
<p>Jika terdapat aib pada barang  dagangan, yang mengurangi nilainya, penjual berkewajiban untuk  menjelaskannya kepada pembeli. Jika dia tidak menjelaskannya maka  penjual terhitung melakukan tindak penipuan. Dinyatakan dalam hadis dari  Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pernah melihat setumpuk bahan makanan.</p>
<p>Kemudian Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memasukkan kedua tangannya ke dalam tumpukan makanan itu, ternyata  bagian dalamnya ada yang basah. Beliaupun bertanya, “Apa ini wahai  penjual makanan?” Dia menjawab: “Makanan itu terkena hujan, wahai  Rasulullah..” “Mengapa tidak kamu letakkan di atas, agar calon pembeli  bisa melihatnya. Siapa yang menipu, itu bukan bagian dari adabku.”(HR.  Muslim).</p>
<p>Kemudian dari Uqbah bin Amir<em> radhiyallahu ‘anhu</em>, beliau mendengar Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيهِ بَيْعًا فِيهِ عَيْبٌ إِلَّا بَيَّنَهُ لَهُ</p>
<p><em>Seorang  muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, tidak halal bagi seorang  muslim untuk menjual barang yang ada cacatnya kepada temannya, kecuali  jika dia jelaskan.</em> (HR. Ibn Majah 2246, Al-Hakim dalam Mustadrak, beliau shahihkan dan disepakati Ad-Dzahabi).</p>
<p><strong>Apa yang Menjadi Hak Pembali ketika Ada Cacat di Barangnya?</strong></p>
<p>Orang  yang membeli barang dagangan kemudian dia mendapatkan cacat pada  barang, yang belum dia ketahui ketika akad tawar-menawar, maka dia  memiliki dua pilihan,</p>
<p><strong>Pertama,</strong> Mengembalikan barang itu dan mengambil uang yang telah dia bayarkan</p>
<p><strong>Kedua,</strong> Tidak mengembalikan barang itu, namun dia meminta ganti rugi atas cacat  yang ada pada barang. Ganti rugi ini diistilahkan dengan Al-Arsyu.  Al-Arsyu : Selisih harga antara nilai barang ketika kondisi normal  dengan nilai barang ketika kondisi cacat.</p>
<p>Disadur dari :</p>
<p>Diktat Al-Muamalat Al-Maliyah, Dr. Yusuf bin Abdillah Asy-Syubili, hlm. 7</p>
<p><strong>Artikel www.PengusahaMuslim.com</strong></p>
 