
<p>Beberapa waktu yang lalu, sempat terjadi pembicaraan yang hangat mengenai wacana menyewakan menara masjid untuk menara BTS (<em>Base Transceiver Station</em>)–alias  menara telekomunikasi telepon selular–lalu uang sewanya dimanfaatkan  untuk kepentingan masjid. Ada yang sudah berani secara tegas  mengharamkannya. Sebenarnya, bagaimana hukum masalah ini? Berikut ini  terdapat tanya-jawab yang terkait dengan permasalah ini.</p>
<p> Pertanyaan, “Apa hukum menyewakan salah satu bagian dari bangunan masjid  untuk kios dagang, lalu memanfaatkan uang sewa tersebut dimanfaatkan  untuk keperluan masjid?” </p>
<p> Jawaban, “Jika bagian dari bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan  untuk ruangan shalat, maka tidaklah mengapa menyewakannya dalam perkara  yang hukumnya <em>mubah</em>, yang sesuai dengan kedudukan dan kemuliaan masjid, dengan <strong>SYARAT</strong>:  disetujui oleh mayoritas jemaah masjid. Landasannya adalah bahwa  memanfaatkan harta wakaf dan mengubah bentuknya dengan perubahan yang  bermanfaat untuk harta wakaf tadi, hukumnya adalah boleh. </p>
<p> Para ulama bermazhab Hambali membolehkan untuk mengubah masjid menjadi  bertingkat lalu lantai bawahnya dimanfaatkan sebagai ruko, karena hal  ini bermanfaat bagi masjid. Menyewakan salah satu bagian dari bangunan  masjid, lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk keperluan masjid, adalah  semakna dengan hal di atas.</p>
<p> Penulis kitab <em>Kasysyaf Al-Qana’,</em> buku fikih Mazhab Hambali,  4:375, mengatakan, ‘Diperbolehkan untuk mengubah masjid menjadi  bertingkat, jika hal ini diinginkan oleh mayoritas penduduk kampung di  sekitar masjid–dengan kata lain, para tetangga masjid–. Lalu, lantai  bawah dipergunakan untuk tempat minum bagi orang-orang yang memerlukan  minum dan ruko-ruko dagang yang disewakan. Secara tegas, Imam Ahmad  memperbolehkan hal ini, sebagaimana penuturan muridnya, Abu Daud. Hal  ini diperbolehkan karena hal ini bermanfaat bagi masjid. Zahir perkataan  Imam Ahmad dalam hal ini menunjukkan bahwa orang yang junub  diperbolehkan duduk di ruko tersebut karena ruko-ruko tersebut tidak  lagi berstatus sebagai masjid.’</p>
<p> Pembahasan lebih lanjut bisa dibaca di <em>Majmu’ Fatawa Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah</em>, 31:219 dan <em>Fatawa</em> <em>Syekh Muhammad bin Ibrahim</em>, 9:201.” (Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/136146/interest)</p>
<p> Berdasarkan kutipan di atas, tepatnya pada kaidah “Jika bagian dari  bangunan masjid tersebut tidaklah diperlukan untuk ruangan shalat maka  tidaklah mengapa menyewakannya dalam perkara yang hukumnya mubah, yang  sesuai dengan kedudukan dan kemuliaan masjid, dengan <strong>SYARAT</strong>: <strong>disetujui oleh mayoritas jemaah masjid</strong>”  bisa kita simpulkan bahwa menyewakan menara masjid untuk dijadikan BTS  lalu uang sewanya dimanfaatkan untuk kepentingan masjid hukumnya adalah  tidak mengapa. </p>
<p> Artikel www.PengusahaMuslim.com</p>
 