
<p><span style="font-weight: bold;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Apakah diperbolehkan menerima gaji karena menjadi guru tahfizh Alquran di pesantren pesantren tahfizh Alquran?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong><br> Jika status gaji tersebut adalah kompensasi dari meluangkan waktu untuk  mengajar tahfizh Alquran, hukumnya itu tidak mengapa. Para pakar fikih  generasi belakangan membolehkan para imam masjid dan muadzin tetap,  serta guru mengajarkan ilmu agama ataupun yang mengajarkan Alquran untuk  menerima gaji, karena telah meluangkan waktu untuk menjadi imam dan  beradzan serta meluangkan waktu untuk mengajar, bukan sebagai upah  karena telah mengerjakan shalat, beradzan, dan mengajarkan ilmu agama.</p>
<p>Seorang  imam masjid yang mendapatkan gaji itu tidaklah mengatakan ‘Jika aku  tidak diberi gaji aku tidak akan mengerjakan shalat’. Jika ada orang  semacam itu, maka tidaklah diragukan bahwa dia adalah seburuk-buruk  makhluk ciptaan Allah. Guru Alquran pun tidak mengatakan, ‘Andai bukan  karena gaji, maka aku tidak akan mengajarkan Alquran’. Orang semacam ini  tidaklah mendapatkan pahala dan ganjaran atas perbuatanya.</p>
<p class="arab">و النبي صلى الله عليه وسلم يقول: {خيركم من تعلم القرآن وعلمه}</p>
<p>Nabi bersabda, <em>“Sebaik baik kalian adalah orang yang mempelajari dan mengajarkan Alquran.” </em>(HR. Bukhari).</p>
<p>Kesimpulannya  gaji guru tahfizh Alquran yang didapatkan karena telah meluangkan waktu  dan fokus mengajar hukumnya tidaklah mengapa, meskipun tidak  menerimanya itulah yang lebih baik, terlebih bagi orang yang sudah  berkecukupan dari sumber yang lain. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al  Salman no pertanyaan: 189).</p>
<p><strong><span>Artikel </span><a href="halal-haram-hadiah-1571">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<div>
<div>————–</div>
<div>Ayo bergabung di <strong><a href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">Milis pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.<br> </div>
<div>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</div>
<div>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</div>
</div>
 