
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, “Apa hukum <em>make up </em>yang dipergunakan wanita untuk merias wajah?”<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Riasan wajah perlu dirinci. Apabila menjadikannya lebih cantik dan tidak membahayakan bagi wajahnya atau tidak menyebabkan apa-apa di wajah, maka hukumnya boleh. Namun apabila menyebabkan sesuatu, seperti menyebabkan adanya warna hitam yang tidak bisa dihilangkan atau menyebabkan bahaya-bahaya lainnya, maka ini dilarang, dengan alasan adanya bahaya tersebut.</p>
<p>Sumber: <em>Fatwa-Fatwa Tentang Wanita</em>, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.<br>
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi <a href="www.konsultasisyariah.com" target="_self">www.konsultasisyariah.com</a>)</p>
 