
<h2>Memakai Sepatu Hak Tinggi</h2>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Lajnah Daimah lil Ifta</em> ditanya, “Apa hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita, menggunakan kutek bagi kaum wanita? Mana yang lebih baik, cat kuku atau daun pacar? Apa hukum menggunakan daun pacar ketika sedang haid?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p><strong>Menggunakan sepatu hak tinggi</strong> tidak diperbolehkan karena bisa menyebabkan wanita yang memakainya terjatuh, sedangkan manusia senantiasa diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang membahayakan, berdasarkan keumuman firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab">وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.</em>” (Qs. Al-Baqarah: 195)</p>
<p>Serta firman Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab">وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ</p>
<p>“<em>Dan janganlah kamu membunuh dirimu.</em>” (Qs. An-Nisa`: 29)</p>
<p>Juga karena menampakkan tingginya wanita lebih dari yang sebenarnya. Ini merupakan penipuan dan upaya untuk menampakkan keindahan yang wanita muslimah dilarang untuk menampakkannya, berdasarkan firman Allah<em> Subhanahu wa Ta’ala</em>,</p>
<p class="arab">وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ</p>
<p><em>“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.”</em> (Qs. An-Nur: 31)</p>
<p>Sedangkan kutek (cat kuku), tidak boleh dipakai karena menahan air ketika sedang wudhu dan mandi. Adapun tentang daun pacar, kami, tidak mendapatkan larangan memakainya (ketika haid) sebagaimana ketika sedang suci.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.</p>
<p><strong>(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">www.konsultasisyariah.com</a>)</strong></p>
 