
<p><span style="color: #ff0000;"><strong>Pertanyaan</strong></span>: Bolehkah seseorang menghadiri perayaan yang bid’ah seperti perayaan maulid nabi, isro’ mi’roj, malam nishfu sya’ban, namun ia tidak meyakini bahwa perayaan-perayaan tadi disyari’atkan, ia cuma bertujuan menjelaskan kebenaran?</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Jawaban</span></strong>: Pertama, perayaan yang disebutkan dalam pertanyaan di atas adalah perayaan yang tidak boleh dirayakan bahkan perayaan yang bid’ah yang mungkar.</p>
<p>Kedua, jika memang kita bermaksud untuk menghadiri perayaan-perayaan tersebut dalam rangka menasehati dan mengingatkan bahwa perayaan tersebut termasuk bid’ah (perkara yang diada-adakan dalam agama), maka itu adalah suatu hal yang disyari’atkan, lebih-lebih lagi jika yakin memiliki argumen yang kuat dan yakin selamat dari fitnah. Namun jika menghadirinya tidak dalam rangka demikian, hanya bersenang-senang saja, maka seperti itu tidak dibolehkan karena termasuk dalam berserikat dengan mereka dalam hal yang mungkar dan malah menambah tersebar serta semakin meriahnya bid’ah mereka.</p>
<p>Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam</p>
<p>Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ no. 6524, 3/38</p>
<p>Fatwa ini ditandatangani oleh:</p>
<p>Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz</p>
<p>Wakil Ketua: Syaikh ‘Abdur Rozaq ‘Afifi</p>
<p>Anggota: Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud</p>
<p> </p>
<p>Penerjemah: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Artikel <a href="http://www.muslim.or.id/">www.muslim.or.id</a></p>
<p><span style="font-size: 14pt;"><strong>Baca Juga: <a href="https://rumaysho.com/19011-khutbah-jumat-berita-gembira-dengan-maulid-nabi-kelahiran-nabi.html"><span style="color: #ff0000;">Khutbah Jumat: Berita Gembira dengan Maulid Nabi (Kelahiran Nabi)</span></a></strong></span></p>
 