
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Saya seorang siswa Marhalah Tsanawi (setingkat SMU) yang sangat gemar membaca dan menelaah buku-buku bacaan yang berisi tentang ajaran-ajaran Islam, budaya, kemiliteran, dan lain-lain, sehingga saya sengaja berlangganan beberapa macam majalah. Akan tetapi, kebanyakan dari majalah-majalah tersebut di dalamnya terdapat gambar-gambar manusia, padahal saya bermaksud mengoleksi dan menyimpan majalah-majalah tersebut di perpustakaan pribadi saya. Saya menjadi ragu karena ada beberapa hadits Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang mengaharamkan masalah gambar ini dan menyatakan bahwa Malaikat tidak mau masuk rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Anda boleh menyimpan buku-buku, surat kabar, dan majalah-majalah yang bermanfaat walaupun di dalamnya terdapat gambar. Jika gambar tersebut orang perempuan, Anda harus menutupi atau menghapusnya. Tapi, jika gambar tersebut laki-laki atau gambar binatang, Anda cukup membuang kepalanya saja, sebagaimana diperintahkan dalam beberapa hadits shahih.</p>
<p>Sumber: <em>Fatawa Syaikh Bin Baaz Jilid 2</em>, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Pustaka at-Tibyan<br>
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.</p>
 