
<p>Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada <em>Fadlilatusy-Syaikh </em>Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin <em>rahimahullah</em> :<strong> </strong></p>
<p><strong>Tanya : </strong>Apakah  diperbolehkan mengkopi program komputer yang bersamaan dengan itu,  perusahaan dan sistem/peraturan tidak memperbolehkannya ? Apakah hal itu  bisa diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli ? Mereka menjualnya  dengan harga yang mahal, namun jika mereka menjual dalam bentuk kopian,  maka mereka bisa menjualnya dengan harga yang lebih murah ?<strong></strong></p>
<p><strong>Jawab : </strong>Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?<br>
<strong></strong></p>
<p><strong>Tanya : </strong>Program komputer secara umum.<strong></strong></p>
<p><strong>Jawab : </strong>Apakah program itu adalah program Al-Qur’an ?<strong></strong></p>
<p><strong>Tanya : </strong>Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak program lainnya.<strong></strong></p>
<p><strong>Jawab : </strong>Apakah yang engkau maksud adalah isi dari program tersebut ?<strong></strong></p>
<p><strong>Tanya : </strong>Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.<strong></strong></p>
<p><strong>Jawab : </strong><span style="text-decoration: underline;">Apabila negara melarangnya</span>, maka <span style="text-decoration: underline;">tidak diperbolehkan</span> mengkopinya, karena Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati <em>waliyyul-amri</em>, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah. <span style="text-decoration: underline;">Adapun dari sisi perusahaan</span>, maka aku berpendapat bahwa jika seseorang mengkopi hanya <span style="text-decoration: underline;">untuk dirinya sendiri</span>, maka <span style="text-decoration: underline;">tidak mengapa</span>.  Namun jika ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh,  karena itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu menyerupai  penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jika mereka  menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan  menjualnya dengan harga limapuluh, maka ini namanya penjualan terhadap  penjualan saudaramu.<strong></strong></p>
<p><strong>Tanya : </strong>Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga limapuluh dari pemilik toko ?<strong></strong></p>
<p><strong>Jawab : </strong><span style="text-decoration: underline;">Tidak diperbolehkan</span>,  kecuali jika engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin.  Namun jika ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini  termasuk anjuran untuk berbuat dosa dan permusuhan.<strong>Tanya : </strong>Apabila ia tidak mempunyai ijin – <em>jazaakallaahu khairan</em> ?<strong>Jawab : </strong>Seandainya  engkau tidak mengetahuinya, kadang-kadang seseorang memang tidak  mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, lalu ia membeli sedangkan ia  tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka  tidak ada dosa baginya”.[<em>Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh</em>, juz 178]http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387</p>
<p>Di lain kesempatan beliau juga berkata :</p>
<p>…….يبقى  عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه  الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس  به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن  لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس  إن شاء الله ……“</p>
<p>…..  Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya  bagi dirinya sendiri saja tanpa menimbulkan kerugian bagi perusahaan  yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya  tanpa ijin darinya) ? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini <span style="text-decoration: underline;">tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan</span>.  Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka aku  berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi,  aku berharap bahwa hal itu tidak mengapa, <em>insya Allahu ta’ala</em>….. “ [lihat : <a href="http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646">http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646</a>].Ada fatwa lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid <em>hafidhahullah</em> :<strong></strong></p>
<p><strong>Tanya : </strong>Apabila  seseorang mengkopi kitab atau program dalam bentuk CD tanpa ada ijin  dari si Penulis atau perusahaan/penerbit, bahkan jika si Penulis atau  perusahaan/penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu  diperbolehkan atau tidak ?<strong></strong></p>
<p><strong>Jawab : </strong>Mengkopi  kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si  Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jika seseorang membuat  satu kopian <span style="text-decoration: underline;">bagi dirinya sendiri</span>, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. <strong><span style="color: #ff0000;">Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik. </span></strong>[sumber : <a href="http://islamqa.com/ar/ref/21927">http://islamqa.com/ar/ref/21927</a>].</p>
<p>Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih <em>hafidhahullah </em>menjelaskan bahwa <span style="text-decoration: underline;">sebagian</span> ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya  bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapatkan barang yang  orisinal karena ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau  karena harganya yang mahal (lihat : <a href="http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&amp;Id=13169&amp;Option=FatwaId">http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&amp;Id=13169&amp;Option=FatwaId</a> dan <a href="http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&amp;Id=3932&amp;Option=FatwaId">http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&amp;Id=3932&amp;Option=FatwaId</a>).   Lihat pula fatwa Asy-Syaikh Firkuuz <em>hafidhahullahu ta’ala </em>yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).</p>
<p>Penulis: <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/11/hukum-mengkopi-program-atau-buku.html">Abu Al-Jauzaa’</a></p>
<p>Artikel <a href="http://abul-jauzaa.blogspot.com">www.abul-jauzaa.blogspot.com</a>, dipublish ulang oleh <a href="https://muslim.or.id">www.muslim.or.id</a></p>
 