
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah seorang istri boleh mengambil upah dari suaminya, karena suami telah makan makanan yang telah disiapkan oleh sang istri untuk mereka berdua?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Seorang istri harus menunaikan hal-hal yang telah menjadi kebiasaan wanita di negerinya, dengan beraktivitas di rumahnya tanpa upah, sebab hal yang sudah berlaku umum di suatu negeri maka kedudukannya seperti syarat.</p>
<p>Adapun di negeri kita (Arab Saudi, red), telah berlaku kebiasaan seorang istri melakukan pekerjaan memasak dan semisalnya, sehingga hal itu adalah kewajiban baginya. (Yang Mulia, Syekh Shalih Al-Fauzan, <em>Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh</em>)</p>
<p>Sumber: <em>Setiap Problem Suami-Istri Ada Solusinya, Solusi atas 500 Problem Istri dan 300 Problem Suami oleh Sekelompok Ulama: Syaikhul Islam Ibn Taimiyah, Syaikh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdullah bin Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin dll,</em> Mitra Pustaka, 2008.<br>
(Dengan penataan bahasa oleh <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 