
<p>Pertanyaan, “Dulu aku adalah  penggemar musik. Saat ini saya telah bertaubat dari musik. Aku memiliki  CD musik dalam jumlah banyak. Apa yang mesti kulakukan dengan CD-CD  tersebut?”</p>
<p>Jawaban, “Segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan  taubat dan hidayah kepada jalan yang lurus kepada anda. Kita memohon  kepada Allah agar Dia menambahkan kepada kita semua taufik dan ketegaran  di atas jalan-Nya.</p>
<p>Adalah suatu hal yang benar, tidak boleh  memberikan hadiah kepada orang lain sesuatu yang membantu dan mendukung  orang yang diberi hadiah untuk melakukan maksiat semisal menghadiah CD  musik kepada orang yang <a href="https://pengusahamuslim.com/hukum-penghasilan-penyanyi" target="_parent">hobi mendengarkan musik</a>. Sehingga kewajiban anda  terhadap tumpukan keping CD tersebut adalah menghapus musik yang ada di  dalamnya lalu mengisinya dengan rekaman yang manfaat semisal muratal al  Qur’an atau kajian para dai ahli sunnah. Pilihan kedua adalah  memberikan keping CD tersebut kepada pihak-pihak tertentu yang mau  mengisinya dengan rekaman-rekaman yang bermanfaat lalu membagikannya  secara cuma-cuma kepada siapa saja yang menginginkannya.</p>
<p>Jika CD  tersebut tidak bisa ditindih atau dihapus lalu diisi rekaman yang  bermanfaat maka pilihan satu-satunya yang ada adalah menghancurkannya.  Tidak boleh menjual atau menghadiahkannya kepada orang yang mau  mendengarkan musik yang ada di dalamnya karena hal ini tergolong tolong  menolong dalam dosa dan pelanggaran syariat”. <strong>[PM/<a href="http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&amp;id=260" target="_blank">alsalafway</a>]</strong></p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
<p>=========================</p>
<p>Ingin  jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah  di milis  Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat  memperkenalkan diri,  bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar  informasi dan bekerjasama  dengan Anggota milis lainnnya.</p>
<p><strong>Cara untuk menjadi Anggota Milis</strong></p>
<p>Buka <a href="http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join" target="_parent">http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join</a> untuk mendaftar sekarang.</p>
<p>Atau kirim email kosong ke: pengusaha-muslim-subscribe@yahoogroups.com</p>
<p>Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: pengusaha-muslim@yahoogroups.com</p>
<p><strong>Email Konfirmasi Pendataan Anggota</strong></p>
<p>Setelah   mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan  kami  kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami   dapat memproses keanggotaan Anda.</p>
<p>Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p><strong>Perhatian:</strong></p>
<p>Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.</p>
<p><strong>Syarat Menjadi Anggota Milis:</strong></p>
<p>1. Beragama Islam.<br>2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.</p>
<p><strong>MILIS PM-FATWA</strong></p>
<p>Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.</p>
<p>Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com<br>Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: pm-fatwa@yahoogroups.com</p>
 