
<p>Ketika Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mendapatkan pertanyaan  mengenai hukum menjual, membeli, dan menyalakan mercon, beliau  memberikan jawaban sebagai berikut, “Kami berpandangan bahwa  memperdagangkan mercon hukumnya itu <strong>haram</strong> karena dua alasan:</p>
<ol>
<li>Menyalakan mercon adalah tindakan <strong>membuang-buang harta</strong>, sedangkan membuang-buang harta hukumnya haram karena Nabi melarang hal tersebut.</li>
<li>Mercon itu <strong>mengganggu banyak orang</strong> dengan suaranya  yang memekakkan telinga, bahkan boleh jadi menyebabkan kebakaran jika  serpihan yang dinyalakan itu mengenai benda yang mudah terbakar dalam  kondisi apinya belum padam.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan dua pertimbangan di atas, kami berkeyakinan bahwa mercon  itu haram dinyalakan. Dengan demikian, hukum memperdagangkannya adalah  haram.” (<em>Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin</em>,  3:3; diterbitkan oleh Markaz Dakwah wal Irsyad di Kota Unaizah. Fatwa  ini dikeluarkan oleh Ibnu Utsaimin pada tanggal 5 Syawal 1413 H)</p>
<p>Agak serupa dengan permasalahan mercon adalah penjelasan para ulama  bermazhab Hanbali tentang anak yang sudah diperbolehkan oleh syariat  untuk memegang uang. Itulah anak yang sudah <em>rasyid</em>. “<em>Rasyid</em>“, dalam hal ini, bermakna ‘kemampuan yang baik untuk membelanjakan harta’. Bentuk riil dari hal ini sebagaimana termaktub di <em>Syarh Muntaha Al-Iradat</em>, 2:172,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>أن يحفظ كل ما في يده عن صرفه فيما لا فائدة فيه ، كحرق نفطٍ يشتريه للتفرج عليه ، ونحوه<br> </strong></p>
<p>“Menjaga semua harta yang ada di tangannya, jangan sampai  dibelanjakan dalam hal yang tidak bermanfaat, semisal membakar minyak  tanah yang dibeli untuk sekadar dijadikan tontonan atau hal yang semisal  dengannya.”</p>
<p><strong>Referensi</strong>: <em>http://www.islamqa.com/ar/ref/169780</em></p>
<p><strong>Artikel <a href="" target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 