
<p><iframe src="https://w.soundcloud.com/player/?url=https%3A//api.soundcloud.com/tracks/645534969&amp;color=d5265f&amp;auto_play=false&amp;show_artwork=false&amp;hide_related=true&amp;show_comments=false&amp;show_user=false&amp;show_reposts=false" width="100%" height="166" frameborder="no" scrolling="no"></iframe></p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum berbicara ketika buang hajat?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Jika hanya berbicara namun tidak saling melihat aurat antar-sesama maka hukumnya diperbolehkan. Misalnya: orang yang buang hajat di kamar mandi berbicara dengan orang lain di luar kamar mandi.</p>
<p>Akan tetapi, jika bentuknya mengobrol sambil melihat aurat antar-sesama maka hukumnya haram. Seperti di WC umum terbuka, sehingga satu sama lain bisa saling melihat.</p>
<p>Hal ini berdasarkan sebuah hadis, “<em>Jika ada dua orang yang keluar buang hajat, aurat kedua orang itu terbuka, (dan) mereka saling mengobrol, maka Allah murka pada perbuatan ini.</em>” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi). Pada awalnya, hadis ini dinilai<em> dhaif</em> oleh Syekh Al-Albani, namun kemudian beliau nilai sahih dan beliau masukkan dalam <em>Ash-Shahihah</em>, no. 3120.</p>
<p>Berdasarkan hadis ini, beliau berkesimpulan bahwa diperbolehkan berbicara ketika buang hajat. Adapun mengobrol sambil melihat aurat satu sama lain maka hukumnya haram.</p>
<p>Disarikan dari<em> Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah lil Imam Al-Albani</em>, hlm. 70, Dar Al-Ghad Al-Jadid, Mesir, 1427 H.<br>
Dengan pengeditan oleh redaksi <a href="www.KonsultasiSyariah.com" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com</a></p>
 