
<p>Sering kali, penyanyi bus kota mengatakan kepada para penumpang,  sebelum mereka meminta imbalan atas nyanyian yang mereka dendangkan,  “Ikhlas dari Anda, halal buat kami.” Benarkah jika para penumpang  memberi imbalan kepada mereka karena nyanyian mereka, maka harta tersebut  menjadi halal untuk mereka?</p>
<p>Jawaban atas hal tersebut bisa Anda jumpai dalam tulisan berikut ini.</p>
<p><strong>Pertanyaan</strong>, “Apakah penghasilan penyanyi itu haram  meski mereka menyedekahkan sebagian uang penghasilan mereka ke yayasan  sosial, rumah sakit, dan orang-orang miskin?”</p>
<p><strong>Jawaban</strong>, “Menjadi sebuah keniscayaan bahwa nyanyian  yang tersebar atas nama seni di zaman ini adalah sebuah kemungkaran yang  besar, perbuatan keji, dan merupakan suatu hal yang memalukan serta  berbuah keburukan yang bertebaran di mana-mana. Orang yang masih  memiliki fitrah yang sehat tentu akan mengakui betapa berbahayanya lagu  dan nyanyian. Sisi haram yang ada pada lagu-lagu di zaman ini tidak  hanya berkaitan dengan permasalahan penggunaan alat musik namun merembet  pada penyanyi yang pasti buka-buka aurat, tidak lagi memiliki rasa malu  dalam berpakaian, berpenampilan, dan bertingkah laku, serta perilaku  penyanyi–yang intinya–membangkitkan birahi laki-laki normal dan  ujungnya adalah jatuhnya nilai manusia yang mulia berubah menjadi barang  dagangan penebar syahwat yang isi hidupnya hanya berkutat dalam masalah  cinta.</p>
<p>Betapa banyak hati yang rusak karena lagu-lagu. Betapa banyak uang  yang terbuang percuma untuk sekadar menikmati nyanyian. Betapa banyak  waktu yang terbuang untuk bernyanyi. Betapa banyak institusi yang  disibukkan hanya untuk urusan nyanyian. Betapa banyak anak muda yang  bingung karena terbuai mimpi-mimpi dunia hiburan, padahal mereka  selayaknya menjadi pelaku pokok pembangunan masyarakat dan saka guru  peradaban, tidak hanya semata-mata duduk di pinggir jalan dengan  khayalan berjumpa dengan artis sambil berharap artis tersebut mau  menolehkan wajah kepadanya, memberi kecupan, ataupun sekadar memberi  senyuman.</p>
<p>Setelah menyimak realita dan dampak buruk di atas, kami tidak  mengetahui alasan sehingga bisa-bisanya penghasilan penyanyi itu menjadi  penghasilan yang halal. Jika uang yang didapatkan penyanyi tidak haram,  lantas seperti apa yang namanya penghasilan yang haram? Lantas,  kapankah sebuah pekerjaan dinilai sebagai pekerjaan yang terlarang?</p>
<p>Pendapatan yang haram adalah pendapatan yang didapatkan oleh  seseorang melalui cara-cara yang tidak dibenarkan oleh syariat, baik  dengan cara menzalimi harta orang lain–dengan kata lain, mengambil  harta orang lain tanpa kerelaan mereka–ataupun dengan cara melanggar  hukum syariat dengan menerjang larangan Allah. Siapa saja yang  menjadikan perbuatan haram sebagai jalan untuk mendapakan penghasilan  maka uang penghasilannya adalah harta yang haram, dengan berdasarkan  kesepakatan ulama.</p>
<p>Dr. Abbas Al-Baz mengatakan, ‘Manusia tidaklah diperkenankan untuk  memiliki harta atau membelanjakannya, kecuali jika diizinkan oleh  syariat. Segala perbuatan yang tidak diizinkan oleh syariat itu tidak  boleh diizinkan pula oleh manusia, karena aturan syariatlah yang harus  di-‘nomor-satu’-kan. Izin yang diberikan oleh seorang pemilik harta  haruslah selaras dengan aturan syariat. Jika izin yang diberikan oleh  pemilik harta itu tidak sejalan dengan aturan syariat maka izin yang  diberikan manusia itu batal dan yang berlaku adalah aturan syariat,  karena syariat adalah landasan adanya hak kepemilikan dan kewenangan  untuk membelanjakan harta.</p>
<p>Oleh karena itu, semua harta yang didapatkan dengan cara terlarang  yang tidak diizinkan oleh syariat adalah harta yang haram. Haram bagi  seorang muslim untuk memilikinya atau berupaya mendapatkannya dengan  melakukan hal terlarang tersebut.’ (Diringkas dari buku berjudul <em>Ahkam Al-Mal Al-Haram</em>, hlm. 48)</p>
<p>Dalil pernyataan di atas adalah hadits berikut ini:</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى  الله عليه وسلم  نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ ، وَمَهْرِ الْبَغِىِّ ،  وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ <br> </strong></p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>رواه البخاري 2282 ومسلم 1567</strong></p>
<p><em>Dari Abu Mas’ud Al Anshari, bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, upah pelacur, dan upah yang didapatkan oleh dukun. </em>(HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Perhatikanlah betapa dalam hadits di atas Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mengharamkan harta yang didapatkan dari dua sumber: pertama, dari jual  beli barang yang diharamkan; kedua, penghasilan yang didapatkan melalui  cara yang tidak diperbolehkan oleh syariat, semisal melacur dan  perdukunan. Uang yang didapatkan karena menyanyi dan memainkan alat  musik dianalogikan dengan uang hasil melacur dan perdukunan. Simak  penjelasan lebih lanjut di buku <em>Ahkam Al-Mal Al-Haram</em>, hlm. 67.</p>
<p>Para ulama dari berbagai mazhab bersepakat secara bulat untuk mengharamkan uang yang didapatkan oleh penyanyi.</p>
<p>An-Nawawi Asy-Syafi’i mengatakan, ‘Mereka, para ulama, bersepakat  atas haramnya uang upah yang didapatkan oleh penyanyi karena telah  menyanyi.’ (<em>Syarh Muslim</em>, 10:231)</p>
<p>Ibnu Abidin Al-Hanafi mengatakan, ‘Di antara bentuk uang haram adalah  penghasilan para pemain musik. Di antaranya, sebagaimana dalam kitab <em>Al-Mujtaba</em>, adalah uang penghasilan penyanyi karena melantunkan nyanyian.’ (<em>Radd Al-Mukhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar</em>, 6:424)</p>
<p>Adapun amalan bersedekah kepada fakir miskin yang dilakukan oleh para  artis dan penyanyi, demikian pula berbagai kegiatan sosial yang mereka  lakukan, tidaklah menyebabkan penghasilan mereka–yang pada asalnya  adalah haram–berubah menjadi halal, atau perbuatan mereka yang buruk  berubah menjadi baik. Penghasilan mereka itu tetaplah haram meski  sebagiannya mereka sedekahkan. Sebagaimana pula, perbuatan mereka itu  (yaitu menyanyi, ed.) merupakan perbuatan yang tercela meski mereka  rajin shalat, puasa, bersedekah, dan berhaji berkali-kali. Ini semua  tidaklah menyebabkan perbuatan mereka menjadi boleh dan mengubah  penghasilan mereka menjadi halal. Yang benar adalah sebagaimana yang  Allah firmankan,</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>(فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ * وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ  (الزلزلة/7-8 </strong></p>
<p>(Yang artinya) ‘<em>Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat  dzarrah pun maka niscaya dia akan melihat (balasan)nya, dan barang siapa  yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrah pun maka niscaya dia akan  melihat (balasan)nya pula.</em>‘ (QS. Az-Zalzalah:7–8)</p>
<p>Bahkan, lebih gawat lagi, Allah tidaklah menerima harta haram yang disedekahkan di jalan Allah.</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  : ( مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلاَ  يَصْعَدُ إِلَى اللَّهِ إِلَّا الطَّيِّبُ، فَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا  بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ، كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ  فُلُوَّهُ، حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الجَبَلِ ) . رواه البخاري 7430 ومسلم  1014) </strong></p>
<p>Dari Abu Hurairah, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘<em>Barang  siapa yang bersedekah senilai satu butir kurma dari penghasilan yang  halal–dan tidak ada yang naik dilaporkan kepada Allah kecuali  penghasilan yang halal–maka Allah akan menerima dengan tangan kanan-Nya  lalu merawatnya untuk kalian, sebagaimana kalian merawat anak kudanya.  Akhirnya, pahala sedekah tersebut menjadi semisal gunung.</em>‘</p>
<p class="arab" style="text-align: right;"><strong>وفي لفظ للبخاري (1410) :  وَلاَ يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ</strong></p>
<p>Dalam redaksi Bukhari, ‘<em>Allah itu tidaklah menerima kecuali sedekah yang berasal dari sumber yang halal.</em>‘</p>
<p>Betapa indahnya perkataan penyair arab yang mengatakan,<br> “<em>Kudengar engkau bangun masjid dengan harta yang haram.<br> Alhamdulillah, engkau bukanlah orang yang tepat bertindak.<br> Bagaikan orang yang memberi makan kepada orang-orang zuhud dari hasil melacur.<br> Celaka engkau! Janganlah berzina dan janganlah bersedekah</em>!”</p>
<p>Mereka, para penyanyi, sepatutnya dinasihati supaya bertobat serta  memperbaiki penampilan dan ucapan mereka. Itu yang lebih penting  daripada nasihat agar mereka berinfak dengan penghasilan mereka.”</p>
<p><strong>Diterjemahkan dari <em>http://islamqa.com/ar/ref/161312</em></strong></p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.PengusahaMuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 