
<p>Memandang wanita yang bukan mahram asalnya tidak dibolehkan. Jadi boleh ketika hajat. Namun ada beberapa rincian mengenai hukum memandang wanita sebagaimana disebutkan oleh Abu Syuja’ dalam matan <em>Al Ghoyah wat Taqrib</em> ditambah penjelasan di catatan kaki yang kami sajikan. Moga bermanfaat.</p>
<p>Hukum seorang pria memandang wanita dirinci menjadi tujuh:</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Pertama</span></strong>: Memandang wanita non mahram tanpa ada hajat, hal itu tidak dibolehkan.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn1">[1]</a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Kedua</span></strong>: Memandang istri atau hamba sahayanya, boleh melihat seluruh tubuhnya selain kemaluan.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn2">[2]</a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Ketiga</span></strong>: Memandang wanita yang masih mahramnya atau hamba sahayanya yang telah menikah dengan yang lain, boleh memandang tubuhnya selain antara pusar dan lutut.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn3">[3]</a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Keempat</span></strong>: Memandang demi alasan menikahi wanita, dibolehkan memandang wajah dan kedua telapak tangan.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn4">[4]</a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Kelima</span></strong>:  Memandang wanita dalam rangka berobat, boleh pada bagian yang dibutuhkan saja.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn5">[5]</a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Keenam</span></strong>: Memandang wanita karena keperluan persaksian atau muamalat, boleh melihat pada wajah saja.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn6">[6]</a></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Ketujuh</span></strong>: Memandang hamba sahaya yang ingin dibeli, boleh memandang pada tempat yang dibutuhkan untuk dibolak-balikkan.<a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftn7">[7]</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/2721-hukum-memandang-kemaluan-istri.html">Hukum Memandang Kemaluan Istri</a></span></strong></span></p>
<hr>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref1">[1]</a> Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ</span></span></p>
<p>“<em>Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.</em>” (QS. An Nur: 30)</p>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref2">[2]</a> Dalam Fathul Qorib (hal. 225), “Yang tepat boleh memandang kemaluan (istri atau budaknya yang ia nikahi), namun dihukumi makruh.” Makruhnya karena dilihat dari sisi adab (At Tadzhib, hal. 174).</p>
<p>Namun yang benar boleh antara suami istri saling memandang aurat satu dan lainnya. Dalilnya di antaranya hadits,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ</span></span></p>
<p>“<em>Jagalah auratmu kecuali dari istrimu atau budak yang kau miliki.</em>” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2769, hasan). Ibnu Hajar berkata, “Yang dipahami dari hadits ‘kecuali dari istrimu’ menunjukkan bahwa istrinya boleh-boleh saja memandang aurat suami. Hal ini diqiyaskan pula, boleh saja suami memandang aurat istri.” (Fathul Bari, 1: 386). Dan yang berpandangan bolehnya memandang aurat satu sama lain antara suami istri adalah pendapat <em>jumhur ulama</em> (mayoritas). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 32: 89)</p>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref3">[3]</a> Memandang wanita yang masih mahram dibolehkan berdasarkan firman Allah <em>Ta’ala</em>,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آَبَائِهِنَّ أَوْ آَبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ</span></span></p>
<p>“<em>Dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka</em>” (QS. An Nur: 31). Antara pusar dan lutut termasuk aurat bagi selain suami istri. Perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas tergantung kondisi, yaitu di atas lutut di bawah pusar. (Lihat At Tadzhib, hal. 174-175)</p>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref4">[4]</a> Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah berada di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datang seseorang dan ia mengabarkan pada beliau bahwa ia ingin menikahi wanita Anshar. Lalu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>berkata padanya, “Apakah engkau telah melakukan nazhor (memandang) dirinya?” “Belum”, jawab dia. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,</p>
<p dir="RTL" align="center"><span style="font-size: 14pt;"><span style="color: #800000;">فَاذْهَبْ فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِى أَعْيُنِ الأَنْصَارِ شَيْئًا</span></span></p>
<p>“<em>Pergilah dan pandanglah dia karena di mata wanita Anshar terdapat sesuatu.</em>” Yaitu mata wanita Anshar itu berbeda dengan mata wanita lainnya sehingga perlu dilihat agar tidak terkejut. (At Tadzhib, hal. 175)</p>
<p>Memandang wanita yang ingin dinikahi di sini hanya pada wajah dan kedua telapak tangan karena tidak ada hajat untuk melihat anggota tubuh lainnya. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)</p>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref5">[5]</a> Memandang wanita lain dalam rangka berobat dibolehkan asalkan dengan adanya mahrom atau suami dan tidak ada wanita lain yang bisa mengobatinya. Dan jika ada dokter muslim, maka jangan beralih pada lainnya. Jika hal ini berlaku pada wanita, maka sama halnya pada laki-laki. Laki-laki tidaklah boleh berobat pada dokter wanita jika ada dokter laki-laki yang bisa mengobatinya. Jika tidak didapati demikian, maka disyaratkan jangan sampai terjadi kholwat. (Lihat At Tadzhib, hal. 176)</p>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref6">[6]</a> Memandang wanita lain dalam rangka muamalah, maka boleh jika ada hajat untuk mengenali wanita tersebut dan tidak bisa kecuali dengan melihatnya dan tidak bisa juga dilakukan di balik hijab. Namun syarat yang harus dipenuhi adalah tidak adanya kholwat (campur baur). (Lihat At Tadzhib, hal. 176)</p>
<p><a href="file:///D:/Rumaysho.com%20Creation/Keluarga/33%20Fikih%20Nikah%20Matan%20Abi%20Syuja'.doc#_ftnref7">[7]</a> Melihat budak yang ingin dibeli dibolehkan selama bukan aurat antara pusar dan lutut. (Lihat At Tadzhib, hal. 176).</p>
<p>Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Warak-Girisekar, Panggang-GK, 5 Syawwal 1433 H</p>
<p><a href="undefined/" target="_blank" rel="noopener">www.rumaysho.com</a></p>
 