
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertanyaan:</strong></span></p>
<p>Allah berfirman:</p>
<p style="text-align: center;">وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ  لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ</p>
<p><em>”Dan makan minumlah hingga terang  bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’</em>(Al-Baqarah:187).</p>
<p>Lalu bagaimana hukum orang yang masih  melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar  seperempat jam setelahnya?</p>
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Jawaban:</strong></span></p>
<p>Jika yang bertanya mengetahui bahwa  waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi  jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus  mengqodho’nya.</p>
<p>Jika ia tidak tahu apakah ketika ia  masih makan dan minum itu  telah masuk waktu subuh atau belum, maka  tidak perlu mengqodho’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam  (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin  berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal  yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu  bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh.</p>
<p><strong>[<em>Fatawa ash-shiyam, Lajnah  Da’imah, hal.23</em>].</strong></p>
<p>Baca pula tentang Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak <strong>di sini</strong>.</p>
<p>Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim</p>
<p>Artikel <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 