em>.</p>
<p>Adapun sebab diperbolehkannya safar bisa karena keadaan safar dan keadaan mukim (tidak bersafar). Di antara sebab menjamak yang diperbolehkan ketika keadaan mukim adalah karena hujan yang menyulitkan.</p>

<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Dalil yang Membolehkan Jama’ Ketika Hujan </strong></span></h2>
<p><strong>[Dalil Pertama]</strong></p>
<p>Dari Ibnu ’Abbas, beliau mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ</span></p>
<p>”Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>pernah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.”</p>
<p>Dalam riwayat Waki’, ia berkata, ”Aku bertanya pada Ibnu ’Abbas mengapa Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau melakukan seperti itu agar tidak memberatkan umatnya.”</p>
<p>Dalam riwayat Mu’awiyah, ada yang berkata pada Ibnu ’Abbas, ”Apa yang Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>inginkan dengan melakukan seperti itu (menjamak shalat)?” Ibnu ’Abbas menjawab, ”Beliau ingin tidak memberatkan umatnya.”<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Syaikh Al Albani mengatakan, ”Perkataan Ibnu ’Abbas ”<em>bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan</em>”, ini pertanda bahwa menjama</p>
<p>shalat ketika hujan sudah dikenal di masa Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam. </em>Seandainya bukan demikian, lantas apa faedahnya udzur hujan ditiadakan dalam perkataan beliau tersebut sebagaimana udzur-udzur menjama’ shalat lainnya. Renungkanlah!”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong>[Dalil Kedua]</strong></p>
<p>Dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا مِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ</span></p>
<p>”Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”<a href="#_ftn3">[3]</a> Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan.”</p>
<p>Al Baihaqi mengatakan, ”Begitu pula hadits ini diriwayatkan oleh Zuhair bin Mu’awiyah dan Hammad bin Salamah, dari Abu Az Zubair, juga dikatakan, ”(Beliau menjamak) bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena safar. Akan tetapi dalam riwayat tersebut tidak disebutkan shalat Maghrib dan ’Isya dan hanya disebut jama’ tersebut dilakukan di Madinah.” <a href="#_ftn4">[4]</a> Artinya, Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam </em>melakukan jama’ ketika mukim (tidak bepergian) dalam kondisi hujan.</p>
<p><strong>[Dalil Ketiga]</strong></p>
<p>Imam Malik dalam <em>Al Muwatho’</em> mengatakan dari Nafi’,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا جَمَعَ الأُمَرَاءُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاء ِفِي المَطَرِ جَمَعَ مَعَهُمْ</span></p>
<p>”<em>Apabila para amir (imam shalat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak shalat bersama mereka</em>.”<a href="#_ftn5">[5]</a> Ini berarti Ibnu ’Umar menyetujui perbuatan menjamak shalat ketika hujan.</p>
<p><strong>[Dalil Keempat]</strong></p>
<p>Hisam bin Urwah mengatakan bahwa:</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّ أَبَاهُ عُرْوَةَ وَسَعِيْدَ بْنَ المُسَيَّبَ وَأَبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنَ الحَارِثِ بْنَ هِشَام بْنَ المُغِيْرَةَ المَخْزُوْمِي كَانُوْا يَجْمَعُوْنَ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ فِي اللَّيْلَةِ المَطِيْرَةِ إِذَا جَمَعُوْا بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ</span></p>
<p>”Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al Harits bin Hisyam bin Al Mughiroh Al Makhzumi biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Dan mereka tidak mengingkari hal tersebut.”<a href="#_ftn6">[6]</a></p>
<p><strong> [Dalil Kelima]</strong></p>
<p>Dari Musa bin Uqbah,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ العَزِيْزِ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ المَغْرِبِ وَالعِشَاءِ الآخِرَةِ إِذَا كَانَ المَطَرُ وَأَنَّ سَعِيْدَ بْنَ المُسَيِّبِ وَعُرْوَةَ ابْنَ الزُبَيْرِ وَأبَا بَكْرٍ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ وَمَشَيْخَةَ ذَلِكَ الزَمَانِ كَانُوْا يُصَلُّوْنَ مَعَهُمْ وَلاَ يُنْكِرُوْنَ ذَلِكَ</span></p>
<p>”Sesungguhnya Umar bin Abdul Aziz biasa menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan. Dan Sa’id bin Al Musayyib, ’Urwah bin Az Zubair, Abu Bakr bin Abdur Rahman, dan para ulama ketika itu, mereka shalat bersama para amir (baca: imam shalat) dan mereka tidak mengingkarinya.”<a href="#_ftn7">[7]</a></p>
<p>Syaikh Al Albani mengatakan, ”Dua dalil di atas menunjukkan bahwa menjamak shalat karena hujan sudah sering dilakukan di tengah-tengah para salaf.”<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Hanya Boleh Menjamak Shalat, Tanpa Mengqoshor</strong></span></h2>
<p>Yang dimaksud mengqoshor shalat adalah meringkas shalat yang jumlahnya empat raka’at (shalat Zhuhur, ’Ashar, dan ’Isya) menjadi dua raka’at.</p>
<p>Perlu diperhatikan di sini, bahwa menjamak shalat ketika hujan adalah hanya menggabungkan dua shalat saja di salah satu waktu, tanpa mengqoshornya. Karena perlu dipahami bahwa menjamak shalat tidak selamanya digabungkan dengan qoshor. Boleh melakukan jama’ saja tanpa qoshor seperti ketika hujan. Sedangkan ketika safar, boleh menqoshor shalat saja tanpa menjamak.</p>
<p>Syaikh ’Abdul Aziz bin ’Abdillah bin Baz <em>rahimahullah</em> mengatakan, ”Tidak boleh mengqoshor shalat dalam keadaan hujan, yang dibolehkan adalah hanya menjamak saja kalau kondisinya adalah mukim (bukan bersafar). Mengqoshor shalat merupakan hanya keringanan ketika bersafar. <em>Wallahu waliyyut taufiq</em>.”<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Jama’ Ketika Hujan Dilakukan dengan Imam di Masjid, Bukan di Rumah</strong></span></h2>
<p>Jama’ ketika hujan ini hanya boleh dilakukan di masjid bersama imam masjid. Karena ketika di masjid barulah ada kesulitan. Sedangkan jika seseorang berinisiatif shalat di rumah ketika hujan, maka ia tidak mendapat kesulitan sama sekali.</p>
<p>Dalam Fatawal Al Lajnah Ad Da-imah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) no. 4554 terdapat pertanyaan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">س: ما حكم الجمع في البيت في أيام المطر أو أيام البرد إذا كنا جماعة؟ والذي نعرفه أن الجمع في المسجد وليس في البيت، أفيدونا.</span></p>
<p>”Apa hukum menjamak shalat di rumah ketika hujan atau cuaca dingin apabila kami adalah jama’ah? Yang kami ketahui bahwa jama’ hanya di masjid bukan di rumah.”</p>
<p>Jawab:</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">ج: المشروع أن يجمع أهل المسجد إذا وجد مسوغ للجمع، كالمطر، كسبا لثواب الجماعة، ورفقا بالناس، وبهذا جاءت الأحاديث الصحيحة. أما جمع جماعة في بيت واحد من أجل العذر المذكور فلا يجوز؛ لعدم وروده في الشرع المطهر، وعدم وجود العذر المسبب للجمع.</span></p>
<p>”Yang dibolehkan adalah para jama’ah masjid menjamak apabila mendapatkan sesuatu yang membolehkan untuk menjamak (seperti hujan, pen) untuk memperoleh pahala shalat berjama’ah dan untuk memberi kemudahan bagi banyak orang. Hal ini dibolehkan berdasarkan hadits yang shohih. Adapun menjamak dengan berjama’ah di suatu rumah karena ada <em>udzur</em> yang telah disebutkan maka seperti itu tidak diperbolehkan. Karena tidak adanya dalil dalam syari’at yang suci ini dan tidak adanya <em>udzur</em> yang menyebabkan boleh untuk menjamak shalat. <em>Wa billahit taufiq wa shollallahu ’ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.</em>”</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh ’Abdullah bin Qu’ud dan ’Abdullah bin Ghodyan sebagai anggota, ’Abdur Rozaq ’Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ’Abdul ’Aziz bin Baz sebagai Ketua.<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagaimana Jika Sudah Menjamak Lalu Hujan Reda?</strong></span></h2>
<p>Apabila shalat telah dijama’ pada waktu pertama dari dua shalat, lalu hilang <em>udzur</em> (sebab untuk menjamak) seperti shalat ketika hujan kemudian hujan tersebut reda, maka <strong>shalatnya tetap sah</strong>. Shalat yang telah dijama’ tadi tetap sah dan tidak perlu diulangi. Karena jika shalat yang dijama’ telah selesai ditunaikan dan udzur melakukan jama’ masih ada, maka shalatnya diterima. Dan tidak mengapa apabila udzur sudah tidak ada lagi.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bolehkah Menjamak Shalat  Zhuhur dan Ashar Karena Hujan?</strong></span></h2>
<p>Hal ini terdapat perselisihan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ bagi orang mukim (tidak bersafar) ketika hujan. Kecuali Imam Malik, ia hanya membolehkan menjamak shalat ketika hujan untuk shalat Maghrib dan Isya’ (shalat yang dikerjakan di malam hari) saja, sedangkan shalat Zhuhur dan Ashar tidak dijama’.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>Lalu manakah pendapat yang kuat? Yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas ulama yang membolehkan jama’ untuk shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya ketika hujan. Dalilnya, dari Abu Az Zubair, dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ”Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> pernah mengerjakan shalat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya’ secara jama’, bukan dalam keadaan takut maupun safar.”<a href="#_ftn13">[13]</a> Yang meriwayatkan dari Abu Az Zubair adalah Imam Malik dalam Muwatho’nya. Imam Malik mengatakan, ”<em>Aku menyangka bahwa menjamak di sini adalah ketika hujan</em>.”</p>
<p>Berikut penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsamin:</p>
<p>Jika ada yang mengatakan, ”Apa dalil yang mengkhususkan menjamak shalat Maghrib-Isya ketika angin kencang, hujan, atau jalan yang licin?”</p>
<p>Beliau <em>rahimahullah</em> lalu mengatakan, ”Dalil yang digunakan oleh ulama yang mengkhususkan jama’ ketika hujan pada shalat Maghrib dan ’Isya saja adalah hadits,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّ  الرَّسُوْلَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : جَمَعَ بَيْنَ العِشَائَيْنِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيْرَةٍ “</span></p>
<p>”<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan di waktu malam</em>.” Namun hadits ini perlu ditinjau lagi. Hadits ini adalah riwayat An Najad dan <span style="text-decoration: underline;">bukan</span> riwayat Bukhari.<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Lalu Syaikh Ibnu ’Utsaimin mengatakan, ”Walaupun dalam hadits itu dikatakan bahwa Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menjamak shalat ketika hujan di malam hari (pada saat Maghrib dan Isya’, pen), bukan berarti ini adalah larangan untuk menjamak shalat di siang hari ketika hujan (pada saat Zhuhur dan Ashar, pen). Karena <em>illah</em> (sebab) dari dilakukan jama’ <span style="text-decoration: underline;">ketika hujan adalah adanya kesulitan</span>. Maka pendapat yang <span style="text-decoration: underline;">benar</span> dari permasalahan ini adalah: <span style="text-decoration: underline;">bolehnya menjamak shalat Zhuhur dan Ashar karena sama-sama termasuk udzur (alasan)</span>, sebagaimana pula boleh menjamak shalat Maghrib dan Isya’. Dan illahnya (sebabnya) adalah karena terdapat kesulitan. Maka apabila didapatkan kesulitan baik di malam atau siang hari maka diperbolehkan menjamak shalat ketika itu.”<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Jama’ Shalat Ketika Hujan Haruskah Jama’ Taqdim atau Jama’ Ta’khir ?</strong></span></h2>
<p>Dalam Syarhul Mumthi’ 2/285 dikatakan bahwa apabila seseorang ingin menjamak maka boleh baginya memilih jama’ taqdim (dikerjakan pada waktu shalat pertama) atau jama’ takhir (dikerjakan pada waktu shalat kedua), tergantung mana yang dianggap paling mudah. Kalau jama’ takhir itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat kedua. Kalau jama’ taqdim itu lebih mudah maka shalat jama’nya dilakukan pada waktu shalat pertama.</p>
<p>Dalilnya adalah sebagai berikut :</p>
<p>Pertama, firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ</span></p>
<p>”<em>Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu</em>.” (QS. Al Baqarah: 185)</p>
<p>Kedua, Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ</span></p>
<p>”<em>Sesungguhnya agama itu mudah</em>.”<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p>Ketiga, Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> bepergian sebelum matahari bergeser ke barat, beliau mengerjakan shalat Zhuhur pada waktu Ashar. Apabila matahari bergeser ke barat beliau shalat Zhuhur dan Ashar (dengan jama’ di waktu Zhuhur), lalu beliau berangkat.</p>
<p>Keempat, Jama’ adalah syari’at untuk mempermudah hamba. Maka apa yang paling mudah itulah yang paling <em>afdhol</em> (utama).</p>
<p>Kemudian Syaikh Al Utsamin dalam kitab ini mengatakan,”Jika menjamak ketika hujan, manakah yang lebih utama, dengan jama’ taqdim ataukah takhir?”</p>
<p>Syaikh mengatakan,”<span style="text-decoration: underline;">Yang paling afdhol adalah jama’ taqdim</span> karena itulah yang paling mudah bagi manusia ketika itu. Oleh karena itu, banyak orang yang menjamak shalat ketika hujan dengan jama’ taqdim<em>.</em>”</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bolehkah Menjamak Shalat Jum’at dan Ashar ?</strong></span></h2>
<p>Sebagian ulama memang tidak membolehkan hal ini, sebagaimana pendapat Syaikh Ibnu Baz, yang pernah menjawab sebagai ketua Al Lajnah Ad Da-imah (komisi Fatwa di Saudi Arabia).<a href="#_ftn17">[17]</a></p>
<p>Namun yang lebih tepat adalah hal ini dibolehkan. Karena shalat Zhuhur dan shalat Jum’at statusnya sama. Jika ada udzur hujan, maka dibolehkan untuk menjamak.</p>
<p>Dalam <em>Kifayatul Akhyar, </em>kitab fiqh bermazhab Syafii disebutkan, ”Sebagaimana dibolehkan menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar karena hujan, juga dibolehkan menjamak shalat Jum’at dengan Ashar”.<a href="#_ftn18">[18]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Ukuran Hujan yang Memperbolehkan Jama’ </strong></span></h2>
<p>Dalam <em>Al Mughni</em> disebutkan, ”Hujan yang membolehkan seseorang menjamak shalat adalah <span style="text-decoration: underline;">hujan yang bisa membuat pakaian basah kuyup</span> dan mendapatkan kesulitan jika harus berjalan dalam kondisi hujan semacam itu. Adapun hujan yang rintik-rintik dan tidak begitu deras, maka tidak boleh untuk menjamak shalat ketika itu.”<a href="#_ftn19">[19]</a></p>
<p>Dalam <em>Kifayatul Akhyar</em> disebutkan, ”Orang yang tidak bepergian jauh dibolehkan untuk menjamak shalat pada waktu pertama dari shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ dikarenakan hujan, menurut pendapat yang benar. Meski ada juga yang berpendapat bahwa menjamak karena hujan hanya berlaku untuk shalat Maghrib dan Isya’ karena kondisi ketika malam itu memang lebih merepotkan. <span style="text-decoration: underline;">Hukum ini disyaratkan jika shalat dikerjakan di suatu tempat yang seandainya orang itu berangkat ke sana akan kehujanan sehingga pakaiannya menjadi basah</span>. Demikian persyaratannya menurut Ar Rafii dan An Nawawi.</p>
<p>Namun yang benar meski hujan tidak terlalu deras asalkan membasahi pakaian.</p>
<p>Sedangkan Qodhi Husain memberi syarat tambahan yaitu <span style="text-decoration: underline;">alas kaki juga menjadi basah sebagaimana pakaian</span>. Al Mutawalli juga menyebutkan hal yang serupa dalam kitab At Tatimmah.<a href="#_ftn20">[20]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Jika Masih Terlihat Mendung, Bolehkah Menjamak Shalat?</strong></span></h2>
<p>Syaikh Muhammad bin Sholih Al ’Utsaimin <em>rahimahullah </em>pernah ditanya, ”Apabila langit mendung namun hujan belum turun, jalan-jalan juga tidak berlumpur, akan tetapi hujan diperkirakan akan terjadi, bolehkah menjamak shalat?”</p>
<p>Syaikh <em>rahimahullah </em>menjawab, ”Tidak boleh menjamak shalat dalam kondisi seperti itu karena sesuatu yang hanya perkiraan adalah sesuatu yang belum pasti terjadi. Dan betapa banyak perkiraan manusia akan terjadi hujan dengan semakin tebalnya awan, ternyata awan menghilang dan hujan pun tidak turun sama sekali.”<a href="#_ftn21">[21]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Perhatian: Tidak Boleh Bermudah-mudahan dalam Menjamak Shalat Ketika Hujan</strong></span></h2>
<p>Dalam khutbah Jum’at pada tanggal 13/7/1412 H, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan,</p>
<p>”Tidak boleh seorang muslim mengerjakan shalat sebelum waktunya berdasarkan <em>ijma’</em> (kesepakatan) kaum muslimin. Barangsiapa yang melakukan demikian dengan sengaja, maka dia telah berdosa dan shalatnya tidak sah. Barangsiapa yang melakukan demikian karena tidak tahu (<em>jahil</em>), maka dia tidak berdosa. Akan tetapi, ia harus mengulangi shalatnya karena shalat yang ia lakukan sebelum waktunya hanya termasuk shalat <em>nafilah</em> (sunnah) saja.</p>
<p>Termasuk mengerjakan shalat sebelum waktunya adalah menjamak shalat Ashar di waktu Zhuhur atau shalat Isya di waktu Maghrib tanpa <em>udzur</em> (alasan) syar’i yang memperbolehkan untuk menjamak shalat. Perbuatan seperti ini termasuk melanggar aturan Allah dan menentang hukum-Nya karena hal ini berarti telah meremehkan perkara yang wajib yang merupakan bagian dari rukun Islam. Perbuatan semacam ini termasuk dosa besar. Umar bin Al Khaththab <em>radhiyallahu ’anhu</em> telah menyatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">ثَلَاثٌ مِنَ الكَبَائِرِ: الجَمْعُ بَيْنَ صَلَّاتَيْنِ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ، وَالنَّهْبِ، وَالفِرَارِ مِنَ الزَحْفِ</span></p>
<p>”<em>Tiga perkara yang termasuk dosa besar : [1] Menjamak dua shalat tanpa ada udzur (alasan), [2] Merampok, dan [3] Lari dari pertempuran</em>.” …  Dan sebagian orang menganggap remeh masalah ini, mereka malah menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta shalat Maghrib dan Isya tanpa ada <em>udzur </em>sama sekali.</p>
<p>Imam Muslim berkata dalam kitab shohihnya (dari Ibnu Abbas, pen), ”Sesungguhnya Nabi <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> menjamak shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena hujan atau bukan dalam keadaan takut.” Lalu ada yang mengatakan (pada Ibnu Abbas, pen), ”Apa yang Rasulullah inginkan dari hal ini?” Beliau berkata, ”<span style="text-decoration: underline;">Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> tidak ingin menyulitkan umatnya.</span>” Jika kita betul-betul memperhatikan hadits ini akan jelas bahwa apabila hanya sekedar hujan, maka itu bukan merupakan alasan untuk menjamak shalat, bahkan ini tidak termasuk <em>udzur</em> (alasan) sampai seseorang mendapatkan kesulitan bila tidak menjamak.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan mengenai hadits Ibnu Abbas tadi, ”Jama’ yang Rasulullah <em>shallallahu ’alaihi wa sallam</em> lakukan adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umatnya. Jama’ diperbolehkan apabila ketika tidak menjamak akan mendapatkan kesulitan. Padahal Allah ingin menghilangkan kesulitan dari umat-Nya.” Berdasarkan penjelasan Ibnu Abbas <em>radhiyallahu ’anhuma</em> dan perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, maka jelaslah bahwa tidak boleh seseorang menjamak shalat hingga mendapatkan kesulitan kalau tidak menjamaknya.”</p>
<p>Dalam lanjutan khutbah di atas, Syaikh Al Utsaimin <em>rahimahullah </em>mengatakan, ”Dan telah dijelaskan oleh para ulama <em>rahimahullah</em> bahwa hujan yang membolehkan seseorang menjamak dan meninggalkan shalat jama’ah adalah hujan yang menimbulkan kesulitan. Dikatakan Ibnu Qudamah dalam kitab <em>Al Mughni</em>, 2/375,”Hujan yang dibolehkan seseorang menjamak shalat adalah yang membasahi pakaian dan menimbulkan kesulitan ketika keluar pada saat hujan. Adapun hujan gerimis (rintik-rintik) yang tidak membasahi pakaian maka tidak dibolehkan untuk menjamak shalat. Adapun semata-mata jalan yang berlumpur (karena sebelumnya telah turun hujan), maka terdapat perselisihan dalam ulama mazhab (Hambali) dan di antara murid-murid Imam Ahmad, apakah termasuk alasan yang bisa dibenarkan untuk menjamak shalat ataukah bukan? Yang benar kondisi seperti ini termasuk alasan yang dibenarkan ketika memang menimbulkan kesulitan.”<a href="#_ftn22">[22]</a></p>
<p>Bersambung insya Allah pada pembahasan <strong>Keringanan Menjamak Shalat Ketika Mukim</strong>.</p>
<p> </p>
<p>Kami harap pembaca dapat membaca pula tiga artikel sebelumnya:</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>1. <a style="color: #ff0000;" title="Beberapa Amalan Ketika Turun Hujan" href="belajar-islam/amalan/2795-beberapa-amalan-ketika-turun-hujan.html" target="_blank" rel="noopener">Beberapa amalan ketika turun hujan.</a></strong></span></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>2. <a style="color: #ff0000;" title="Fenomena Kilatan Petir dan Geledek dalam Kacamata Islam" href="belajar-islam/amalan/2804-fenomena-kilatan-petir-dan-geledek-dalam-kacamata-islam.html" target="_blank" rel="noopener">Fenomena Kilatan Petir dan Geledek.</a></strong></span></p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>3. <a style="color: #ff0000;" title="Keringanan Ketika Turun Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah " href="hukum-islam/shalat/2805-keringanan-ketika-turun-hujan-dibolehkan-meninggalkan-shalat-jamaah-.html" target="_blank" rel="noopener">Keringanan Ketika Hujan: Dibolehkan Meninggalkan Shalat Jama’ah.</a></strong></span></p>
<p> </p>
<p><strong>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</strong></p>
<p><strong>Artikel https://rumaysho.com</strong></p>
<p> </p>
<hr>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR. Muslim no. 705.</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Lihat <em>Irwa’ul Gholil</em> <em>fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil</em>, Muhammad Nashiruddin Al Albani, 3/4o, Al Maktab Al Islamiy, Beirut, cetakan kedua, tahun 1405 H.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> HR. An Nasa-i no. 601. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih.</em></p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Lihat Majmu’ Al Fatawa, 24/73.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Malik dalam Al Muwatho’ (1/145). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih.</em> Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>shahih. </em>Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro (3/169). Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini <em>shahih. </em>Lihat Irwa’ul Gholil no. 583.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Lihat <em>Irwa’ul Gholil</em> <em>fii Takhrij Ahadits Manaris Sabil</em>, 3/4o.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat <em>Majmu’ Fatawa Ibnu Baz</em>, 12/292, Mawqi’ Al Ifta’.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Fatawa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhutsil ‘Ilmiyyah wal Iftaa’, 8/135, Darul Ifta’.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat <em>Al Jami’ Liahkamish Sholah</em>, Mahmud ‘Abdul Latif ‘Uwaidhoh, 2/ 497-499, Daruk Wadhoh, ‘Amman, Yordania, cetakan ketiga, tahun 2004.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 1/493, Maktabah At Taufiqiyah.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> HR. An Nasa-i no. 601, s<em>hahih.</em></p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Hadits ini diriwayatkan oleh An Najad dengan sanadnya. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>dho’if jiddan</em> (sangat lemah sekali). (Lihat Irwa’ul Gholil no. 581, 3/39)</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Lihat <em>Syarhul Mumthi’ ‘ala Zaadil Mustaqni’</em>, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 2/283, Dar Ibnul Haytsam.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> HR. Bukhari no. 39, dari Abu Hurairah.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> Lihat <em>Majmu’ Fatawa Ibnu Baz</em>, 12/303.</p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> <em>Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor</em>, Al Imam Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushni Ad Dimasqi Asy Syafi’i, hal. 207, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, tahun 1422 H.</p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> <em>Al Mughni</em>, 2/117.</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>Kifayatul Akhyar</em>, hal. 206-207.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin</em>, 15/244, Asy Syamilah.</p>
<p><a href="#_ftnref22">[22]</a> <em>Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Utsaimin</em>, 15/243-244.</p>
 