
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>Assalamu ‘alaikum</em>. Ustadz, saya mau bertanya. Bagaimana hukum  menjual produk-produk MLM (multi level marketing, red.) tanpa kita ikut  dalam hirarkinya (hanya menjual barangnya saja, contoh: <em>tupperware</em>)? <em>Jazakallahu khaira</em>n.</p>
<p>Abdul Aziz.</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p><em>Alhamdulillah</em>, salawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Saudara Abdul Aziz, semoga Allah melimpahkan hidayah dan rahmat-Nya  kepada Anda dan keluarga. Langsung saja, sumber permasalahan MLM ada  pada sistemnya. Adapun barangnya, bila itu adalah barang yang halal maka  tidak masalah untuk diperjualbelikan.<em> Wallahu a’alam.</em></p>
<p>Dijawab oleh: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri<br> Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com" target="_blank">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
 