
<p>Segala puji bagi Allah,  shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada  keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya  hingga hari Kiamat, amma ba’du:</p>
<p>Berikut ini pembahasan tentang ghasb atau <a title="merampas" href="hukum-mengambil-dan-1720" target="_blank">merampas</a>, mudah-mudahan risalah ini Allah jadikan ikhlas karena-Nya dan bermanfaat.</p>
<h2>Ta’rif (definisi) ghasb</h2>
<p>Kata <a title="ghasb" href="hukum-mengambil-dan-1720" target="_parent">Ghasb</a> disebutkan dalam Alquran. Allah berfirman,</p>
<p class="arab">أَمَّا  السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ  فَأَرَدتُّ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُم مَّلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ  سَفِينَةٍ غَصْبًا</p>
<p><em>“Adapun perahu itu adalah kepunyaan  orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan  perahu itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas  setiap bahtera.”</em> (Al Kahfi: 79)</p>
<p>Ghasb secara bahasa artinya <strong>mengambil sesuatu secara zalim</strong>. Sedangkan menurut istilah fuqaha adalah <em>mengambil dan atau menguasai hak orang lain secara zalim dan aniaya dengan tanpa hak</em><a href="http://yufidia.com/wp-admin/post.php?post=3245&amp;action=edit&amp;message=6#_edn1">[1]</a>.</p>
<p>Ghasb adalah haram. Allah <em>Subhanahu wa Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p class="arab">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ</p>
<p> “<em>Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil</em><em>……..</em>.” (QS. An Nisaa’: 29)</p>
<p>Di samping itu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ</p>
<p>“<em>Tidak halal mengambil harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya</em>.” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam <em>Shahihul Jami’</em> no. 7662)</p>
<p>Ketika khutbah wadaa’, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">فَإِنَّ  دِمَاءَكُمْ، وَأَمْوَالَكُمْ، وَأَعْرَاضَكُمْ، بَيْنَكُمْ حَرَامٌ،  كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا</p>
<p>“<em>Sesungguhnya  darahmu, hartamu dan kehormatanmu terpelihara  antara sesama kamu  sebagaimana terpeliharanya hari ini, bulan ini dan negerimu ini</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لاَ  يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ  الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ  وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَنْتَهِبُ نُهْبَةً، يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ  فِيهَا أَبْصَارَهُمْ حِينَ يَنْتَهِبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ</p>
<p>“<em>Tidaklah  seseorang berzina dalam keadaan beriman, tidaklah seseorang meminum  minuman keras ketika meminumnya dalam keadaan beriman, tidaklah  seseorang melakukan pencuria dalam keadaan beriman dan tidaklah  seseorang merampas sebuah barang rampasan di mana orang-orang  melihatnya, ketika melakukannya dalam keadaan beriman</em>.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>As Saa’ib bin Yazid meriwayatkan dari bapaknya bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">لَا يَأْخُذْ أَحَدُكُمْ عَصَا أَخِيهِ لَاعِبًا أَوْ جَادًّا، فَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا إِلَيْه</p>
<p>“Janganlah  salah seorang di antara kamu mengambil tongkat saudaranya baik  main-main maupun serius. Jika salah seorang di antara kamu mengambil  tongkat saudaranya, maka kembalikankah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi  dan ia menghasankannya. Hadits ini dihasankan pula oleh Syaikh  al-Albani dalam <em>Shahih Abi Dawud</em> dan Shahih At Tirmidzi)</p>
<p>Dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Umamah secara marfu’ disebutkan:</p>
<p class="arab">مَنِ  اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ  لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ» فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ:  وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «وَإِنْ قَضِيبًا  مِنْ أَرَاكٍ</p>
<p><em>“Barangsiapa yang mengambil harta saudaranya  dengan sumpahnya, maka Allah mewajibkan dia masuk neraka dan  mengharamkan masuk surga. Lalu ada seorang yang bertanya, “Wahai  Rasulullah, meskipun hanya sedikit?” Beliau menjawab, “Meskipun hanya  sebatang kayu araak (kayu untuk siwak).</em>“</p>
<p>Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ</p>
<p>“<em>Barangsiapa</em> yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya.”</p>
<p>Oleh  karena itu orang yang melakukan ghasb harus bertobat kepada Allah  Subhaanahu wa Ta’ala dan mengembalikan barang ghasb kepada pemiliknya  serta meminta maaf kepadanya. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ  كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ  فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ  وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ  مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ  صَاحِبهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ » .</p>
<p>“<em>Barangsiapa</em> yang pernah  menzalimi seseorang baik kehormatannya maupun lainnya, maka mintalah  dihalalkan hari ini, sebelum datang hari yang ketika itu tidak ada dinar  dan dirham. Jika ia memiliki amal saleh, maka diambillah amal salehnya  sesuai kezaliman yang dilakukannya, namun jika tidak ada amal salehnya,  maka diambil kejahatan orang itu, lalu dipikulkan kepadanya.” (HR.  Bukhari)</p>
<p>Jika barang ghasb masih ada, maka dikembalikan seperti sedia kala. Namun jika sudah binasa, maka dengan mengembalikan gantinya.</p>
<h3><strong>Menanam tanaman atau pohon atau membuat bangunan di atas sebuah tanah ghashb (rampasan)</strong></h3>
<p><em>Barangsiapa</em> yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya  tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. Hal ini, jika tanaman belum  dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak  selain upah.</p>
<p>Pohon yang ditanam juga wajib dicabut, demikian juga  bangunan yang dibuat juga harus dirobohkan. Dalam hadits Raafi’ bin  Khudaij disebutkan bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">مَنْ زَرَعَ فِي أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ، فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ وَلَهُ نَفَقَتُه</p>
<p>“Barangsiapa  yang menanam di sebuah tanah milik sebuah kaum tanpa izin mereka, maka  ia tidak berhak memperoleh dari tanaman itu sedikit pun, dan untuknya  (perampas) nafkah yang dikeluarkannya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah,  Tirmidzi dan ia menghasankannya, dan Ahmad, ia berkata: “Sesungguhnya  saya berpegang kepada hukum tersebut atas dasar istihsan; dengan  menyelisihi qiyas.”)</p>
<p>Abu Dawud dan Daruquthni juga meriwayatkan dari hadits Urwah bin Az Zubair bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p class="arab">مَنْ أَحْيَا أَرْضًا فَهِيَ لَهُ وَلَيْسَ لِعِرْقِ ظَالِمٍ حَقٌّ</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang menghidupkan tanah, maka tanah itu menjadi mililknya, dan untuk keringat orang yang zhalim tidak memiliki hak</em>.”</p>
<p>Urwah  berkata, “Telah memberitakan kepadaku orang yang menceritakan hadits  ini kepadaku bahwa ada dua orang yang bertengkar lalu menghadap  Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Yang satu menanam  pohon kurma di tanah milik yang lain. Maka Beliau menetapkan (tanaman  tersebut) untuk pemilih tanah karena tanahnya dan memerintahkan kepada  pemilik pohon kurma untuk mengeluarkan pohon itu darinya. Ia berkata,  “Sungguh, saya melihatnya ketika pohon kurma itu dipotong akarnya dengan  kapak, padahal pohon itu adalah pohon kurma yang tinggi.”</p>
<p>Syaikh Shalih Al Fauzan dalam <em>al-Malkhash Fiqhiy</em> berkata, “Jika orang yang melakukan ghasb telah membuat bangunan di  tanah rampasannya atau menanam di atasnya tanaman, maka ia harus melepas  bangunan itu atau mencabut tanaman itu, jika pemiliknya meminta  demikian. Jika tindakannya itu sampai membekas ke tanah yang  dirampasnya, maka ia wajib mengganti rugi kekurangannya, di samping ia  juga harus menghilangkan sisa-sisa tanaman dan bangunan sehingga ia  menyerahkan tanah kepada pemiliknya dalam keadaan baik. Ia pun wajib  membayar upah standar dari sejak merampas sampai menyerahkannya, karena  ia mencegah pemiliknya untuk memanfaatkan di masa itu dengan tanpa hak.  Jika ia merampas sesuatu dan menahannya hingga menjadi murah harganya,  maka harus menanggung kekurangannya menurut pendapat sahih.”</p>
<p>Jia  barang yang dirampas bercampur dengan barang lainnya yang bisa dibedakan  seperti gandum dengan sya’ir, maka perampas wajib membersihkannya dan  mengembalikannya. Namun jika bercampur dengan barang yang sulit  dibedakan, seperti gandum dengan gandum,  perampas wajib mengembalikan  barang itu; ada berapa takar atau timbangan ketika diambilnya sebelum  dicampur?</p>
<p>Jika dicampur dengan dengan barang yang di bawahnya atau  lebih baik darinya atau tidak sejenis, namun sulit dibedakan, maka  campuran itu dijual, lalu diberikan seukuran harganya masing-masing. Dan  jika barang rampasan berkurang nilainya jika secara terpisah, maka  perampas menanggung kekurangannya. Disebutkan oleh para fuqaha,</p>
<p class="arab">الْأَيْدِي الْمُتَرَتِّبَةُ عَلَى يَدِ الْغَاصِبِ كُلِّهَا أَيْدِيْ ضَمَانٍ</p>
<p>“Tangan-tangan yang muncul di atas tangan perampas semuanya adalah tangan tanggungan.”</p>
<p>Maksudnya Tangan-tangan di mana barang rampasan berpindah kepadanya melalui jalan perampas semuanya menanggung jika binasa.</p>
<p>Dengan  demikian, jika orang kedua mengetahui hakikat sebenarnya dan bahwa  orang yang memberikan barang kepadanya adalah perampas, maka ia harus  menanggungnya karena ia berbuat zhalim dengan kesengajaan (diketahuinya)  tanpa izin pemiliknya. Namun jika orang kedua tidak mengetahui keadaan  sebenarnya, maka yang menanggung adalah perampas (orang pertama).</p>
<p>Jika  barang rampasan adalah yang biasa disewa, maka perampas wajib mengganti  upah semisalnya (standar) selama barang itu berada di tangannya. Karena  manfaat adalah harta yang jelas nilainya, maka wajib ditanggung seperti  menanggung barang.</p>
<p>Semua tindakan ghaasib (perampas) adalah batal, karena tidak ada izin pemiliknya.</p>
<p>Jika  seseorang merampas sesuatu dan ia tidak mengetahui di mana pemiliknya  serta tidak mampu mengembalikannya, maka ia bisa serahkan kepada hakim  yang akan menaruhnya di tempat yang benar atau ia sedekahkan memakai  nama pemiliknya. Sehingga jika disedekahkan, maka pahalanya untuk  pemilik barang dan si perampas sudah lepas tanggungan.</p>
<p>Bersambung…</p>
<p><em>Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalhihi wa shahbihi wa sallam.</em></p>
<p>Oleh: Ustadz Marwan bin Musa</p>
<p><strong>Maraji’:</strong> <em>Fiqh Muyassar</em> <em>Fii Dhau’il Kitab was Sunnah</em> (beberapa ulama), <em>Fiqhus Sunnah </em>(Sayyid Sabiq)<em>, Al Mulakhash Al Fiqhiy </em>(Shalih Al Fauzan)<em>, Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan At Tirmidzi</em> dll.</p>
<p><strong>Sumber: <a title="mengambil harta orang lain dengan dzalim" href="http://yufidia.com/fiqh-ghasb-mengambil-sesuatu-secara-dzalim" target="_blank">Y<em>ufidia.com</em></a></strong></p>
<div>
<hr size="1">
<div>
<a href="http://yufidia.com/wp-admin/post.php?post=3245&amp;action=edit&amp;message=6#_ednref1">[1]</a> Jika mengambil harta orang lain secara rahasia dari tempat yang terjaga, maka hal itu disebut <em>pencurian</em>. Jika mengambilnya secara kekerasan, maka hal itu adalah <em>muhaarabah</em> dan jika mengambilnya karena <em>menguasai</em>, maka hal itu adalah ikhtilas (jambret) dan jika mengambilnya saat ia diamanahi, maka hal ini disebut <em>khianat</em>.</div>
</div>
 