
<p>Saya pernah membaca suatu buku karya seorang penulis negeri kita yang cukup kenamaan. Di satu bagian dari buku tersebut penulis mencela orang yang <strong><a href="fatwafatwa-jam-kantor-1492">berprofesi di malam hari</a></strong> semisal padagang angkringan, pecel lele, dan semisalnya. Penulis menilai profesi semacam ini bertentangan dengan fitrah dan salah sebab timbulnya stress.</p>
<p>Benarkah anggapan semacam ini? Mari kita bandingkan dengan fatwa para ulama yang duduk di Lajnah Daimah berikut ini:<br>Pertanyaan ketiga dalam Fatwa Lajnah Daimah no 16575</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong><br>Aku bekerja sebagai seorang koki dengan jam kerja malam hari, apakah hal ini terlarang? Apakah hal ini menyelisihi firman Allah:</p>
<p class="arab">وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا</p>
<p>Yang artinya, “Dan Kami jadikan siang sebagai waktu untuk mencari penghidupan.” (QS. An Naba:11)</p>
<p><strong>Jawaban Lajnah Daimah:</strong><br>Tidaklah mengapa bekerja di malam ataupun siang hari selama hal tersebut tidak berdampak menimbulkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menyebabkan mengerjakan shalat di luar waktunya.</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid (<em>Fatawa Lajnah Daimah</em>, jilid: 14 Hal. 395).</p>
<p>Image: sxc</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p> </p>
 