
<p>Syarat keempat untuk objek transaksi adalah: harga barang atau nilai  alat tukar pembayaran diketahui. Transaksi jual beli dalam kondisi harga  barang tidak diketahui itu termasuk jual beli <em>gharar</em> yang terlarang.  </p>
<p> Misalnya: Saya katakan, “Saya beli HP-mu dengan sejumlah uang yang ada  di sakuku.” Lalu, pemilik HP menerima tawaran tersebut. Dalam kondisi  semacam ini, penjual HP dalam posisi untung-untungan. Boleh jadi, dia  untung besar karena ternyata uang yang ada di saku bernilai besar. Akan  tetapi, tidak menutup kemungkinan, pemilik HP merugi karena ternyata  nilai uang yang ada di saku sangat kecil. Berada di antara dua  kemungkinan–untung atau buntung–itulah yang disebut dengan perjudian,  dan itulah jual beli gharar. Patut diingat bahwa jual beli gharar adalah  bentuk perjudian yang terdapat dalam transaksi jual beli. </p>
<p> Jika ada orang yang mengatakan “Kubeli bukumu itu dengan setumpuk uang  recehan yang sudah ada di depanmu,” maka sahkah jual beli semacam ini? </p>
<p> Hanabilah (para ulama yang ber-Mazhab Hanbali) menilai bahwa transaksi  jual beli semacam itu adalah transaksi yang sah karena nilai alat tukar  pembayaran telah diketahui dengan cara dilihat. Namun, yang benar,  transaksi semisal di atas adalah transaksi yang tidak sah karena  jelas-jelas mengandung gharar, sehingga termasuk dalam larangan jual  beli gharar. (<em>Asy-Syarh Al-Mumti’</em>, jilid 8, hlm. 170, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, 1425 H)   </p>
<p> <strong>Bagaimana hukum kado silang? </strong></p>
<p> Dalam sebuah acara arisan, semua peserta diminta datang dengan membawa  barang bernilai minimal Rp 5.000,- yang dibungkus dengan rapi, sehingga  isinya tidak bisa diketahui. Pada akhirnya, bungkusan-bungkusan tersebut  dipertukarkan di antara sesama peserta arisan. </p>
<p> Yang terjadi dalam kasus ini adalah transaksi jual beli karena terdapat  tukar-menukar harta dengan harta, namun nilai dan bentuk barang yang  dibeli serta alat tukar pembayaran tidak diketahui secara pasti.  Sehingga, dalam acara kado silang ini terdapat jual beli gharar dari dua  sisi: barang yang dibeli dan alat tukar pembayarannya. Oleh karena itu,  acara kado silang adalah suatu tradisi yang patut untuk dihindari. </p>
<p> Banyak orang, yang masuk ke sebuah warung makan, langsung memesan  makanan kemudian menikmati makanan pesanannya tanpa mengetahui harga  makanan yang dipesan. Mereka hanya mengandalkan kepercayaan bahwa  penjual hanya akan memasang tarif sesuai dengan keumuman harga makanan  jenis itu di daerah tersebut. Bolehkah bentuk jual beli semisal ini?  Apakah jual beli semacam ini termasuk jual beli gharar yang terlarang?  Jawabannya akan Anda jumpai dalam kutipan berikut ini: </p>
<p> Masalah: “Andai ada penjual yang mengatakan, ‘Aku jual barang ini dengan harga yang umum di masyarakat,’ maka apa hukumnya?” </p>
<p> Jawaban Syekh Ibnu Utsaimin, “Hal ini diperselisihkan oleh para ulama:  ada ulama yang mengatakan boleh dan ada ulama yang mengatakan tidak  boleh. </p>
<p> Masalah (jual beli semacam) ini lebih tepat untuk dikatakan ‘boleh’,  dibandingkan kasus sebelumnya (yaitu ucapan pembeli dalam transaksi  lelang, ‘Aku beli barang ini dengan harta terakhir yang ada dalam acara  lelang ini’), karena membeli barang dengan harga yang sudah umum di  tengah-tengah masyarakat tidak akan ada disesali oleh seorang pun.  Penjual tidak akan menyesal jika dia menjual barang tersebut dengar  harga yang pas dengan harga pasaran. Demikian pula, pembeli pun tidak  akan menyesalinya. </p>
<p> Oleh karena itu, jika ada pembeli yang berkata kepada penjual, ‘Tolong  ambilkan satu bungkus teh atau satu karung beras,” tanpa menyebutkan  harga yang diinginkan oleh pembeli maka hukum transaksi semacam ini   adalah ‘tidak mengapa’, dengan syarat, memakai harga standar di  masyarakat. </p>
<p> Transaksi semisal inilah yang umumnya dipraktikkan di tengah-tengah  masyarakat. Terlebih lagi, jika penjual adalah seseorang yang dipercaya  oleh banyak orang bahwa dia hanya akan menjual sesuai harga umum di  masyarakat.” (<em>Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawaiduh</em>, karya Ibnu Utsaimin, hlm. 265, terbitan Dar Ibnul Riyadh, cetakan kedua, 1430 H)</p>
<p> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 