
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ  لاَ يُمْنَعُ فَضْلُ الْمَاءِ لِيُمْنَعَ بِهِ الْكَلأُ </p>
<p>Dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Tidak  boleh menghalangi orang yang mau memanfaatkan air yang menjadi sisa  kebutuhan pemilik sumur, dengan tujuan agar tidak ada orang yang  menggembalakan ternaknya di padang rumput yang tidak memiliki sumur</em>.” (HR. Muslim, no. 4089)</p>
<p>Maksud hadits ini dijelaskan oleh An-Nawawi, “Maknanya: Ada seorang  yang memiliki sumur pribadi di sebuah lahan terbuka. Di dekat tempat  tersebut, terdapat padang rumput yang tidak memiliki sumber air  terdekat, kecuali sumur pribadi tadi. Para pemilik hewan ternak itu  tidak mungkin menggembalakan hewan ternaknya di padang rumput tersebut  kecuali jika bisa memberi minum binatang gembalaannya dengan air yang  ada di sumur pribadi tersebut. Dalam kondisi semisal ini, haram bagi  pemilik sumur untuk melarang orang-orang yang mau memanfaatkan air sumur  pribadinya, jika kebutuhan air si pemilik sumur sudah terpenuhi. Wajib  bagi pemilik sumur untuk merelakan air sumurnya agar bisa dimanfaatkan,  tanpa boleh menerima kompensasi materi, karena jika pemilik sumur tidak  mau merelakan air sumurnya maka para pemilik hewan ternak tidak akan  berani menggembalakan ternaknya di padang rumput tersebut karena mereka  tentu saja mengkhawatirkan jika hewan ternaknya kehausan. Dengan  demikian, melarang memanfaatkan air sumur dalam kondisi ini sama saja  dengan melarang untuk menggembalakan hewan ternak di padang gembalaan  milik umum yang ada di dekat sumur tersebut.” (<em>Al-Minhaj Syarh Muslim bin Al-Hajjaj</em>, jilid 5, juz 10, hlm. 174, Dar Al-Manar, Kairo, 1423 H)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ فَضْلِ الْمَاءِ</p>
<p><em>“Dari Jabir bin Abdillah, beliau bercerita bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli air yang bersisa.”</em> (HR. Muslim, no. 4087)</p>
<p>Muhammad bin Ali Asy-Syaukani mengatakan, “Hadits tersebut adalah  dalil yang menunjukkan haramnya jual beli air yang bersisa. Yang  dimaksud dengan ‘air bersisa’ adalah air yang lebih dari kebutuhan  pemilik air. Redaksi tekstual hadits di atas menunjukkan bahwa semua  jenis air bersisa adalah haram untuk diperjualbelikan, baik air tersebut  terdapat dalam sumur di sebuah areal tanah milik umum ataupun areal  tanah milik perorangan, baik air tersebut diambil untuk diminum ataupun  bukan, baik air tersebut diambil untuk diminumkan kepada hewan ternak  maupun untuk kepentingan pengairan tanam-tanaman, baik sumur tersebut di  padang terbuka ataupun tidak.” (<em>Nailul Authar min Asrar Muntaqa Al-Akhbar</em>, karya Asy-Syaukani, <em>tahqiq</em> oleh Muhammad Shubhi bin Hasan Hallaq, juz 10, hlm. 23, Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, Syawal, 1427 H)</p>
<p>Ibnul Qayyim mengatakan, “Pada dasarnya, Allah menciptakan air itu  untuk dimanfaatkan bersama antara manusia dan hewan. Allah jadikan air  sebagai minuman untuk semua makhluknya. Oleh karena itu, tidak ada orang  yang lebih berhak atas air daripada orang lain, meski sumber air  tersebut ada di dekatnya.” (<em>Zadul Ma’ad</em>, juz 5, hlm. 708)</p>
<p>Namun, perlu diketahui bahwa jika ada seseorang yang memindahkan air  sumur ke dalam wadah air miliknya maka dia boleh menjualnya. Sehingga,  berdasarkan hal ini, hukum memperjualbelikan air dalam kemasan adalah  boleh. Demikian pula, hukum menjual air bersih dengan tanki-tanki air,  sebagaimana banyak dijumpai di daerah yang rawan kekurangan air, semisal  di daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.</p>
<p>Ibnul Qayyim mengatakan, “Orang yang memasukkan air ke dalam wadah  air miliknya itu tidak termasuk larangan yang ada dalam hadits di atas.  Air yang sudah kita masukkan ke dalam wadah milik kita itu semisal  dengan barang-barang yang aslinya adalah milik umum namun sudah kita  pindah ke dalam kekuasaan kita lalu ingin kita jual, semisal kayu bakar  yang diambil dari hutan, seikat rumput yang kita kumpulkan, dan garam  yang kita ambil dari laut.” (<em>Zadul Ma’ad,</em> juz 5, hlm. 708)</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى  الله عليه وسلم – قَالَ  لأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَأْتِىَ  بِحُزْمَةِ الْحَطَبِ عَلَى ظَهْرِهِ فَيَبِيعَهَا فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهَا  وَجْهَهُ ، خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أَعْطَوْهُ أَوْ  مَنَعُوهُ </p>
<p>Dari Az-Zubair bin Al-‘Awwam dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, beliau bersabda, “<em>Sungguh,  jika kalian mengambil seutas tali, lalu dia pulang ke rumah dengan  membawa seikat kayu bakar di punggungnya kemudian dia menjualnya,  sehingga Allah selamatkan wajahnya dari kehinaan mengemis, itu jauh  lebih baik daripada dia meminta-minta, yang boleh jadi diberi, boleh  jadi tidak diberi.</em>” (HR. Bukhari, no. 1471)</p>
<p>Artikel <a href="http://www.Pengusahamuslim.com" target="_blank">www.Pengusahamuslim.com</a></p>
 