
<p><strong>Pertanyaan:<br>
</strong></p>
<p>Jika seseorang bangun lalu mendapati pada celananya basah, apakah dia wajib mandi?</p>
<p><!--more--><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Jika seseorang bangun lalu mendapati pada celananya basah, maka tidak lepas dari tiga hal:</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Pertama:</span> Dia yakin bahwa itu mani, maka dia wajib mandi baik dia ingat bermimpi ataupun tidak.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Kedua</span>: Dia yakin bahwa itu bukan mani, maka dia tdak wajib mandi, tetapi mencuci bagian yang terkena basah itu; karena hal itu dhukumi dengan air kecing.</p>
<p><span style="text-decoration: underline;">Ketiga:</span> Dia benar-benar tidak tahu apakah itu mani atau bukan; maka hal ini dirinci:</p>
<ol>
<li>Jika dia ingat bahwa dia bermimpi, maka dia harus menganggap itu mani dan mandi, karena haits Ummu Salmah <em>radhiyallahu ‘anha</em>, ketika bertanya kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> tentang wanita yang bermimpi seperti yang dialami laki-laki, apakah dia wajib mandi?” Beliau menjawab, “Ya, jika dia melihat keluar air mani.” (diriwayatkan Muslim) hadits ini menunjukkan bahwa orang yang bermimpi dan mendapatkan adanya air mani wajib mandi.</li>
<li> Jika dia tidak bermimpi apa-apa, walaupun sebelumnya terbesit dalam pikirannya tentang masalah jima’, maka hal itu dianggap madzi. Adapun jika tidak terbesit dalam pikiran tentang jima’ sebelum tidurnya maka hukumnya juga diperselisihkan:</li>
</ol>
<ul>
<li>Ada yang mengatakan bahwa dia wajib mandi untuk berjaga-jaga.</li>
<li>Ada yang mengatakan tidak wajib mandi dan inilah pendapat yang benar, karena hukum asalnya bebas dari tanggungan.</li>
</ul>
<p><strong>Sumber:</strong> <em>Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji</em> (<em>Fatawa Arkanul islam</em>), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007</p>
 