
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p>Para pegawai itu  terikat dengan jam kantor namun sebagian mereka malah meninggalkan  kantor saat jam kerja dalam rangka belanja tanpa seizin kepala kantor.  Apa hukum tindakan semacam ini?</p>
<p><strong>Jawaban Lajnah Daimah:</strong></p>
<p>Tindakan  seorang pegawai [baca: PNS] yang meninggalkan kantor saat jam kerja  untuk belanja adalah perbuatan terlarang baik diizinkan oleh kepala  kantor atau pun tidak. Alasannya karena perbuatan ini melanggar aturan  pemerintah yang melarang hal tersebut di samping hal tersebut  menyebabkan tugas yang diamanahkan kepadanya tidak dijalankan dengan  baik yang tentu saja berdampak merugikan masyarakat yang memiliki  kepentingan dengannya.</p>
<p>Alas an lainnya ulah pegawai semacam itu  menyebabkan dia tidak bekerja dengan baik dan professional padahal  terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la [no 4386] dan al Askari  dari Aisyah, Nabi bersabda,</p>
<p class="arab">إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ إِذَا عَمِلَ أَحَدُكُمْ عَمَلا أَنْ يُتْقِنَهُ</p>
<p><em>“Sesungguhnya Allah itu suka jika kalian melakukan berbagai aktifitas secara sempurna dan profesional”.</em></p>
<p>Redaksi semisal juga terdapat dalam riwayat Baihaqi dan Thabrani.</p>
<p><strong>Fatwa  di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  selaku ketua, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah alu Syaikh selaku wakil  ketua, Shalih bin Fauzan al Fauzan dan Bakr bin Abdullah Abu Zaid selaku  anggota. [Fatawa Lajnah Daimah no 19637 pertanyaan no 12 jilid 23 hal  415-416].</strong></p>
 