
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Bismillah. Para asatidz <a title="Konsultasi Syariah" href="http://www.konsultasisyariah.com/" target="_blank"><strong>Konsultasi Syariah</strong></a> yang dirahmati Allah <em>Ta’ala</em>, ana ingin menanyakan tentang hukum membayar denda dari pajak kendaraan karena telat membayarnya (telat dikarenakan kondisi keuangan yang belum ada). Bagaima hukumnya denda pajak tersebut? apakah halal bagi si-pembayar &amp; si-penaggung pajak??</p>
<p>Mohon penjelasannya, <em>jazakumullahu khairan.</em></p>
<p>Dari: Fursan</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Assalamu alaikum..</p>
<p>Denda pajak tidak bisa dihindari. Karena itu Anda bayar saja, agar surat-surat kendaraan anda bisa keluar lagi. Urusan halal haram itu tanggung jawab pemungut pajak. Kepentingan anda hanya bagaimana agar surat kendaraan anda bisa keluar lagi.</p>
<p><strong>Jawaban Dr. Muhammad Arifin Baderi</strong></p>
<p>==</p>
<p>Anda ada ingin konsultasi masalah hukum islam? Mari bergabung di Milis pm-fatwa (http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/). Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 