
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apa hukum menabung uang di bank dengan bunga tertentu?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Menabung di bank dengan bunga tertentu tidak diperbolehkan, karena   ini termasuk transaksi yang mengandung faktor riba. Allah Ta’ala telah   berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا.  (البقرة: 275</p>
<p><em>“Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.”</em> (Qs. al-Baqarah: 275).</p>
<p>Dan Allah Ta’ala  juga berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَا أَيُّهَا الّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ   مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ   فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ   رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ. (البقرة:   278-279</p>
<p><em>“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan   tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang   beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka   ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu   bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak   menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”</em> (Qs. al-Baqarah: 275-280).</p>
<p>Bunga yang diambil oleh penabung ini tidak ada barokahnya, Allah   Ta’ala berfirman:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ. (البقرة: 276)276</p>
<p><em>“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah”.</em> (Qs. Al  Baqarah  276.)</p>
<p>Riba semacam ini termasuk ke dalam riba nasi’ah dan juga riba fadhl   (riba perniagaan), karena orang yang menabung (nasabah) menyetorkan   uangnya ke Bank dengan ketentuan uang tabungannya tersebut berada di   Bank dalam waktu tertentu dan dengan bunga tertentu pula.</p>
<p>=================================</p>
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Apakah boleh menabung di bank tanpa mengambil bunga?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Bila memungkinkan bagi orang yang memiliki uang untuk menitipkannya   kepada orang yang diperkirakan kuat tidak akan menggunakannya dalam   perniagaan yang haram, maka itulah yang harus ia lakukan. Dan bila ia   tidak merasa aman bila dititipkan kepadanya, dan tidak pula memungkinkan   dititipkan kepada orang yang menggunakannya dalam berbagai transaksi   yang dibolehkan, sedangkan ia khawatir uangnya akan hilang/dicuri, maka   hendaknya ia berusaha menabungkannya di bank yang paling sedikit   transaksi haramnya.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa   dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya (<em>Majmu’   Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah</em>,  13/342, fatwa no. 222).</p>
<p>=================================</p>
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Apakah boleh menabung uang di bank-bank konvensional yang   dikhawatirkan dicuri, agar dapat dicairkan pada saat dibutuhkan tanpa   mendapatkan bunga sedikitpun dan tanpa dipungut dari mereka upah / uang   administrasi ataukah tidak boleh?</p>
<p><strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Tidak boleh menabung uang dan yang serupa di bank-bank konvensional   atau badan-badan usaha yang serupa yang bertransaksi dengan riba/bunga.   Baik tabungannya dengan bunga atau tanpa bunga. Hal ini karena menabung   berati bahu-membahu dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, padahal  Allah  Ta’ala telah berfirman,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;">وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. (المائدة: 2</p>
<p><em>“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”</em> (Qs. al-Maidah: 2).</p>
<p>Kecuali bila ditakutkan uang tersebut akan hilang karena dicuri, atau   dirampok atau yang serupa, sedangkan ia tidak mendapatkan cara lain   untuk menjaganya selain menabungkannya di bank konvensional –misalnya-,   maka dibolehkan baginya untuk menabungkannya di bank atau badan usaha   yang serupa, tanpa memungut bunga, demi menjaga keselamatan uang   tersebut. Perbuatan ini merupakan sikap menanggung resiko yang teringan.</p>
<p>Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam senantiasa   dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya. <em>(Majmu’   Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 13/346, fatwa no: 4682.). </em></p>
<p>Penulis: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A.<br> Artikel: <a title="www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com </a></p>
 