
<p>Pertanyaan, “Ada beberapa produk yang ditiru oleh pihak tertentu lalu  dijual dengan kesan seakan produk tersebut adalah produk asli, padahal  imitasi. Apakah tindakan ini tergolong melanggar hak orang lain? Apa  yang harus dilakukan oleh orang yang memiliki barang imitasi tersebut?”</p>
<p>Jawaban, “Hendaknya seorang muslim menjadikan kejujuran sebagai sifat  yang melekat pada dirinya, lahir dan batin. Di antara kejujuran yang  seharusnya dimiliki seorang muslim adalah kejujuran dalam berbisnis,  dengan tidak menipu atau pun melakukan pemalsuan dalam kondisi apa pun.  Kejujuran adalah penyempurna iman dan pelengkap keislaman seseorang.</p>
<p style="text-align: right;"><strong>قال تعالى: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَكُونُواْ مَعَ الصَّادِقِينَ</strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘<em>Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan hendaknya kalian bersama orang-orang yang jujur</em>.’ (Q.s. At-Taubah:119)</p>
<p>Perilaku bisnis di atas tidaklah diperbolehkan oleh syariat, karena beberapa alasan:</p>
<ol>
<li>mengambil hak orang lain tanpa seizinnya;</li>
<li>membohongi dan menipu publik;</li>
<li>menyelisihi aturan pemerintah yang wajib ditaati, selama itu bukan maksiat.</li>
</ol>
<p>Jadi, perilaku di atas adalah perilaku buruk dan menyakiti kaum  muslimin. Keburukan bukanlah perilaku dan karakter seorang muslim.</p>
<p style="text-align: right;"><strong>قال  تعالى: وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ  مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً</strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘<em>Dan orang-orang yang menyakiti  lelaki yang beriman maupun perempuan yang beriman, tanpa adanya  kesalahan yang mereka lakukan, maka sungguh dia telah memikul kebohongan  dan dosa yang nyata</em>.’ (Q.s. Al-Ahzab:58)</p>
<p style="text-align: right;"><strong>وقال تعالى: وَلَا يَحِيقُ الْمَكْرُ السَّيِّئُ إِلَّا بِأَهْلِهِ</strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘<em>Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri</em>.’ (Q.s. Fathir:43)</p>
<p>Seorang muslim itu menyukai kebaikan dan menjaga jarak dari  keburukan. Oleh sebab itu, hendaklah seorang muslim menjauhi perilaku  bisnis semacam itu dan tidak membantu pelakunya untuk mengedarkan produk  imitasinya.</p>
<p style="text-align: right;"><strong>لقوله تعالى : وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ</strong></p>
<p>Allah berfirman (yang artinya), ‘<em>Dan hendaknya kalian tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong untuk melakukan dosa dan permusuhan</em>.’ (Q.s. Al-Maidah:2)</p>
<blockquote>
<p><em><strong>Berdasarkan uraian di atas, siapa saja yang  menjual produk imitasi dengan kesan seakan-akan (barang tersebut) asli  maka dia bukanlah orang yang bisa dipercaya dan bukanlah seorang yang  menghendaki kebaikan untuk konsumen.</strong></em></p>
</blockquote>
<p>Padahal, Nabi bersabda,</p>
<p style="text-align: right;"><strong>أدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَن ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ</strong></p>
<p>‘<em>Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu, dan janganlah engkau khianati orang yang mengkhianatimu</em>.’ (H.r. Abu Daud, Tirmidzi, Darimi, dan Al-Hakim; dari Abu Hurairah; dinilai <em>shahih lighairihi</em> oleh Al-Albani dalam <em>Silsilah Shahihah</em>, no. 423)</p>
<p>Oleh karenanya, penjual produk tersebut berdosa. Namun, mengingat  bahwa keuntungan yang didapat tidaklah haram karena zatnya maka penjual  boleh memanfaatkannya.</p>
<p>Adapun terkait dengan produk imitasi <strong>yang masih tersisa</strong>,  maka itu boleh dijual. Dengan syarat, calon pembeli diberitahu bahwa  produk tersebut tidaklah asli. Jika setelah mengetahui kondisi barang  yang sebenarnya, dia tetap mau membelinya, maka tidak masalah. Akan  tetapi, jika produk imitasi sudah habis terjual, penjual hendaknya  menolak untuk membantu produsen imitasi untuk menjualkan produknya.</p>
<p>Setiap muslim wajib bertakwa kepada Allah dan menempuh jalan rezeki  yang halal, karena bertakwa kepada Allah dan membuat Allah ridha adalah  sebab untuk mendapatkan kemudahan dari Allah.”</p>
<p><strong>Sumber</strong>: <em>http://www.ferkous.com/rep/Bi59.php</em></p>
<p><strong>Artikel <a target="_top">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 