
<p><strong>HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Abdullah bin Jibrin</p>
<p>Pertanyaan<br>
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung untuk perhiasan?</p>
<p>Jawaban<br>
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan.</p>
<p>(Fatawa Mar’ah, 1/82)</p>
<p><strong>HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan</p>
<p>Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum memakai gelang kaki di hadapan suami saja?</p>
<p>Jawaban<br>
Tidak apa-apa memakai gelang kaki di hadapan suami, para wanita atau mahramnya, karena itu termasuk perhiasan yang dipakai wanita di kakinya.</p>
<p>(Kitab Al-Muntaqa min fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal. 317)</p>
<p>[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]</p>
 