
<p>Tidak jarang, kita jumpai pakaian bertumpuk di tempat <em>laundry</em> atau di tempat penjahit karena tidak kunjung diambil oleh pemiliknya.  Demikian pula, pesanan sepatu di tempat tukang sepatu atau pun sepatu  yang telah selesai diperbaiki oleh tukang sol, namun lama tidak diambil  oleh pemiliknya. Apa yang harus dilakukan oleh pemilik<em> laundry</em>, penjahit, pembuat sepatu, dan tukang sol terhadap barang-barang yang menumpuk di tempat mereka? </p>
<p> Jika barang tersebut tidak boleh diapa-apakan selamanya, dengan alasan,  itu adalah barang dan harta milik orang lain maka tentu saja tempat  usaha akan penuh dengan barang-barang semacam ini. Solusi apa yang  diberikan oleh para ulama fikih untuk kasus semacam ini?</p>
<p> Jawaban pertanyaan di atas bisa kita jumpai dalam bahasan berbentuk tanya-jawab yang ada di bawah ini. Selamat menikmati ….</p>
<p> Pertanyaan, “Saya memiliki kawan yang berprofesi sebagai penjahit.  Banyak orang yang membawa bakal pakaian untuk dijahitkan oleh kawan saya  tersebut. Terkadang, sebagian orang tidak mengambil jahitan pesanannya  sampai bertahun-tahun lamanya. Apa yang harus dilakukan oleh kawan saya,  padahal kawan saya tidak ingat secara pasti pemilik pesanan tersebut  satu per satu?”</p>
<p> Jawaban, “Seorang penjahit hendaknya menetapkan persyaratan kepada para  pelanggan bahwa pesanan jahitan sudah harus diambil dalam rentang waktu  tertentu; dua bulan semenjak jadinya pesanan, misalnya. Jika setelah  lebih dari waktu yang telah ditentukan ternyata pesanan jahitan tidak  kunjung diambil maka pihak penjahit tidak lagi bertanggung jawab atas  pesanan yang telah selesai dibuat tersebut. Jika waktu maksimal  pengambilan telah berakhir namun ternyata pesanan tidak kunjung diambil  maka barang pesanan tersebut bisa disedekahkan kepada fakir miskin atau  dijual, dan sebagian dari hasil penjualan tersebut diambil oleh penjahit  sebagai biaya jahitan, sedangkan kelebihannya disedekahkan kepada fakir  miskin atas nama pemilik pesanan. </p>
<p> Adapun jika pihak penjahit tidak menetapkan persyaratan maka pakaian  pesanan tersebut tidak boleh diapa-apakan kecuali saat kita sudah putus  harapan akan diambilnya pesanan tersebut. Jika pesanan tidak kunjung  diambil dalam waktu yang lama dan kita sudah putus asa akan datangnya  pemesan, pakaian tersebut bisa disedekahkan kepada fakir miskin atau  pakaian tersebut dijual lalu uang hasil penjualannya disedekahkan kepada  fakir miskin setelah dikurangi biaya jahitan.</p>
<p> Syekh Musthafa Al-Ruhaibani mengutip penyataan Syekhul Taqiyuddin Ibnu  Taimiyyah, yang mengatakan, ‘Jika seseorang memegang barang hasil  rampasan, pinjaman, titipan, atau barang gadai, dan dia putus asa untuk  bisa melacak posisi pemilik barang tersebut saat ini, maka menurut  pendapat yang benar, barang tersebut disedekahkan atas nama pemiliknya.  Terus-menerus memegang harta milik orang yang tidak bisa diharapkan  kembali mengambil barangnya adalah tindakan yang tidak bermanfaat.  Bahkan, tindakan ini menyebabkan barang tersebut akhirnya rusak sia-sia  atau dikuasai oleh orang-orang yang zalim. </p>
<p> Suatu ketika, Abdullah bin Mas’ud membeli seorang budak perempuan.  Ketika beliau masuk rumah untuk mengambil uang lalu beliau keluar,  ternyata beliau tidak lagi menjumpai si penjual. Akhirnya, uang yang  sedianya digunakan untuk membeli budak tersebut beliau sedekahkan kepada  sejumlah fakir miskin, sambil beliau berdoa, ‘Ya Allah, pahala sedekah  tersebut adalah untuk si pemilik budak.’</p>
<p> Demikian pula, ketika sebagian tabiin ditanya mengenai orang yang  melakukan ghulul (mengambil harta rampasan perang sebelum dibagikan),  lalu dia bertobat setelah semua orang yang ikut berjihad bubar ke  rumahnya masing-masing, (maka tabiin tersebut) memberikan fatwa agar  harta itu disedekahkan atas nama semua orang yang telah turut berjihad.  Fatwa ini disetujui oleh para sahabat dan tabiin yang mengetahuinya,  semisal Muawiyah dan para ulama negeri Syam yang ada di zaman itu.</p>
<p> Walhasil, dalam syariat, orang yang tidak diketahui lagi keberadaannya  memiliki status seperti orang yang memang sudah tidak ada. Allah  berfirman (yang artinya), </p>
<p> ‘<em>Allah tidaklah membebani suatu jiwa melainkan sesuai dengan kemampuannya</em>.’ (QS. Al-Baqarah:286)</p>
<p> ‘<em>Bertakwalah kalian kepada Allah semaksimal kemampuan kalian.</em>‘ (QS. At-Taghabun:16)</p>
<p> Nabi juga bersabda, ‘<em>Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu maka lakukanlah semaksimal kemampuan kalian</em>.’ (HR. Bukhari, no. 6858 dan Muslim, no. 412; dari Abu Hurairah)</p>
<p> Jadi, perintah yang Allah bebankan kepada kita itu wajib kita lakukan,  jika kita mampu melakukannya dan mungkin bagi kita untuk mengerjakannya.  Dengan demikian, (jika) kita tidak mampu memenuhi kewajiban, yaitu  kewajiban mengetahui keberadaan pemilik barang, sehingga kita tidak  mampu mengerjakannya, maka kewajiban tersebut tidak lagi wajib atas  kita.’ Sekian kutipan perkataan Ibnu Taimiyyah. </p>
<p> Dengan syarat, memiliki kesanggupan untuk memberikan ganti rugi tersebut  kepada pemilik barang, jika kita mengetahui siapa pemilik barang  tersebut. Menyedekahkan barang milik orang lain tanpa adanya kesiapan  untuk memberikan ganti rugi adalah tindakan menyia-nyiakan harta milik  orang lain.” Sekian kutipan dari <em>Mathalib Ulin Nuha</em>, 4:65. Silakan baca <em>Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah</em>, 29:321. </p>
<p> Dalam Fatawa <em>Lajnah Daimah</em>, 15:404, terdapat pertanyaan sebagai  berikut, “Ada penjahit pakaian yang berasal dari Pakistan yang membuka  usaha di ruko sebelah ruko kami. Sekarang, penjahit tersebut sudah  kembali ke Pakistan dan tidak akan kembali ke Saudi. Di ruko jahitnya,  terdapat sebuah jaket, milik seseorang bernama ‘Musfir’, yang telah  selesai diperbaiki. Penjahit tersebut meminta saya untuk mengambil jaket  tersebut dan menyimpannya sampai pemilik jaket datang mengambil  jaketnya. Oleh karena itu, si penjahit telah meminta uang biaya  perbaikan jaket kepada saya. </p>
<p> Dia mengatakan bahwa jika pemilik jaket itu datang mencari jaketnya maka  dia berharap agar kami menyerahkan jaket tersebut kepadanya dan meminta  ganti uang biaya perbaikan jaket darinya. Namun, sampai detik ini,  pemilik jaket tidak kunjung datang mengambil jaket, padahal jaket  tersebut telah berada di tempat saya selama hampir dua tahun. Apa yang  harus saya lakukan dengan jaket tersebut? Semoga Allah memberi balasan  kepada Anda dengan seribu kebaikan.”</p>
<p> Jawaban para ulama yang duduk di <em>Lajnah Daimah</em>, “Jika realitanya  adalah sebagaimana yang Anda sampaikan, maka jaket tersebut bisa dijual  lalu anda mengambil sebagian hasil penjualannya, sebagai pengganti biaya  perbaikan jaket. Adapun sisa hasil penjualan, disedekahkan kepada fakir  miskin, dengan niat bahwa pahala sedekahnya diperuntukkan bagi pemilik  jaket. </p>
<p> Jika ternyata, pada akhirnya, pemilik jaket datang mencari jaketnya maka  ceritakanlah realita yang telah terjadi. Jika dia berkenan maka itulah  yang memang diharapkan. Namun, jika ternyata dia tidak berkenan, Anda  bisa menyerahkan kepadanya pengganti dari uang penjualan jaket, setelah  dikurangi biaya perbaikan jaket. Jika demikian, maka pahala sedekah yang  Anda lakukan itu adalah untuk Anda, insya Allah. Jika harga jaket  tersebut ditaksir, lalu seluruh nilainya disedekahkan, maka itu adalah  perbuatan yang lebih afdal dan Anda mendapatkan pahala atas uang yang  telah Anda serahkan kepada penjahit.”</p>
<p> Syekh Ibnu Utsaimin mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Ada sebuah <em> laundry</em> yang memiliki beberapa pakaian yang tidak kunjung diambil oleh  pemiliknya, padahal pakaian tersebut telah ada di tempat<em> laundry</em> ini  selama lebih dari dua bulan. Keberadaan pemilik pakaian juga tidak  diketahui, padahal, di antara poin perjanjian yang tercantum di nota <em>laundry</em> adalah bahwa pihak<em> laundry</em> tidak bertanggung jawab atas pakaian yang tidak diambil oleh pemiliknya setelah lebih dari dua bulan. Apakah pemilik <em>laundry</em> boleh memanfaatkan pakaian tersebut, boleh jadi untuk dipakai, dijual, atau pun disedekahkan? Jika pemilik<em> laundry</em> memanfaatkannya kemudian ternyata pemiliknya datang setelah pakaian  tersebut dijual, apakah ada kewajiban untuk menyerahkan uang hasil  penjualan pakaian tersebut kepadanya ataukah tidak?” </p>
<p> Jawaban Ibnu Utsaimin, “Jika sudah ada perjanjian bahwa jika pemilik  pakaian tidak mengambil pakaiannya setelah dua bulan maka pihak <em>laundry</em> tidak bertanggung jawab, pemilik pakaian itu tidak punya hak untuk  menuntut, karena ini adalah kesalahannya. Sehingga, jika telah genap dua  bulan maka pemilik<em> laundry</em> bisa menyedekahkan pakaian tersebut kepada  orang miskin yang mau menerima dan memakainya, atau pakaian tersebut  dijual lantas hasil penjualannya disedekahkan. Namun, kami memberi saran  agar menunggu sepuluh atau lima belas hari lagi setelah genap dua  bulan, karena boleh jadi pemilik pakaian telah pulang dari bepergian  jauh, tetapi saat ini mobilnya sedang mogok karena lama tidak dipakai  atau orang tersebut sedang sakit. Jadi, yang lebih baik adalah menunggu  lebih lama sedikit, baru kemudian memanfaatkannya.” (<em>Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh</em>, kaset no. 215, pertanyaan no. 11)  </p>
<p> Ibnu Utsaimin juga mengatakan, “Jika di antara keduanya ada perjanjian  batas akhir pengambilan, lalu jika batas akhir telah tiba, pemilik  <em>laundry </em>memiliki hak untuk bersedekah dengannya, atau menjual pakaian  tersebut kemudian hasil penjualannya disedekahkan kepada fakir miskin.  Namun, jika tidak ada batas akhir pengambilan maka pemilik <em>laundry</em> tidak  boleh menjualnya setelah satu atau dua bulan. </p>
<p> Pemilik laundry tidak boleh menjual atau menyedekahkan pakaian tersebut  kecuali setelah dia putus asa untuk bisa bertemu dengan pemilik pakaian.  Jika pemilik<em> laundry </em>sudah putus harapan maka pemilik laundry berhak  memanfaatkannya dengan bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan, karena  tidak mungkin selamanya kita membuat tempat <em>laundry </em>ini penuh dengan  pakaian dan karpet cucian yang tidak diambil-ambil.” (<em>Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh</em>, kaset no. 215, pertanyaan no. 19)</p>
<p> Diterjemahkan dari:<br> http://islamqa.com/ar/ref/147662  </p>
<p> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 