
<p><span style="font-weight: bold;">Pertanyaan:</span></p>
<p>Ada orang yang  kredit mobil via bank yang menjual mobilnya sebelum angsuran bank yang  menjadi kewajibannya lunas. Bolehkah saya membelinya? Saya akan  menanggung angsuran bank yang belum selesai. Perlu diketahui bahwa saya  memiliki cadangan uang yang cukup sehingga saya tidak akan pernah  terlambat membayar angsuran sehingga bisa dipastikan saya tidak akan  terkena pinalti karena keterlambatan membayar angsuran. Apakah  tindakanku semacam ini dibenarkan dalam syariat?</p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Penanya mengatakan bahwa dia mengadakan kesepakatan dengan penjual, dia  tidak membeli melalui bank namun dialah yang akan melunasi angsuran di  bank. Dia memiliki cadangan uang yang cukup sehingga dia bisa  membayarkan angsuran tepat waktu di awal bulan, dengan demikian saya  tidak terjerumus dalam riba (baca: membayar pinalti karena keterlambatan  membayar angsuran). Di manakah letak keharaman hal ini?</p>
<h2>Jawaban:</h2>
<p>Transaksi di atas hukumnya haram.</p>
<h2>Ada dua hal penting yang perlu dicermati:</h2>
<p><strong>Pertama</strong><em>,</em> apa yang kita katakan mengenai orang yang ingin pinjam uang  dengan sistem riba namun dia tidak jadi karena adanya riba (baca: bunga)  lantas ada orang yang mengatakan “Anda bisa pinjam atas nama saya dan  sayalah yang akan membayar bunganya”. Apakah dengan cara semacam ini  utang piutang tersebut menjadi halal? Tentu saja jawabannya adalah  tidak. Adanya pihak yang menanggung riba (baca: bunga). Tidaklah  menyebabkan transaksi tersebut menjadi halal.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> yang penting  dalam kasus ini adalah ridha dengan riba adalah haram meski kita tidak  pernah membayar riba (baca: pinalti). Menandatangani transaksi ribawi  adalah bentuk ridha terhadap riba, meskipun orang yang tanda tangan  tersebut tidak terjerumus dalam riba.<br> Solusi halal dalam kasus ini  adalah kita keluarkan bank dari proses transaksi. Kita tutup keterkaitan  kita dengan bank. Kewajiban angsuran di bank diselesaikan terlebih  dahulu baru ada transaksi antara penjual dengan pembeli berlandaskan  kaidah syariat bukan kaidah riba yaitu firman Allah,</p>
<p class="arab">وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ</p>
<p><em>“Jika orang yang berutang itu dalam kondisi kesulitan maka berilah penangguhan tempo sampai dia dalam kemudahan financial.”</em> (QS. Al Baqarah: 280).</p>
<p>Tanpa  hal ini, selama bank masih berperan dalam transaksi yang terjadi, maka  pelaku transaksi masih terjerumus dalam dosa, meskipun tidak terjerumus  dalam riba namun terjerumus dalam dosa ridha dengan transaksi riba (<em>Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman</em>, no pertanyaan 222).</p>
<p><span style="font-weight: bold;">Artikel </span><a style="font-weight: bold;">www.PengusahaMuslim.com</a></p>
<div>
<div>————–</div>
<div>Ayo bergabung di <strong><a href="http://groups.yahoo.com/group/pm-fatwa/">Milis pm-fatwa</a></strong>. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.<br> </div>
<div>Untuk bergabung, kirim email kosong ke : pm-fatwa-subscribe@yahoogroups.com</div>
<div>Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : pm-fatwa@yahoogroups.com</div>
</div>
 