
<p>Dalam postingan sebelumnya telah kami bahas <a href="https://rumaysho.com/621-perintah-nabi-agar-memelihara-jenggot.html">hukum memelihara jenggot</a>. Namun masih ada yang bertanya-tanya, bagaimana jika kita memiliki jenggot yang lebat, apakah boleh dirapikan? Ada juga yang sempat bertanya, bagaimana jika kita sengaja memangkas jenggot sampai habis, apakah itu dosa?</p>
<p>Mudah-mudahan postingan kali ini bisa menjawabnya dan mempertajam berbagai argumen kami dalam postingan sebelumnya. Hanya Allah yang senantiasa membuka pintu kemudahan.</p>

<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Memangkas Jenggot Suatu yang Dilarang</strong></span></h2>
<p>Saudaraku, perlulah engkau tahu bahwa memangkas jenggot adalah suatu hal yang terlarang berdasarkan alasan-alasan berikut:</p>
<p><strong>Pertama: Menyelisihi Perintah Nabi</strong></p>
<p>Memelihara jenggot diperintahkan oleh Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> secara langsung. Berdasarkan kaedah yang sudah dikenal oleh para ulama bahwa <span style="text-decoration: underline;">hukum asal suatu perintah adalah wajib</span>. Jadi, jika Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>berkata, “Biarkanlah jenggot”, karena itu adalah kalimat perintah, maka hukumnya adalah wajib. Perintah ini bisa beralih menjadi sunnah (dianjurkan) jika memang ada dalil yang memalingkannya. Namun dalam masalah membiarkan (memelihara) jenggot tidak ada satu dalil pun yang bisa memalingkan dari hukum wajib. Sehingga memelihara jenggot dan tidak memangkasnya adalah suatu kewajiban.</p>
<p>Di antara hadits yang menunjukkan bahwa hal ini termasuk perintah Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em> sehingga menghasilkan hukum wajib adalah hadits berikut.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى</span></p>
<p>“<em>Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.</em>”<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Ibnu ‘Umar berkata,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.</span></p>
<p>“<em>Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot</em>.”<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p>Yang dimaksud dengan membiarkan jenggot adalah membiarkannya sebagaimana adanya<a href="#_ftn3">[3]</a>, artinya jenggot tidak boleh dipangkas.</p>
<p><strong>Kedua: Tasyabbuh (Menyerupai) Orang Kafir</strong></p>
<p>Mencukur jenggot termasuk tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sebagaimana sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ</span></p>
<p>“<em>Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.</em>”<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p><strong>Ketiga: Tasyabbuh (Menyerupai) Wanita</strong></p>
<p>Kita ketahui bersama bahwa secara normal, wanita tidak berjenggot. Sehingga jika ada seorang pria yang  memangkas jenggotnya hingga bersih, maka dia akan serupa dengan wanita. Padahal,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ</span></p>
<p>“<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita.</em>”<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Catatan: Hal ini tidak menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki jenggot -secara alami- menjadi tercela. Perlu dipahami bahwa hukum memelihara jenggot ditujukan bagi orang yang memang memiliki jenggot.</p>
<p><strong>Keempat: Menyelisihi Fitrah Manusia</strong></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ</span></p>
<p>“<em>Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, <span style="text-decoration: underline;">memelihara jenggot</span>, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.”<a href="#_ftn6"><strong>[6]</strong></a> </em></p>
<p>Di antara definisi <em>fitroh</em> adalah ajaran para Nabi, sebagaimana yang dipahami oleh kebanyakan ulama.<a href="#_ftn7">[7]</a> Berarti memelihara jenggot termasuk ajaran para Nabi. Kita dapat melihat pada Nabi Harun yang merupakan Nabi Bani Israil. Dikisahkan dalam Surat Thaha bahwa beliau memiliki jenggot.</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">قَالَ يَا ابْنَ أُمَّ لَا تَأْخُذْ بِلِحْيَتِي وَلَا بِرَأْسِي</span></p>
<p><em>“Harun menjawab’ “Hai putera ibuku, <span style="text-decoration: underline;">janganlah kamu pegang jenggotku</span> dan jangan (pula) kepalaku.</em>“ (QS. Thaha: 94). Dengan demikian, orang yang memangkas jenggotnya berarti telah menyeleweng dari fitrah manusia yaitu menyeleweng dari ajaran para Nabi.</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Jadi Apa Hukum Memangkas Jenggot?</strong></span></h2>
<p>Berdasarkan dalil-dalil yang telah kami bawakan, kami dapat menyimpulkan bahwa hukum memangkas jenggot adalah <span style="text-decoration: underline;">haram</span>. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">ويُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ</span></p>
<p>“Memangkas jenggot itu <span style="text-decoration: underline;">diharamkan</span>.”<a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p>Imam Asy Syafi’i sendiri dalam <em>Al Umm</em> berpendapat bahwa memangkas jenggot itu <span style="text-decoration: underline;">diharamkan</span> sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Ar Rif’ah ketika menyanggah ulama yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya makruh.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p>Seorang ulama Malikiyah, Kholil bin Ishaq Al Maliki mengatakan, “Diharamkan bagi laki-laki untuk memangkas habis jenggot dan kumisnya. Pelakunya pun pantas mendapat hukuman.”<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Bahkan Ibnu Hazm dan ulama lainnya mengatakan bahwa haramnya memangkas jenggot adalah ijma’ (konsensus) ulama kaum muslimin.<a href="#_ftn11">[11]</a></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagaimana Hukum Merapikan atau Memendekkan Jenggot?</strong></span></h2>
<p>Sebagian saudara kami, ada yang sempat menanyakan seperti ini. Sebagian ulama memang ada yang membolehkan memotong jenggot yang lebih dari satu genggam. Namun yang dipotong adalah bagian bawah genggaman dan bukan atasnya. Misalnya kita memegang jenggot yang cukup lebat dengan satu genggaman tangan, maka sisa di bawah yang lebih dari satu genggaman boleh dipotong. Itulah yang dimaksudkan ulama tersebut.</p>
<p>Mereka membolehkan hal ini, beralasan dengan perbuatan Ibnu ‘Umar yang setiap kali berhaji atau umroh menggenggam jenggotnya, kemudian selebihnya beliau potong<a href="#_ftn12">[12]</a>. Ulama-ulama tersebut pun mengatakan bahwa Ibnu ‘Umar yang membawakan hadits “<em>biarkanlah jenggot</em>” melakukan seperti ini dan beliau lebih tahu apa yang beliau riwayatkan.</p>
<p>Untuk menanggapi pernyataan ulama-ulama tersebut, ada beberapa sanggahan berikut.</p>
<p>1. Ibnu ‘Umar hanya memendekkan jenggotnya ketika <em>tahallul</em> ihrom dan haji saja, bukan setiap waktu. Maka tidak tepat perbuatan beliau menjadi dalil bagi orang yang memendekkan jenggotnya setiap saat bahkan jenggotnya dipangkas habis hingga mengkilap bersih.</p>
<p>2. Perbuatan Ibnu ‘Umar muncul karena beliau memahami firman Allah ketika manasik,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">مُحَلِّقِينَ رُءُوسَكُمْ وَمُقَصِّرِينَ</span></p>
<p>“<em>Dengan mencukur rambut kepala dan memendekkannya</em>.” (QS. Al Fath: 27). Beliau menafsirkan ayat ini bahwa ketika manasik hendaklah mencukur rambut kepala dan memendekkan jenggot.</p>
<p>3. Apabila perkataan atau perbuatan sahabat menyelisihi apa yang ia riwayatkan, maka yang jadi tolak ukur tetap pada hadits yang ia riwayatkan, bukan pada pemahaman atau perbuatannya. Maka yang jadi tolak ukur adalah sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Dengan demikian, pendapat yang lebih tepat adalah wajib membiarkan jenggot apa adanya tanpa memangkas atau memendekkannya dalam rangka mengamalkan hadits-hadits yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot. Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama. <em>Wallahu a’lam bish showab.<a href="#_ftn13"><strong>[13]</strong></a></em></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagaimana Bila Disuruh Ortu dan Istri untuk Memangkas Jenggot?</strong></span></h2>
<p>Sebagian muslim memang sudah mengetahui bahwa memelihara jenggot adalah suatu kewajiban dan memangkasnya adalah terlarang. Namun, memang teramat berat bila kita mengamalkan ajaran Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> yang satu ini. Apalagi jika memiliki jenggot yang begitu lebat. Ada rasa malu dan takut terhadap keluarga dan masyarakat karena takut kena sindiran dan jadi bahan cerita. Sehingga karena ortu, istri atau kakak, jenggot pun dipangkas.</p>
<p>Yang kami nasehatkan, “Tetaplah engkau memelihara dan membiarkan jenggotmu begitu saja. Karena tidak boleh seorang pun menaati makhluk dalam rangka bermaksiat pada Allah, walaupun yang memerintahkan adalah ayah atau ibu kita sendiri. Namun dalam masalah ketaatan lainnya yang bukan maksiat tetaplah kita taati. Kita pun mesti tetap berakhlaq baik dengan mereka.”</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ</span></p>
<p>“<em>Tidak ada ketaatan dalam melakukan maksiat. Sesungguhnya ketaatan hanya dalam melakukan kebajikan.</em>”<a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p>Beliau juga bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ</span></p>
<p>“<em>Patuh dan taatlah pada seorang muslim pada apa yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak boleh ada kepatuhan dan taat.</em>”<a href="#_ftn15">[15]</a></p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> juga bersabda,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">أَطِعْ أَبَاكَ مَا دَامَ حَيًّا وَلاَ تَعْصِهِ</span></p>
<p>“<em>Tatatilah ayahmu semasa ia hidup, namun selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat.</em>”<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p>Ada pula yang merasa malu dengan jenggotnya di hadapan ortu dan kerabatnya sehingga ia pun tidak segan-segan memangkasnya hingga dagunya terlihat mulus.</p>
<p>Nasehat kami, “Tidak perlu engkau mencari keridhoan manusia sedangkan engkau membuat Allah cemburu dan murka dengan maksiat yang engkau lakukan.”</p>
<p>Ingatlah, jika seseorang hanya mencari keridhoan Allah dalam setiap langkahnya, pasti Allah pun akan ridho padanya, begitu pula orang-orang yang ada di sekitarnya. Karena kita mesti tahu bahwa Allah-lah yang membolak-balikkan hati. Mungkin awalnya ortu dan kerabat tidak suka dengan jenggot kita. Namun lama kelamaan dengan kehendak Allah, hati mereka bisa saja berubah. Kita do’akan semoga demikian.</p>
<p>Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em> pernah menuliskan surat kepada Mu’awiyah. Isinya sebagai berikut.</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">سَلاَمٌ عَلَيْكَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنِ الْتَمَسَ رِضَاءَ النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ ». وَالسَّلاَمُ عَلَيْكَ.</span></p>
<p>“Semoga keselamatan untukmu. <em>Amma Ba’du</em>. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Barangsiapa mencari ridho Allah sedangkan manusia murka ketika itu, maka Allah akan bereskan urusannya dengan manusia yang murka tersebut. Akan tetapi barangsiapa mencari ridho manusia, namun membuat Allah murka, maka Dia akan serahkan orang tersebut kepada manusia”. Semoga keselamatan lagi padamu.”<a href="#_ftn17">[17]</a> Jadi, yang mesti dicari adalah ridho Allah dan bukan ridho manusia.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://rumaysho.com/26842-kisah-saad-bin-abi-waqqash-yang-enggan-taat-pada-ibunya-yang-mengajak-berbuat-syirik.html">Kisah Sa’ad bin Abi Waqqash yang Enggan Taat pada Ibunya yang Mengajak Berbuat Syirik</a></span></strong></p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Tidak Perlu Takut Jika Disebut Teroris</strong></span></h2>
<p>Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>– mengatakan,”<em>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. <span style="text-decoration: underline;">Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih</span>.</em>”<a href="#_ftn18">[18]</a> Jika orang yang berjenggot adalah teroris dan sesat, maka silakan katakan pada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>seperti itu karena beliau juga berjenggot.</p>
<p>Oleh karena itu, mengapa kita mesti takut dengan sindiran seperti ini? Orang sholih dan orang yang mau berbuat pasti selalu mendapat komentar sana-sini. Kita tidak perlu khawatir karena orang-orang yang terbaik terdahulu juga berpenampilan seperti itu. Selama ajaran tersebut mengikuti petunjuk Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>, maka komentar siapa pun tidak perlu digubris.</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Orang yang Berjenggot adalah Orang yang Begitu Tampan</strong></span></h2>
<p>Sebagian orang beranggapan bahwa berjenggot –apalagi lebat- adalah penampilan yang kurang menarik bahkan terlihat jorok dan menjijikkan.</p>
<p>Sebenarnya seperti ini tergantung dari penilaian masing-masing. Orang yang berpakaian tapi telanjang saat ini mungkin dinilai sebagian kalangan sebagai cara berpakaian yang wajar dan tidak masalah. Namun bagaimanakah tanggapan orang yang lebih memahami agama? Tentu akan berbeda. Maka kami sangka, itu hanyalah pandangan orang yang kesehariannya jauh dari agama sehingga merasa aneh dan jijik dengan jenggot.</p>
<p>Lihatlah bagaimana penilaian Ibunda orang-orang beriman (‘Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>). Suatu saat ‘Aisyah pernah mengatakan,</p>
<p dir="rtl" align="center"><span style="font-size: 18pt;">وَالَّذِيْ زُيِّنَ الرِّجَالُ بِاللِّحَى</span></p>
<p>“<em>Yang membuat pria semakin tampan adalah jenggotnya.</em>”<a href="#_ftn19">[19]</a></p>
<p>Kalau kita perhatikan, pandangan ‘Aisyah jauh berbeda dengan orang saat ini yang menganggap jeleknya berjenggot. Namun tidak perlu kita gubris perkataan semacam itu. Orang yang berjenggot adalah orang yang dinilai baik di sisi Allah dan dia pun sebenarnya orang yang tampan karena jenggot yang begitu lebat di wajahnya. Orang yang gundul jenggot, itulah orang yang tandus.</p>
<p>Pernah beberapa orang menanyakan pada seorang majnun (orang gila) di Kufah, “Bagaimana pendapatmu dengan jenggot (lebat) ini?” Orang majnun itu berkomentar, “Negeri yang subur tentu saja akan menghasilkan tanaman dengan izin Rabbnya. Adapun tanah yang jelek adalah tanah yang hanya mengeluarkan tanaman yang sifatnya sangat jarang.” <a href="#_ftn20">[20]</a></p>
<p>Inilah gurauan seorang majnun terhadap orang yang tanahnya tandus (tidak memiliki jenggot) atau pada orang yang sengaja memangkas jenggotnya. Intinya, wajah yang baik adalah wajah yang memiliki jenggot dan lebat.</p>
<h2><span style="color: #ff0000;"><strong>Catatan: </strong><strong>Apakah Mesti Menumbuhkan Jenggot dengan Obat?</strong></span></h2>
<p>Sebagian orang memang ada yang tidak dianugerahi jenggot yang lebat atau tidak memiliki jenggot sama sekali. Seharusnya orang seperti ini pasrah dengan takdir Allah tersebut. Janganlah dia berlebihan (ghuluw) sampai-sampai karena ingin mengikuti ajaran Nabi, dia pun memaksakan diri menggunakan obat perangsang penumbuh jenggot. Ketahuilah, seseorang tidak perlu menggunakan obat penumbuh jenggot semacam itu. Cukuplah dia memiliki jenggot seadanya dan pasrah dengan apa yang telah ditakdirkan padanya.</p>
<p>Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan,</p>
<p align="center"><span style="font-size: 18pt;">لَا أَعْلَم أَحَدًا فَهِمَ مِنْ الْأَمْر فِي قَوْله ” أَعْفُوا اللِّحَى ” تَجْوِيز مُعَالَجَتهَا بِمَا يُغْزِرهَا كَمَا يَفْعَلهُ بَعْض النَّاس</span></p>
<p>“Aku tidaklah mengetahui seorang ulama pun yang memahami hadits Nabi “<em>biarkanlah jenggot</em>” yaitu menggunakan obat penumbuh jenggot –supaya melebatkan jenggotnya- sebagaimana yang sering dilakukan sebagian manusia.”<a href="#_ftn21">[21]</a></p>
<p>Demikianlah pembahasan tambahan kami mengenai jenggot untuk melengkapi pembahasan sebelumnya. Posting selanjutnya adalah jawaban untuk sedikit kerancuan seputar jenggot.</p>
<p>Semoga Allah meneguhkan kita agar dapat terus berpegang teguh dengan ajaran Nabi-Nya. Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong></p>
<ul>
<li><a href="https://rumaysho.com/623-menjawab-sedikit-kerancuan-seputar-jenggot-2.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Menjawab Sedikit Kerancuan Seputar Jenggot</strong></span></a></li>
<li><a href="https://rumaysho.com/621-perintah-nabi-agar-memelihara-jenggot.html"><span style="color: #ff0000;"><strong>Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot</strong></span></a></li>
</ul>
<p> </p>
<p>Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="/">https://rumaysho.com</a></p>
<p>Panggang, Gunung Kidul, 9 Dzulqo’dah 1430 H.</p>
<p> </p>
<hr>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> HR. Muslim no. 625, dari Ibnu ‘Umar</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> HR. Muslim no. 624</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat <em>Fathul Bari</em>, Ibnu Hajar, 16/484, Mawqi’ Al Islam dan <em>Syarh An Nawawi ‘ala Muslim</em>, 1/416, Mawqi’ Al Islam</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> HR. Muslim no. 626, dari Abu Hurairah</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> HR. Bukhari no. 5885, dari Ibnu ‘Abbas.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> HR. Muslim no. 627, dari Ummul Mukminin, Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em></p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Lihat <em>Syarh An Nawawi ‘ala Muslim,</em> 1/414</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> <em>Fatawa Al Kubro</em>, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 5/302, Darul Ma’rifah, Beirut, cetakan pertama, 1386</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Lihat <em>I’anatuth Tholibin</em>, Al Bakri Ad Dimyathi, 2/386, Asy Syamilah</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> <em>Manhul Jalil Syarh Mukhtashor Kholil</em>, 1/148, Mawqi’ Al Islam</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat <em>Shahih Fiqh Sunnah</em>, 1/102, Maktabah At Taufiqiyah</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> Sebagaimana terdapat dalam Shahih Bukhari no. 5892 dan Shahih Muslim no. 259.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> Lihat <em>Shahih Fiqih Sunnah</em>, 1/102-103.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> HR. Bukhari no. 7257 dan Muslim no. 1840, dari ‘Ali</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> HR. Bukhari no. 7144, dari Ibnu ‘Umar</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> HR. Ahmad. Dikatakan oleh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanadnya <em>hasan</em>.</p>
<p><a href="#_ftnref17">[17]</a> HR. Tirmidzi. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini <em>shahih.</em></p>
<p><a href="#_ftnref18">[18]</a> Lihat <em>Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah</em>, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini <em>shohih</em></p>
<p><a href="#_ftnref19">[19]</a> Lihat <em>‘Uyunul Akhbar</em>, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390, Mawqi’ Al Waroq. Namun di dalam riwayat tersebut terdapat Ibnu Daud yang tidak <em>tsiqoh</em> atau tidak terpercaya (Lihat <em>Tadzkirotul Mawdhu’at</em>, Thahir Al Fataniy Al Hindi, hal. 160, Mawqi’ Ya’sub).</p>
<p><a href="#_ftnref20">[20]</a> <em>‘Uyunul Akhbar</em>, Ibnu Qutaibah Ad Dainuri, hal. 390.</p>
<p><a href="#_ftnref21">[21]</a> <em>Fathul Bari</em>, 16/484</p>
 