
<p>Merokok itu hukumnya haram. Ratusan ulama telah berfatwa akan haramnya rokok. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> juga berfirman,</p>
<p class="arab">وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
<p>“<em>Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang jelek</em>.” (QS. Al A’raf: 157)</p>
<p>Terdapat  dalil fitrah yang menunjukkan bahwa rokok itu jelek. Ketika bulan  Ramadhan, ada seorang <strong><a href="bertobat-dari-merokok" target="_blank">perokok berat</a></strong> yang saat waktu berbuka puasa  posisinya sedang berada di masjid, beranikah dia untuk mengonsumsi rokok  di masjid ketika itu? Tentu kita akan sepakat menjawab bahwa dia tidak  akan berani melakukannya. Namun apakah perokok itu berani merokok ketika  dia berada dalam toilet? Tentu saja, jawabannya adalah iya.</p>
<p>Adakah  sebuah nikmat Allah yang setelah dimanfaatkan sisanya diinjak-injak  dengan kakinya? Di antara sebuah realita bahwa tidak ada satu pun  binatang ternak yang mendekati tanaman tembakau lantas memakannya. Di  antara realita adalah tanah yang dipakai untuk menanam tembakau itu  tidak bisa dipakai untuk menanam tanaman yang lain.</p>
<p>Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. Sedangkan Nabi bersabda,</p>
<p class="arab">لا ضرر ولا ضرار</p>
<p>“<em>Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain</em>.” (HR. Ibnu Majah).</p>
<p>Rokok itu membahayakan orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas ‘<em>membahayakan orang lain</em>‘. Rokok itu membahayakan perekonomian suatu rumah tangga. Perokok juga membahayakan anaknya.</p>
<p>Di  antara hal yang hampir aksiomatis di zaman ini adalah anak dari  seseorang perokok itu jauh lebih cerdas dibandingkan anak seorang  perokok. Anak dari orang tua yang tidak merokok itu tubuhnya memiliki  kekebalan yang jauh lebih bagus dibandingkan anak perokok.</p>
<p><strong>Rokok itu haram</strong>.  Sejumlah ulama di masa silam dan di masa sekarang telah menegaskan  keharamannya menimbang kejelekan dan bahayanya. Segala sesuatu yang  haram dikomsumsi itu haram diperjualbelikan, haram ditanam dan haram  diproduksi. Jadi haram mengonsumsi, menjual, membeli, dan memproduksi  rokok, sebagaimana menanam tembakau hukumnya tentu saja haram.</p>
<p>Harta  yang didapatkan dari penjualan rokok adalah harta yang haram. Orang  yang bekerja di pabrik rokok gaji yang didapatkannya juga merupakan  harta yang haram. (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman).</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
<p>***</p>
<p>Ada pertanyaan? Mari bergabung di Milis <strong><a title="milis pengusaha muslim" href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/" target="_blank">pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.</p>
<p>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
<p> </p>
<p> </p>
 