
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bagaimana hukum sembelihan wanita?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Hewan yang disembelih seorang muslimah hukumnya halal. Karena tidak ada alasan yang menyebabkan sembelihan wanita haram dimakan. Di samping itu, terdapat sebuah hadits dari Ka’ab bin Malik <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa dia memiliki budak wanita yang bertugas menggembalakan kambingnya di daerah Sal’u. Tiba-tiba dia melihat ada kambingnya yang akan mati. Akhirnya, dia memecah sebuah batu dan menyembelih kambing itu dengan batu tersebut. Maka, Ka’ab-pun mengingatkan keluarganya, “Jangan dimakan dulu, sampai saya menemui Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan menanyakannya.” Kemudian, beliau mengutus seseorang untuk menemui Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dan menanyakannya. Lalu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memerintahkan untuk memakannya. (HR. al-Bukhari).</p>
<p>(<em>Jami’ Ahkam an-Nisa’</em>, jilid 5, hal. 603)</p>
<p><strong>Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits</strong><br>
<strong> Artikel <a rel="nofollow" href="https://konsultasisyariah.com">www.KonsultasiSyariah.com</a></strong></p>
 