
<p><span style="font-weight: 400;">Terdapat perbedaan pendapat ulama mengenai hukum makan daging buaya. Ada ulama yang membolehkan dan ada ulama yang mengharamkan. Perbedaan pendapat ulama ini intinya kembali ke fakta apakah buaya itu hewan darat atau hewan laut? Apabila kita melihat buaya kadang di darat dan kadang di air, maka mana yang lebih mendominasi  hidup dari buaya</span></p>
<p><strong><span style="font-size: 18pt;">Adapun alasan lainnya yang menyatakan hewan ini haram, alasannya kurang kuat karena:</span></strong></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;"> Hukum asal makanan itu halal sampai ada dalil yang mengharamkan dan buaya secara dzahir adalah hewan air (laut) yang hukum asalnya halal</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Apabila beralasan buaya adalah hewan buas yang memiliki taring, maka ikan hiu juga demikian </span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Apabila beralasan jijik, ini bukan dalil untuk mengharamkan karena rasa jijik setiap orang berbeda-beda sebagaimana kisah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mau makan dhab (sejenis kadal gurun) karena merasa agak jijik dan tidak biasa makan hewan tersebut tetapi dhab halal</span></li>
</ol>
<p><strong>Baca Juga: </strong><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/28100-fatwa-ulama-hukum-makan-di-restoran-jepang-atau-cina.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau Cina</a></strong></p>
<p><strong><span style="font-size: 18pt;">Sehingga dalam menyikapi pendapat ini:</span></strong></p>
<ol>
<li><span style="font-weight: 400;"> Kita butuh penelitian dan fakta apakah buaya ini termasuk hewan darat atau hewan laut dan mana yang mendominasi?</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Apabila tidak ada fakta ini tidak bisa dikuatkan, maka hukum asalnya adalah halal sebagaimana pendapat terkuat daging penyu dan kura-kura adalah halal meskipun hewan ini juga terlihat di darat dan di laut juga</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Saling menghormati pendapat karena ini ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Hendaknya tidak mengolok-olok atau kaget serta tidak bisa menerima perbedaan apabila ada muslim lainnya makan daging buaya</span></li>
<li><span style="font-weight: 400;"> Bagi yang makan daging buaya, hendaknya paham bahwa Indonesia mayoritas mazhab syafi’i yang mengharamkan buaya. Jika ia makan daging buaya jangan pamer dan memposting di sosial media sehingga menimbulkan salah paham bahkan keributan</span></li>
</ol>
<p><span style="font-weight: 400;">Beriku kami bahas sedikit beberapa pendapat ualam terkait hukum makan buaya.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ulama yang berpendapat haramnya makan buaya adalah imam Ahmad. Beliau berkata,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">يؤكل كل ما في البحر إلا الضفدع والتمساح ؛ لأن التمساح يفترس ويأكل الناس</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Hewan laut halal dimakan kecuali katak dan buaya karena buaya hewan buas yang menyerang dan memakan manusia.” [Tuhfatul Ahwadzi 1/189]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syaikh Sa’ad Al-Khatslan merajihkan pendapat bahwa buaya haram hukumnya dimakan dan ini pendapat dari mazhab Syafi’i dan Hanafi dan beliau merajihkan bahwa buaya adalah hewan darat dan hewan buas yang menyerang manusia. [Sumber: https://youtu.be/v0hBjWm9I5A dengan ringkasan]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ulama yang berpendapat halal berdalil bahwa buaya ini termasuk hewan laut. Berikut pendapat Al-Lajnah Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi),</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">أما التمساح فقيل : يؤكل كالسمك ؛ لعموم ما تقدم من الآية والحديث ، وقيل : لا يؤكل ؛ لكونه من ذوات الأنياب من السباع ، والراجح الأول</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Adapun makan daging buaya pendapat pertama halal dimakan seperti ikan karena keumuman ayat dan hadits (tentang hewan laut). Pendapat kedua, haram di makan karena termasuk hewan buas yang memiliki taring. Pendapat terkuat adalah yang pertama (halal).” [Fatwa Al-Lajnah 22/319]</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-‘Ustaimin membantah dalil mereka yang mengatakan buaya haram karena termasuk hewan buas dan punya taring dengan mengatakan ada hewan laut sejenis juga yaitu kan hiu, beliau berkata,</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">حتى إنه يوجد غير التمساح مما له ناب يفترس به ، مثل : ” القِرش ” … .</span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400; font-size: 21pt;">والحاصل : …. نقول : الصحيح أنه لا يُستثنى ” التمساح ” ، وأنه يؤكل”</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Bahkan ada juga hewan selain buaya yang punya taring dan buas semisal ikan hiu. Kesimpulannya …. pendapat yang benar bahwa buaya tidak dikecualikan dan halal dimakan.” [Asy-Syahul Mumti’ 15/34-35]</span></p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<div class="post-title">
<ul>
<li><span style="color: #ff0000;" data-darkreader-inline-color=""><strong><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/27864-fatwa-ulama-hukum-makan-daging-kuda.html" data-darkreader-inline-color="">Fatwa Ulama: Hukum Makan Daging Kuda</a></strong></span></li>
<li><strong style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000;" href="https://muslim.or.id/24266-hukum-makan-dan-minum-dengan-tangan-kiri.html" data-darkreader-inline-color="">Hukum Makan Dan Minum Dengan Tangan Kiri</a></strong></li>
</ul>
</div>
<p><span style="font-weight: 400;">Demikian semoga bermanfaat</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">@ Lombok, Pulau Seribu Masjid</span></p>
<p><strong>Penyusun: <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="https://muslim.or.id/author/raehan" data-darkreader-inline-color="">Raehanul Bahraen</a></span></strong></p>
<p><strong>Artikel <span style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" data-darkreader-inline-color=""><a style="color: #ff0000; --darkreader-inline-color: #ff1a1a;" href="http://muslim.or.id" data-darkreader-inline-color="">www.muslim.or.id</a></span></strong></p>
 