
<p>Penulis: Ummu Muhammad<br>
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar</p>
<p><strong>Definisi Istihadlah</strong></p>
<p>Di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji’  (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab  kelahiran. Darah ini diistilahkan sebagai darah istihadlah. Al Imam An  Nawawi <em>rahimahullaah</em> dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim  mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita  bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (<em>Shahih Muslim bi Syarhin  Nawawi</em> 4/17, <em>Fathul Bari</em> 1/511)</p>
<p><!--more--> Al Imam Al Qurthubi <em>rahimahullaah</em> mensifatkannya dengan darah segar  yang di luar kebiasaan seorang wanita disebabkan urat yang terputus  (<em>Jami’ li Ahkamil Qur’an</em> 3/57).</p>
<p>Syaikh Al Utsaimin <em>rahimahullaah</em> memberikan definisi istihadlah  dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak  terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil  keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan  Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah <em>radhiallaahu  ‘anha</em>, ia berkata: <em>“Fathimah bintu Abi Hubaisy berkata kepada  Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, ‘Wahai Rasulullah,  sesungguhnya aku tidak pernah suci…’ “</em> (HR. Bukhari no. 306, 328, dan  Muslim 4/16-17) Dalam riwayat lain: <em>‘Aku istihadlah tidak pernah suci… .’</em></p>
<p>Adapun dalil keadaan kedua adalah hadits Hamnah bintu Jahsyin  <em>radhiallaahu ‘anha</em> ketika dia datang kepada Rasulullah <em>Shallallaahu  ‘Alaihi Wa Sallam</em> dan mengadukan keadaan dirinya: <em>“Aku  pernah ditimpa istihadlah (darah yang keluar) sangat banyak dan deras…”</em> (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi dan dishahihkannya. Dinukilkan dari  Al Imam Ahmad akan penshahihan beliau terhadap hadits ini dan dari Al  Imam Al Bukhari penghasanannya). (Terj. <em>Risalah fid Dima’</em>, hal. 40)</p>
<p><strong>Antara Darah Haid dan Darah Istihadlah</strong></p>
<p>Ketika Rasulullah <em>Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> diadukan oleh  Hamnah <em>radhiallaahu ‘anha</em> tentang istihadlah yang menimpanya, beliau  berkata, <em>“Yang demikian hanyalah satu gangguan/dorongan dari setan.”</em></p>
<p>Atau dalam riwayat <em>Shahihain</em> dari hadits Fathimah bintu Abi Hubaisy, beliau mengatakan tentang istihadlah, <em>“Yang demikian itu hanyalah darah dari urat, bukan haid.”</em></p>
<p>Hal ini menunjukkan bahwa istihadlah tidak sama dengan haid yang  sifatnya alami, yaitu yang pasti dialami oleh setiap wanita normal  sebagai salah satu tanda baligh. Namun istihadlah adalah satu penyakit  yang menimpa kaum hawa dari perbuatan setan yang ingin menimbulkan  keraguan pada anak Adam dalam pelaksanaan ibadahnya. Kata Al Imam As  Shan’ani dalam Subulus Salam (1/159): “Makna sabda Nabi: (‘Yang  demikian hanyalah satu dorongan/gangguan dari syaithan’) adalah setan  mendapatkan jalan untuk membuat kerancuan terhadapnya dalam perkara  agamanya, masa sucinya dan shalatnya hingga setan menjadikannya lupa  terhadap kebiasaan haidnya.” Al Imam As Shan’ani melanjutkan: “Hal ini  tidak menafikkan sabda Nabi yang mengatakan bahwa darah istihadlah dari  urat yang dinamakan <em>‘aadzil</em> karena dimungkinkan syaithan mendorong urat tersebut hingga terpancar darah darinya.” (<em>Subulus Salam</em> 1/159)</p>
<p>Keberadaan darah istihadlah bersama darah haid merupakan suatu  masalah yang rumit. Sehingga menurut Ibnu Taimiyyah, keduanya harus  dibedakan. Caranya bisa dengan <em>‘adat</em> (kebiasaan haid) atau dengan <em>tamyiz</em> (membedakan sifat darah).</p>
<p>Perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah  haid merupakan darah alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya  dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat,  sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) serta keluar  dari urat yang ada di sisi rahim. Ada perbedaan lain dari sifat darah  haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah:</p>
<ol>
<li>Perbedaan warna. Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar.</li>
<li>Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.</li>
<li>Kekentalannya. Darah haid kental sedangkan darah istihadlah sebaliknya.</li>
<li>Aromanya. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.</li>
</ol>
<p><strong>Keadaan Wanita yang Istihadlah</strong></p>
<p>Wanita yang istihadlah ada beberapa keadaan:</p>
<p><strong>Pertama:</strong> Dia memiliki kebiasaan haid yang tertentu  sebelum ia ditimpa istihadlah. Hingga tatkala keluar darah dari  kemaluannya untuk membedakan apakah darah tersebut darah haid atau  darah istihadlah, ia kembali kepada kebiasaan haidnya yang tertentu.  Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidnya dan  berlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luar kebiasaan  haidnya bila keluar darah maka darah tersebut adalah darah istihadlah  dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.</p>
<p>Misalnya: Seorang wanita haidnya datang selama enam hari di tiap  awal bulan. Kemudian dia ditimpa istihadlah dimana darahnya keluar  terus-menerus. Maka cara dia menetapkan apakah haid dan istihadlah  adalah enam hari yang awal di tiap bulannya adalah darah haid sedangkan  selebihnya adalah darah istihadlah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah  radhiallahu ‘anha yang mengabarkan kedatangan Fathimah bintu Abi  Hubaisy guna mengadu kepada Rasulullah <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em>, <em>“Wahai Rasulullaah, sesungguhnya aku tidak suci maka apakah aku harus meninggalkan shalat?”</em> Nabi menjawab : <em>“(Tidak,  engkau tetap mengerjakan shalat). Itu hanyalah darah karena terputusnya  urat. Apabila datang saat haidmu tinggalkanlah shalat dan bila telah  berlalu hari-hari yang kau biasa haid, kemudian mandilah dan shalatlah.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin, <em>“Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.”</em> (HR. Muslim 4/25-26)</p>
<p>Dengan demikian, wanita yang keadaannya seperti ini dia meninggalkan  shalat di hari-hari kebiasaan haidnya kemudian dia mandi, setelah itu  ia boleh mengerjakan shalat dan tidak perlu mempedulikan darah yang  keluar setelah itu karena darah tersebut adalah darah istihadlah dan  dia hukumnya sama dengan wanita yang suci.</p>
<p><strong>Keadaan kedua:</strong> Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid yang tertentu (<em>mubtada’ah</em>) sebelum ia ditimpa istihadlah namun ia bisa membedakan darah (<em>mumayyizah</em>). Maka untuk membedakan sifat darah haid dan darah istihadlah menggunakan cara <em>tamyiz</em> (pembedaan sifat darah). Darah haid dikenal dengan warnanya yang hitam,  kental dan beraroma tidak sedap. Bila dia dapatkan demikian, maka  berlaku padanya hukum-hukum haid sedangkan di luar dari itu berarti dia  istihadlah.</p>
<p>Misalnya: seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya  terus-menerus, akan tetapi sepuluh hari yang awal dia melihat darahnya  hitam sedangkan selebihnya berwarna merah, atau sepuluh hari awal  berbau darah haid selebihnya tidak berbau, berarti sepuluh hari yang  awal itu dia haid, selebihnya istihadlah, berdasarkan ucapan Nabi  <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy, <em>“Apabila  darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila  demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya  berwudlulah dan shalatlah karena itu adalah darah penyakit.”</em> (HR. Abu  Daud, An Nasa’i, dan lain-lain. Dishahihkan oleh As Syaikh Al Albani  <em>rahimahullaah</em>)</p>
<p>Bila seorang wanita yang istihadlah punya ‘adat haid dan bisa membedakan sifat darah (<em>tamyiz</em>), manakah yang harus dia dahulukan, <em>‘adat</em> atau <em>tamyiz</em>? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu. Ada yang berpendapat <em>tamyiz</em> yang didahulukan sebagaimana pendapatnya Imam Malik, Ahmad, dan  Syafi’i. Mereka berdalil dengan hadits Fathimah bintu Abu Hubaisy di  atas. Ada pula yang berpendapat <em>‘adat</em> didahulukan sebagaimana  pendapatnya Abu Hanifah dan pendapat ini yang dikuatkan Ibnu Taimiyyah  dan juga Syaikh Ibnu Utsaimin. Dengan demikian bila ada seorang wanita  memiliki <em>‘adat</em> (kebiasaan haid) 5 hari, pada hari keempat dari <em>‘adat</em>-nya  keluar darah berwarna merah (sebagaimana darah istihadlah) namun pada  hari kelima darah yang keluar kembali berwarna hitam maka ia berpegang  dengan <em>‘adat</em>-nya yang lima hari, sehingga hari keempat (yang  keluar darinya darah berwarna merah) tetap terhitung dalam hari  haidnya. Pendapat inilah yang lebih kuat. <em>Wallahu A’lam.</em></p>
<p><strong>Keadaan ketiga:</strong> Wanita itu tidak memiliki kebiasaan  haid dan tidak pula dapat membedakan darahnya. Darah keluar  terus-menerus sejak awal dia melihat darah keluar dari kemaluannya dan  sifatnya sama atau tidak jelas perbedaannya. Maka untuk membedakan haid  dan istihadlahnya adalah melihat kebiasaan kebanyakan wanita yaitu dia  menganggap dirinya haid selama enam atau tujuh hari pada setiap  bulannya dan dimulai sejak awal dia melihat keluarnya darah. Selebihnya  berarti istihadlah.</p>
<p>Misalnya: seorang wanita melihat darah pertama kalinya pada hari  Kamis bulan Ramadhan dan darah itu terus keluar tanpa dapat dibedakan  apakah haid ataukah selainnya maka dia menganggap dirinya haid selama  enam atau tujuh hari, dimulai dari hari Kamis.</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits Hamnah bintu Jahsyin <em>radhiallaahu ‘anha</em> dimana beliau mengalami istihadlah yang banyak dan deras, maka beliau  meminta fatwa pada Nabi <em>Shallallaahu’alaihi wa sallam</em>. Beliau  <em>Shallallaahu’alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>‘Yang demikian itu  hanyalah satu gangguan dari syaithan maka berhaidlah engkau selama enam  atau tujuh hari, kemudian setelah lewat dari itu mandilah, hingga  engkau lihat dirimu telah suci maka shalatlah selama 24 atau 23 siang  malam, puasalah dan shalatlah. Maka hal tersebut mencukupimu.  Demikianlah, lakukan hal ini setiap bulannya sebagaimana para wanita  berhaid.'”</em> (Hadits riwayat Imam Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi. Menurut  Ahmad dan Tirmidzi hadits shohih, sedang menurut Imam Bukhoriy, hadits  hasan)</p>
<p>Kata Al Imam As Shan’ani: “Dalam hadits ini (untuk menentukan haid  dengan yang selainnya) Nabi mengembalikan kepada kebiasaan umumnya para  wanita.” (<em>Subulus Salam</em> 1/159)</p>
<p>Wanita yang memiliki keadaan seperti ini, ia menganggap dirinya suci  selama 24 hari bila kebiasaan haidnya enam hari atau ia menganggap  dirinya suci selama 23 hari bila kebiasaan haidnya tujuh hari. Untuk  menentukan enam atau tujuh hari bukan dengan seenaknya memilih namun  dengan melihat kepada wanita lain yang paling dekat kekerabatannya dan  berdekatan umur dengannya. Al Imam As Shan’ani mengatakan : “Ucapan  Nabi dalam hadits: ((Berhaidlah engkau selama enam atau tujuh hari))  ini bukanlah <em>syak</em> (keraguan) dari rawi (yakni rawi ragu apakah Nabi mengatakan enam atau tujuh) dan bukan pula <em>takhyir</em> (disuruh memilih antara enam atau tujuh, -pent). Nabi mengatakan  demikian untuk mengumumkan bahwasannya para wanita memiliki salah satu  dari dua <em>‘adat</em> (enam atau tujuh). Di antara mereka ada yang  berhaid enam hari dan ada yang tujuh hari. Maka seorang wanita (yang  meiliki kebiasaan seperti itu) mengembalikan kebiasaannya kepada wanita  yang sama usia dengannya dan memiliki keserupaan (rahim) dengannya.”  (<em>Subulus Salam</em> hal. 160)</p>
<p>Para ahli fikih berkata: “Apabila wanita yang istihadlah memiliki <em>‘adat</em> (kebiasaan) yang tetap dan pasti, maka ia berhenti shalat dan puasa pada hari-hari <em>‘adat</em>-nya tersebut (bila ia melihat darah) karena <em>‘adat</em> lebih kuat dari selainnya. Apabila ia tidak mengetahui <em>‘adat</em>-nya maka ia melakukan <em>tamyiz</em> (membedakan darah). Apabila ia tidak mampu membedakan darah maka ia  melihat kebiasaan umumnya wanita.” (<em>Bulughul Maram</em> dengan catatan kaki  yang berisi pembahasan As Syaikh Al Albani. Penjelasan Abdullah Al  Bassam dan beberapa ulama Salaf, halaman 54)</p>
<p>Apabila kebiasaan wanita yang seumur dan paling dekat kekerabatan  dengannya itu bukan enam atau tujuh hari (misalnya sepuluh hari), maka  dia tetap harus berpedoman dengan kebiasaan wanita tersebut yaitu  sepuluh hari. <em>Allahu Ta’ala A’lam.</em></p>
<p><strong>Kondisi keempat dan kelima:</strong> Jika wanita tersebut memliki kebiasaan haid tertentu, namun haidnya tidak teratur bilangannya (<em>muktaribah</em>), maka jika masih memungkinkan melakukan <em>tamyiz</em>, maka kondisinya disesuaikan dengan wanita dengan kondisi kedua di atas.</p>
<p><strong>Kondisi keenam:</strong> Wanita yang memiliki kebiasaan,  namun lupa waktu dan bilangan hari haidnya dan tidak dapat  membedakannya sementara darah terus-menerus keluar, maka ulama  berselisih pendapat mengenai masalah ini. Ada yang berkata hukumnya  sama dengan wanita baru haid yang tidak dapat membedakan darahnya (<em>mubtada-ah</em>).  Ada yang berkata: Untuk kehati-hatian dia anggap dirinya haid hingga  tidak halal bagi suaminya untuk menggaulinya dan di sisi lain dia  anggap dirinya suci hingga ia terus shalat dan puasa. Ada yang  mengatakan dia menetapkan hari-hari haidnya setiap awal bulan dan  jumlah harinya sama dengan wanita di sekitarnya. Yang lain mengatakan  dia harus berusaha sungguh-sungguh untuk membedakan darahnya semampu  dia dan berusaha mengingat keadaan haidnya. (<em>Majmu’ Syarhil Muhadzdzab</em> 2/396). Yang rojih, menurut Syaikh Utsaimin dalam <em>Syarhul Mumti’</em>,  adalah mengembalikannya pada kebiasaan wanita yang lain namun dalam hal  ini lebih dipersempit. Misalnya wanita itu hanya ingat bahwa ia haid di  awal bulan, namun lupa tanggal berapa. Kemudian keluar darah terus  menerus. Ibu wanita tersebut memiliki haid yang teratur setiap awal  bulan pada tanggal tertentu, demikian pula dengan saudara wanitanya  hanya saja di akhir bulan. Maka wanita tersebut harus menetapkan  tanggal haidnya sesuai tanggal haid ibunya, meski kekerabatan rahim dan  umurnya lebih mendekati saudara wanitanya.</p>
<p><strong>Kondisi ketujuh:</strong> Jika ia tahu bilangan/durasi  haidnya dan letaknya (awal, tengah atau akhir), namun ia lupa tepatnya  tanggal berapa ia haid, maka ada perbedaan pendapat di antara ulama.  Sebagian mengatakan bahwa dia harus mengambil tanggal haidnya di awal  bulan (meski ia yakin biasa haid di tengah bulan). Akan tetapi, menurut  Syaikh ‘Utsaimin dalam <em>Syarhul Mumti’</em> yang lebih mendekati pada  kenyataan sebenarnya adalah mengambil tanggal pasti dari awal, tengah,  atau akhir bulan. Misal wanita tersebut yakin ia haid di tengah bulan  namun lupa tanggal berapa. Maka yang lebih mendekati kebenaran adalah  ia menetapkan tanggal haidnya adalah tanggal 13, daripada menetapkan  tanggal haidnya di awal bulan.</p>
<p><strong>Hukum-Hukum Istihadlah</strong></p>
<p>Hukum wanita yang istihadlah sama seperti hukum wanita yang suci kecuali pada hal berikut ini:</p>
<p>1. Wanita istihadlah bila ingin wudlu maka ia mencuci bekas darah  dari kemaluannya dan menahan darahnya dengan kain (pembalut)  berdasarkan sabda Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> kepada Hamnah  <em>radhiyallaahu’anha</em>: <em>“Aku beritahukan kepadamu (untuk menggunakan)  kapas karena dia mampu menyerap darah’. Hamnah radhiyallaahu’anha  berkata, ‘Darahnya lebih banyak dari itu. Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa  Sallam bersabda,’Gunakan kain’. Hamnah berkata,’darahnya lebih banyak  dari itu’. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, ‘Gunakan  penahan’.”</em></p>
<p>Dalam hal senggama dengan istri yang sedang istihadlah, ulama telah  berselisih tentang kebolehannya, namun tidak dinukilkan dari Rasulullah  <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> adanya larangan, padahal banyak wanita  yang ditimpa istihadlah pada masa beliau. Dan juga Allah Ta’ala  berfirman yang artinya, <em>“Maka jauhilah (jangan menyetubuhi) para istri ketika mereka sedang haid.”</em> (Al Baqarah: 222).  Dalam ayat ini, Allah Ta’ala hanya menyebutkan haid, yang berarti  selain haid tidak diperintahkan untuk menjauhi istri. (<em>Risalah fid  Dimaa’</em> hal. 50)</p>
<p><strong>Apakah Wajib Mandi Setiap Akan Shalat?</strong></p>
<p>‘Aisyah radhiallahu ‘anha mengatakan bahwa Ummu Habibah istihadlah  selama 7 tahun dan ia menanyakan perkaranya kepada Rasulullah  <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em>. Maka beliau memerintahkan kepada Ummu  Habibah untuk mandi dan beliau mengatakan: <em>“Darah itu dari urat.  Adalah Ummu Habibah mandi setiap akan shalat.”</em> (HR. Bukhari dalam  <em>Shahih</em>-nya nomor 317 dan Muslim halaman 23)</p>
<p>Al Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Al Laits bin Sa’ad  dari Ibnu Syihab dari Urwah dari Aisyah. Dan pada akhir hadits, Al  Laits berkata: “Ibnu Syihab tidak menyebutkan bahwa Rasulullah  <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> memerintahkan Ummu Habibah bintu Jahsyin  <em>radhiallahu ‘anha</em> untuk mandi setiap akan shalat, akan tetapi hal itu  dilakukan atas kehendak Ummu Habibah sendiri. Dengan demikian Al Laits  berpendapat mandi setiap akan shalat bagi wanita istihadlah bukanlah  dari perintah Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em>. Dan apa yang  dipandang oleh Al Laits ini juga merupakan pendapat jumhur ulama  sebagaimana dinukil dari mereka oleh Al Imam An Nawawi dalam <em>Syarhu  Muslim</em> (4/19) dan Al Hafidh Ibnu Hajar dalam <em>Fathul Bari</em> 1/533. Al Imam  An Nawawi berkata: “Ketahuilah tidak wajib bagi wanita istihadlah  untuk mandi ketika akan mengerjakan shalat, tidak pula wajib mandi dari  satu waktu yang ada kecuali sekali saja setiap berhentinya haid. Dengan  ini berpendapat Jumhur Ulama dari kalangan Salaf dan Khalaf.” (4/19-20)</p>
<p>Adapun hadits yang ada tambahan lafadz: <em>“Nabi memerintahkannya (Ummu Habibah) untuk mandi setiap akan shalat.”</em> Adalah tambahan yang syadz karena Ibnu Ishaq -seorang perawi hadits  ini- salah dalam membawakan riwayat sementara para perawi lainnya yang  lebih kuat, meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Syihab dengan lafadh: <em>“Adalah Ummu Habibah mandi setiap akan shalat.”</em> Dan perbedaan antara kedua lafadh ini jelas sekali. Bahkan Laits bin  Sa’ad dan Sufyan Ibnu ‘Uyainah -dua dari perawi yang kuat- jelas-jelas  mengatakan dalam riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi  Wa Sallam</em> tidak memerintah Ummu Habibah untuk mandi. (<em>Jami’ Ahkamin  Nisa’</em> 1/220-221) jelas sekali. Bahkan Laits bin Sa’ad dan Sufyan Ibnu  ‘Uyainah -dua dari perawi yang kuat- jelas-jelas mengatakan dalam  riwayat Abu Daud bahwasannya Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> tidak  memerintah Ummu Habibah untuk mandi. (<em>Jami’ Ahkamin Nisa’</em> 1/220-221)</p>
<p>As Syaikh Shiddiq berkata dalam Syarah Ar Raudlah: “Tidak datang  dalam satu hadits pun (yang shahih) adanya kewajiban mandi untuk setiap  shalat (bagi wanita istihadlah), tidak pula mandi setiap dua kali  shalat dan tidak pula setiap hari. Tapi yang shahih adalah kewajiban  mandi ketika selesai dari waktu haid yang biasanya (menurut ‘adat) atau  selesainya waktu haid dengan tamyiz sebagaimana datang dalam hadits  Aisyah dalam Shahihain dan selainnya dengan lafadz: <em>“Maka apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat dan bila berlalu cucilah darah darimu dan shalatlah.”</em> Adapun dalam Shahih Muslim disebutkan Ummu Habibah mandi setiap akan  shalat maka ini bukanlah dalil karena hal itu dilakukan atas  kehendaknya sendiri dan bukan diperintahkan oleh Nabi <em>Shallallahu  ‘Alaihi Wa Sallam</em>, bahkan yang ada, Nabi mengatakan kepadanya: <em>“Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari haidmu kemudian (bila telah suci) mandilah.”</em> (<em>Bulughul Maram</em> halaman 53 dengan catatan kaki pembahasan As Syaikh Al Albani dan lain-lain)</p>
<p>Ibnu Taimiyyah berpendapat sebagaimana dinukil dalam kitab Bulughul Maram (halaman 53 dengan catatan kaki) bahwasannya <strong>mandi setiap shalat ini hanyalah sunnah</strong>,  tidak wajib menurut pendapat imam yang empat, bahkan yang wajib bagi  wanita istihadlah adalah wudlu setiap shalat lima waktu menurut  pendapat jumhur, di antaranya Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.</p>
<p><strong>Apakah Wajib Wudlu Setiap Akan Shalat?</strong></p>
<p>Al Imam Al Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada  ‘Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> bahwasannya Fathimah bintu Abi Hubaisy datang  kepada Nabi <em>Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam</em> dan mengadukan istihadlah  yang menimpanya dan ia bertanya: <em>“‘Apakah aku harus meninggalkan  shalat?’ Maka Nabi mengatakan, ‘Tidak itu hanyalah urat bukan haid,  maka apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat dan jika berlalu maka  cucilah darah haidmu kemudian shalatlah.’ “</em> (HR. Bukhari: 228)</p>
<p>Hadits di atas dalam riwayat Nasa’i dari jalan Hammad bin Zaid ada tambahan lafadz: <em>“Berwudlulah” setelah lafadz: “Cucilah darah haidmu”. Sehingga dalam riwayat Nasa’i, lafadz hadits di atas adalah: “Cucilah darah haidmu, wudlulah, dan shalatlah.”</em> (HR. Nasa’i 1/185)</p>
<p>Al Imam Muslim ketika meriwayatkan hadits ini dalam <em>Shahih</em>-nya  (4/21) tanpa tambahan di atas sebagaimana Al Imam Al Bukhari membawakan  tanpa tambahan. Al Imam Muslim memberikan isyarat lemahnya tambahan  tersebut dengan ucapannya: “Dalam hadits Hammad bin Zaid ada tambahan  yang kami tinggalkan penyebutannya.”</p>
<p>Kata Al Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengutip  ucapan Qadli ‘Iyyadl: “Tambahan yang ditinggalkan penyebutannya oleh Al  Imam Muslim adalah: ((<em>“watawadl-dla’i</em>/ berwudlulah”)). An  Nasa’i dan lainnya menyebutkan tambahan ini, sedangkan Imam Muslim  membuangnya karena Hammad, salah seorang perawi hadits ini, bersendiri  dalam menyebutkan tambahan tersebut (adapun perawi-perawi lain tidak  menyebut tambahan: ‘Berwudlulah’ pent.). An Nasa’i sendiri mengatakan:  “Kami tidak mengetahui adanya seorang pun selain Hammad yang  mengatakan/menyebutkan: ‘Berwudlulah’ ” (<em>Syarah Muslim</em> 4/22)</p>
<p>Demikian pula Imam Tirmidzi, Darimi, Ahmad, dan Nasa’i sendiri dari  jalan Khalid Ibnul Harits dan Malik meriwayatkan tanpa tambahan di  atas. (Lihat <em>Jami’ Ahkamin Nisa’</em> 1/224- 226).</p>
<p>Kesimpulannya: Perintah wudlu bukanlah datang dari Nabi <em>Shallallaahu  ‘Alaihi Wa Sallam</em> dan perintah yang datang dalam masalah ini adalah  lemah sebagaimana dilemahkan oleh para ulama. Namun jangan sampai  dipahami bahwa yang wajib adalah mandi setiap shalat dan sudah lewat  penyebutan kami tentang masalah mandi bagi wanita istihadlah ini. <em>Walhamdulillah.</em></p>
<p><strong>Maroji’:</strong></p>
<ol>
<li>Darah yang Menimpa Wanita, [MUSLIMAH Rubrik Kajian Kita Edisi 37/1421 H/2001 M], Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyyah.</li>
<li>Istihadlah, [MUSLIMAH Edisi 41/1423 H/2002 M Rubrik Kajian Kita ]., Ummu Ishaq Zulfa Husein Al Atsariyah.</li>
<li>
<em>Risalah fi Ad Dima’ Ath Thabi’iyyah lin Nisa’</em> (Terj. Darah Kebiasaan Wanita), Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.</li>
<li>Darah Kebiasaan Wanita, rekaman dauroh, al Ustadz Ibnu Yunus.</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 