
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum arisan yang sudah  menradisi di tengah tengah masyarakat? Arisan adalah sejumlah orang  bersepakat untuk menyetorkan sejumlah uang setiap bulannya. Uang yang  terkumpul diberikan kepada salah satu di antara mereka. Satu persatu  dari mereka mendapatkan uang yang terkumpul hingga seluruh mereka  mendapatkannya.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Arisan dengan  pengertian adanya sejumlah orang bersepakat untuk mengumpulkan uang  dengan nominal yang sama pada setiap bulannya. Uang yang dikumpulkan  diberikan kepada salah satu anggota arisan dan demikian seterusnya,  sehingga semua anggota arisan mendapatkannya. Hal ini termasuk utang  piutang yang mengandung unsur menolong dan berbuat baik.</p>
<p>Arisan  tergolong transaksi utang piutang karena orang yang mendapatkan uang  arisan dia ingin memanfaatkan uang tersebut untuk berbagai keperluan  lalu mengembalikannya sama persis dengan nominal yang dia terima.</p>
<p>Tidak  tepat menggolongkan arisan ke dalam jual beli uang dengan uang karena  apa manfaat yang didapatkan penjual uang manakala dia menjualnya secara  tidak tunai dalam jangka waktu satu tahun dan dia mendapatkan  pengembalian uang dengan nominal yang sama dengan yang dia berikan.  Tidak ada orang yang melakukan hal tersebut. Sehingga yang tepat arisan  termasuk dalam transaksi utang piutang yang landasannya adalah murni  sosial.</p>
<p>Mengingat bahwa tujuan utang piutang adalah murni sosial,  bukan mencari keuntungan maka syariat menyaratkan utang piutang yang  syar’i harus murni membantu sehingga tidak ada satu pun keuntungan yang  didapatkan oleh orang yang mengutangi. Oleh karena itu, para pakar fikih  menetapkan kaidah ‘semua utang piutang yang mendatangkan keuntungan  adalah riba’.</p>
<p>Kaidah ini adalah kaidah yang disepakati ulama  manakala keuntungan atau manfaat dari transaksi utang piutang hanya  murni dirasakan oleh pihak yang mengutangi.</p>
<p>Namun jika manfaat  dari transaksi utang piutang itu dirasakan oleh dua pihak, yang  mengutangi dan yang berutang maka para pakar fikih berselisih pendapat  tentang boleh tidaknya keuntungan semacam itu.</p>
<p>Pendapat yang benar  menurut para ulama bermazhab maliki adalah melarang keuntungan semacam  itu kecuali dalam kondisi darurat semisal transaksi <em>suftajah</em>.</p>
<p><em>Suftajah</em> adalah misalnya seorang memiliki uang di Jakarta yang dipegang oleh  seseorang. Ketika dia berada di Jogjakarta dia berutang kepada  seseorang. Lantas dia menulis surat kepada pemegang hartanya agar  menyerahkan sejumlah uang sebagai pelunasan utang kepada pemegang surat  manakala pemegang surat tiba di Jakarta. Ini dilakukan dalam rangka  mengantisipasi terjadinya kejahatan di tengah perjalanan antara Jogja  sampai Jakarta.</p>
<p class="arab">فقد كان ابن الزبير يأخذ من قوم بمكة  دراهم ، ثم يكتب لهم بها إلى مصعب بن الزبير بالعراق ، فيأخذونها منه ،  فسئل عن ذلك ابن عباس ، فلم ير به بأسا</p>
<p>Ibnu Zubair meminjam uang  kepada sejumlah orang di Mekah. Beliau kemudian menulis surat yang  ditujukan kepada Mush’ab bin Zubair yang berada di Irak. Orang-orang  yang mengutangi Ibnu Zubair lantas mengambil pelunasan utang dari Mus’ab  bin Zubair. Kejadian ini ditanyakan kepada Ibnu Abbas dan Ibnu Abbas  menilainya tidaklah bermasalah. (<em>Mushannaf Abdurrazzaq</em>,  8:140 dan <em>Adz Dzakhirah</em>, 5:293)</p>
<p>Demikian pendapat Malikiyah. Yang benar adalah <em>Suftajah</em> hukumnya mubah karena keuntungan dari transaksi utang piutang adalah manakala hanya dinikmati oleh pihak yang mengutangi.</p>
<p>Berdasarkan  hal tersebut, arisan yang memiliki sifat menguntungkan orang yang  mengutangi dan yang berutang hukumnya jelas diperbolehkan.</p>
<p>Namun  menurut pendapat Malikiyah yang melarang keuntungan dalam transaksi  utang piutang meski yang diuntungkan dalam hal ini adalah kedua belah  pihak kecuali dalam kondisi darurat, maka kita katakan bahwa arisan di  zaman ini adalah kebutuhan yang sangat mendesak karena sedikitnya orang  yang mau memberi pinjaman uang tanpa riba. Mayoritas orang sangat  membutuhkan solusi keuangan mereka dengan cara berutang. Menghadapi  kondisi ini ada dua pilihan, uang arisan atau berutang kepada bank  ribawi.</p>
<p>Sehingga arisan hukumnya boleh sebagaimana bolehnya transaksi <em>suftajah</em>,  transaksi di masa silam yang menguntungkan dua belah pihak. Orang yang  mengutangi diuntungkan dengan aman di jalan karena tidak membawa uang  dalam jumlah besar. Sedangkan orang yang berutang juga diuntungkan  karena bisa mendapatkan harta di daerah yang dia tidak memiliki harta di  sana.</p>
<p>Arisan tidak boleh dipermasalahkan dengan alasan anggota  arisan tidak mengetahui apakah dia orang yang pertama kali mendapatkan  uang arisan ataukah malah yang terakhir karena ketidakjelasan waktu  jatuh tempo pelunasan utang hukumnya tidak mengapa. Boleh seorang itu  mengutangkan uang kepada orang lain meski tanpa menyebutkan sama sekali  kapan waktu jatuh tempo pelunasan utang. Karena utang piutang itu  transaksi murni sosial. Lain halnya dengan transaksi jual beli tidak  tunai. Ketidak jelasan waktu pelunasan cicilan menyebabkan transaksi  jual beli tersebut terlarang.</p>
<p>Dalam kitab <em>Hasyiah Al-Qalyubi ‘ala al Minhaj</em> yang merupakan buku fikih Syafii terdapat penjelasan hukum arisan dan  penegasan bahwa hukumnya adalah boleh. Arisan yang disebut dalam buku  tersebut disebut arisan wanita.</p>
<p>Penulis <em>Hasyiah Al-Qalyubi</em> mengatakan, “Arisan yang terkenal di tengah-tengah wanita dalam bentuk  ada satu wanita anggota arisan yang mengambil uang dari setiap anggota  arisan dengan nominal tertentu setiap pekan atau setiap bulan dan setiap  anggota seluruhnya secara bergiliran mendapatkan kesempatan semacam ini  hukumnya adalah boleh sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Wali  Al-‘Iraqi.” (<em>Hasyiah Al-Qalyubi,</em> 3:321)</p>
<p><strong>Referensi: <a href="http://www.tanasuh.com/NEW/readablefatawa.php?id=282">tanasuh.com</a></strong></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah      di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat      memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar      informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah       mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan      kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar    kami    dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 