
<p><strong>HUKUM TELEVISI</strong></p>
<p>Oleh<br>
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani</p>
<p>Pertanyaan.<br>
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : “Bagaimanakah hukum Televisi sekarang ini ?</p>
<p>Jawaban.<br>
Televisi sekarang ini tidak diragukan lagi keharamannya. Sesungguhnya televisi merupakan sarana semacam radio dan tape recorder dan ia seperti nikmat-nikmat lain yang Allah karuniakan kepada para hambaNya.</p>
<p>Sebagaimana Allah telah berfirman: “<em>Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah niscaya kamu tidak dapat menentukan jumlahnya.</em>” Pendengaran adalah nikmat, penglihatan adalah nikmat, demikian juga kedua bibir dan lisan.</p>
<p>Akan tetapi kebanyakan nikmat-nikmat ini berubah menjadi adzab bagi pemiliknya karena mereka tidak mempergunakannya untuk hal-hal yang dicintai Allah. Radio, televisi dan tape recorder saya kategorikan sebagai nikmat, akan tetapi kapankah ia menjadi nikmat ? yaitu ketika ia diarahkan untuk hal-hal yang bermanfaat untuk umat. Televisi dewasa ini 99 % di dalamnya menyiarkan kefasikan, pengumbaran hawa nafsu, kemaksiatan, lagu-lagu haram dan seterusnya, dan 1 % lagi disiarkan hal-hal yang terkadang bisa diambil manfaatnya oleh sebagian orang.</p>
<p>Maka faktor yang menentukan adalah hukum umum (faktor mayoritas yang ada dalam siaran televisi tadi), sehingga ketika didapati suatu negeri Islam sejati yang meletakkan manhaj / metode ilmiah yang bermanfaat bagi umat (dalam siaran televisi) maka ketika itu saya tidak hanya mengatakan televisi itu boleh hukumnya, bahkan wajib</p>
<p>[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 04/Tahun I/VI/1422H. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]</p>
 