
<p>Televisi merupakan salah satu komoditi dagang yang laris-manis di era  modern ini. Bagaimana tidak, masyarakat secara umum menganggap televisi  sebagai barang kebutuhan primer dalam kehidupan mereka. Namun  realitasnya, acara-acara di televisi didominasi oleh acara-acara yang  tidak baik dan dapat mewarisi norma-norma negatif yang dapat berpengaruh  pada pola dan gaya hidup pemirsanya.</p>
<p>Hal ini menjadi perhatian di kalangan ulama umat Islam. Mereka  memberikan koridor dan aturan main dalam perdagangan televisi. Di  antaranya adalah Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin.</p>
<p>Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Jika Anda menjual televisi kepada  orang yang akan menggunakannya dalam hal-hal yang dibolehkan, semisal  menonton film yang bermanfaat (sepertil film dokumenter hewan-hewan,  -pen) maka hukumnya punh diperbolehkan.</p>
<p>Akan tetapi, jika Anda menjualnya kepada masyarakat umum maka Anda  berdosa karena mayoritas orang itu menggunakan televisi untuk menonton  hal-hal yang diharamkan oleh syariat.</p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa tontonan di televisi itu ada yang mubah,  ada yang bermanfaat dan ada yang haram dan membahayakan dan mayoritas  orang itu tidak bisa membedakan antara satu dengan yang lainnya.” (<em>Liqo  Syahri</em> 2:15).</p>
<p><strong>Artikel <a href="">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 