
<p><strong>Tanya</strong>: Assalamu’alaikum. Bagaimanakah hukum tuk jabat tangan lain jenis yang nota bene yang ada hubungan kekeluargaan dengan yang tidak. Jazakillah. Bp Damiri. 0274 xxxxxxx</p>
<p><strong>Jawab</strong>:</p>
<p>Wassalamu’alaikum</p>
<p>قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”.</p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda , “<strong>Sungguh jika kepala seorang laki-laki ditusuk menggunakan jarum dari besi itu masih lebih baik dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal untuk dia sentuh”</strong> (HR Thabrani dalam Mu’jam Kabir no 16881 dari Ma’qil bin Yasar dan dinilai shahih oleh al Albani dalam Silsilah Shahihah no 226).</p>
<p>Tidaklah diragukan bahwa <strong>jabat tangan termasuk kategori menyentuh</strong>. Sehingga jabat tangan dengan lain jenis yang bukan mahram adalah <strong>haram </strong>berdasarkan hadits tersebut.</p>
<p>[Konsultasi dari Majalah Swara Qur’an]</p>
 