
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah diperbolehkan bermain saham syariah? Apa dasarnya?</p>
<p><em>Ari ganda (ari**@***.com)</em><br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Wa’alaikumussalam</em>. Saudara Ari Ganda, semoga Allah merahmati Saudara dan juga keluarga.</p>
<p>Saham adalah surat bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau sebagian darinya; tak ubahnya surat sertifikat tanah, kendaraan, atau lainnya. Karena itu, hukum memperjual-belikannya mengikuti bidang usaha perusahaan yang menerbitkan saham tersebut, yaitu wajib memenuhi syarat:</p>
<ol>
<li> Perusahaan tersebut bergerak dalam usaha yang halal.</li>
<li>Pengelolaan keuangannya benar, tidak menggunakan pembiayaan riba atau menerapkan persyaratan riba (berbunga bila telat bayar) ketika memberikan pinjaman sebagian dananya.</li>
<li>Pembeliannya dilakukan dengan cara-cara yang benar, yaitu dari pemilik atau yang mewakilinya, bukan dari penjual saham yang tidak memiliki saham (<em>broker</em>), yang kadang kala hanya meminjam saham orang lain untuk dijual dalam tempo singkat, untuk kemudian dibeli kembali dan dikembalikan kepada pemilik saham yang sah.</li>
<li>Tidak menjual kembali saham yang telah dibeli kecuali bila proses serah terima saham dari penjual pertama benar-benar telah tuntas.</li>
</ol>
<p>Bila keempat persyaratan ini terpenuhi,-<em>-insya Allah</em>–jual-beli saham itu adalah halal, walau pagi hari dibeli dan sore dijual. <em>Wallahu ta’ala a’alam bish-shawab</em>.</p>
<p><em>Wassalamu ‘alaikum</em>.</p>
<p><strong>Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin Baderi, M.A. (Dewan Pembina Senior Konsultasi Syariah).</strong><br>
<strong>Artikel <a href="https://konsultasisyariah.com/" target="_blank">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 