
<p></p>
<p>Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.</p>
<p>Akad  jual beli telah menjadi sarana pertukaran barang antara penjual dan  pembeli. Penjual mendapatkan uang pembayaran dan pembeli mendapatkan  barang. Sebagai konsekuensinya, penjual dapat memanfaatkan uang hasil  penjualannya, dan sebaliknya pembeli dapat memanfaatkan barang  pembeliannya.</p>
<p>Demikianlah ketentuan asal pada setiap akad jual  beli. Akan tetapi, ada beberapa poin penting yang seyogyanya Anda  ketahui sebelum Anda memanfaatkan barang pembelian Anda. Dengan  demikian, diharapkan Anda dapat bertindak sesuai dengan kewenangan Anda  tanpa melanggar aturan dan hukum syariat berikut saya akan menyebutkan  beberapa ketentuan penting yang harus dipindahkan oleh pembeli.</p>
<p><strong>Ketentuan Pertama: Pemindahan Kepemilikan</strong></p>
<p>Telah  Anda ketahui bersama bahwa manfaat utama akad jual beli ialah  memindahkan kepemilian barang. Dengan demikian, barang yang telah Anda  jual secara sah menjadi milik pembeli, sehingga Anda tidak lagi berhak  menggunakannya kecuali atas izin darinya, sebagaimana tidak ada orang  lain yang berhak memanfaatkannya kecuali seizin pembeli.</p>
<p>Ketentuan  ini berlaku walaupun pembeli belum melakukan pemabayaran sama sekali  atau hanya membayar sebagiannya saja. Karena itu, bila masih merasa  perlu untuk memanfaatkan barang hingga batas waktu tertentu, Anda  dibenarkan untuk mengajukan kepadanya untuk diizinkan menggunakan barang  hingga batas waktu yang disepakati. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh  Sahabat Jabir bin Abdillah <em>radhiallahu ‘anhu</em> ketika menjual ontanya kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>.</p>
<p>Sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengisahkan bahwa pada suatu hari ia menunggang onta yang telah  kelelahan, sehingga ia berencana melepaskan ontanya. Namun, sebelum ia  melakukan rencananya, tiba-tiba Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> –yang sebelumnya berada di akhir rombongan- berhasil menyusulnya. Selanjutnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakannya dan memukul onta tunggangan sahabat Jabi <em>radhiallahu ‘anhu</em>. Di luar dugaan, onta Sahabat Jabir sekejap berubah menjadi gesit dan lincah melebihi kebiasaannya.</p>
<p>Setelah melihat onta sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em> pulih gesit kembali, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda kepada Sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em>, “Juallah onta itu kepadaku seharga 40 dirham.” Sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em> menolak tawaran Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> ini dan berkata, “Tidak.” Namun, kembali Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “Juallah ontamu kepadaku.” Setelah penawaran kedua ini  Sahabat Jabir pun menjual ontanya seharga 40 dirham, namun beliau  mensyaratkan agar diizinkan tetap menungganginya hingga tiba di  rumahnya. Dan setibanya di rumah, sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em> segera menyerahkan ontanya dan Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyerahkan bayarannya.” (Riwayat al-Bukhari hadis no. 2569 dan Muslim hadis no. 4182)</p>
<p>Cermatilah, bagaimana sahabat Jabir <em>radhiallahu ‘anhu</em> merasa perlu untuk mengajukan persyaratan agar dapat tetap menunggangi  ontanya walaupun ia telah menjualnya. Sikap ini menunjukkan bahwa tanpa  adanya persyaratan ini, ia tidak dapat lagi menunggangi onta itu, karena  telah berpindah kepemilikikan.</p>
<p><strong>Ketentuan Kedua: Manfaat dan Kerugian Barang</strong></p>
<p>Sebagai  konsekuensi langsung dari ketentuan pertama, maka segala manfaat barang  setelah akad penjualan menjadi hak pembeli. Dan sebaliknya, segala  kerugian atau kerusakan barang menjadi tanggung jawab pembeli. Ketentuan  ini telah ditegaskan oleh Rauslullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam hadis berikut:</p>
<p>Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> mengisahkan, “Ada seorang lelaki yang membeli seorang budak. Tidak  berapa lama setelah, ia mendapatkan suatu cacat pada budak tersebut.  Karena tidak mau rugi, ia mengembalikannya (kepada penjual). Akibatnya  penjual mengadu (kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>) dan berkata, ‘Wahai, Rasulullah, sesungguhnya ia telah mempekerjakan budakku.’ Maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjawab keluhannya dengan bersabda, ‘<em>Keuntungan adalah imbalan atas tanggung jawab/jaminan</em>’.”</p>
<p>Pada kisah ini, dengan tegas Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelaskan bahwa kegunaan barang adalah imbalan merupakan konsekuensi  langsung dari kepemilikan Anda atas suatu barang. Dengan demikian,  sebagai pembeli maka Anda harus siap menerima ketentuan ini, dan sebagai  penjual Anda pun sewajarnya rela degan kenyataan ini.</p>
<p>Saudaraku,  ketentuan ini sepenuhnya berlaku apabila barang yang menjadi objek akad  jual beli telah Anda serahkan kepada pembeli. Adapun bila barang belum  Anda serahkan kepada pembeli, maka sudah barang tentu akad jual beli  belum selesai. Dan sebagai konsekuensinya, segala risiko kerusakan  barang masih menjadi tanggung jawab Anda, penjual.</p>
<p><strong>Peringatan</strong></p>
<p>Hukum  ini berlaku pada penjualan barang selain buah-buahan atau biji-bijian  yang masih di atas pohonnya. Adapun buah atau biji-biian yang telah  menua namun masih berada di atas pohonnya, dan kemudian karena suatu hal  gagal panen, maka risiko menjadi tanggung jawab penjual. Hukum ini  berlaku walaupun Anda sebagai penjual telah memberikan kesempatan  (menyerahkan) kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang  telah ia beli. Pengecualian ini berdasarkan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>“<em>Bila  engkau membli buah-buahan dari saudaramu, lalu ditimpa bencana, maka  tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau  memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?</em>” (Riwayat Muslim hadis no. 1554)</p>
<p>Ketentuan  hukum ini berlaku dikarenakan pembeli belum sepenuhnya menerima barang  yang ia beli, walaupun Anda telah memberikan kesempatan kepadanya untuk  memanennya. Musibah gagal panen yang menimpa, terjadi di luar  kemampuannya sebagai manusia biasa. Karena itu, bila Anda tetap memungut  uang pembayaran padahal pembeli gagal mendapatkan buah yang ia beli,  berarti Anda telah memakan hartanya tanpa ada imbalan yang Anda berikan  kepadanya.</p>
<p><strong>Ketentuan Ketiga: Menjual Kembali (<em>resale</em>)</strong></p>
<p>Di  antara konsekuensi dari kepemilikan barang, pembeli berhak menggunakan  barang yang telah ia beli, termasuk dengan cara menjualnya kembali.  Hanya, ada tiga pantangan yang harus dihindari pada penjualan kembali  barang yang telah Anda beli.</p>
<p><strong>Pantangan Pertama</strong>: Jangan Menjual Kembali Kepada Penjual</p>
<p>Dalam  beberapa kesempatan, dikarenakan suatu alasan pembeli menjual kembali  kepada penjual. Penjualan kembali kepada penjual pertama tentu  menimbulkan tanda besar, mengapa dan apa untungnya? Karena itu, wajar  bila Islam mewaspadai praktik-praktik semacam ini.</p>
<p>Secara umum, menjual kembali kepada penjual pertama memiliki –setidaknya- dua kemungkinan:</p>
<p>Kemungkinan  pertama: Membeli dengan pembayaran terutang dan menjual kembali dengan  pembayaran tunai. Bila kemungkinan ini yang terjadi, maka praktik  semacam ini merupakan celah nyata terjadinya praktik riba. Betapa tidak,  biasanya penjual pertama menjual dengan harga lebih mahal, kemudian  membeli kembali dengan harga yang lebih murah karena pembeliannya dengan  cara tunai. Dan praktik semacam ini disebut dengan jual beli inah yang  nyata-nyata terlarang. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p>“<em>Bila  kaliant elah berjual beli dengan cara inah, sibuk dengan peternakan  sapi, puas dengan pertanian, dan meninggalkan jihad, niscaya Allah  menimpakan kehinaan kepada kalian. Dan Allah tidak akan mengangkat  kehinaan itu dari kalian hingga kalian kembali ke jalan agama kalian</em>.” (Abu Dawud hadis no. 3464)</p>
<p>Kemungkinan  Kedua: Hadis di atas juga mengisyaratkan bahwa bila penjualan kembali  dengan pembayaran tunai atau terutang dengan harga yang sama atau lebih  mahal dari harga penjualan pertama, maka tidak mengapa. Yang demikian  itu dikarenakan kekhawatiran adanya praktik riba tidak terwujud,  sehingga tidak ada alasan untuk melarang penjualan ini. Hal ini selaras  dengan sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berikut:</p>
<p>“<em>Barangsiapa  melakukan dua akad penjualan dalam satu transaksi jual beli, maka ia  harus menggunakan harga yang termurah, bila tidak maka ia telah  terjerumus dalam praktik riba</em>.” (Riwayat Abu Dauwd hadis no.: 3463)</p>
<p><strong>Pantangan Kedua: Menjual Kembali di Tempat Penjual Pertama</strong></p>
<p>Barang  yang Anda beli pada dasarnya telah menjadi milik Anda, sehingga  idealnya Anda harus bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi  padanya. Keuntungan menjadi milik Anda, dan sebaliknya, kerugian pun  Anda yang menanggungnya –sebagaimana telah dijelaskan di atas. Namun,  kadang kala karena keinginan untuk memperkecil risiko, maka sebagian  pedagang melakukan penjualan kembali barang yang telah ia beli sedangkan  barang tersebut masih berada di tempat penjual pertama.</p>
<p>Anda bisa  tebak, siapakah yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan  juga barang yang Anda jual masih berada di tempat penjual pertama.  Secara logika, apa untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu  membeli langsung dari penjual pertama.</p>
<p>Anda bisa tebak, siapakah  yang rela membeli barang dari Anda, sedangkan Anda dan juga barang yang  Anda jual masih berada di tempat penjual pertama. Secara logika, apa  untungnya membeli dari Anda, padahal pembeli mampu membeli langsung dari  penjual pertama.</p>
<p>Dengan merenungkan hal ini, Anda dapat melihat  bahwa pada praktik semacam ini, yaitu menjual kembali padahal barang  masih berada di tempat penjual pertama terdapat celah terjadinya praktik  riba. Biasanya yang sudi membeli dari penjual kedua sedangkan ia –calon  pembeli- telah sampai di tempat penjual pertama adalah orang yang tidak  mampu melakukan pemabayaran tunai. Dengan demikian, sejatinya penjual  kedua hanya sebatas mengutangi sejumlah uang kepada pembeli kedua, dan  kemudian penjual kedua mendapatkan keuntungan dari piutang tersebut.</p>
<p>Sahabat Ibnu Umar <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengisahkan, “Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar. Ketika saya  telah selesai membelinya, ada seorang lelaki menemuiku dan menawar  minyak tersebut. Ia menawarkan keuntungan yang cukup banyak. Tanpa pikir  panjang, aku pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran  darinya). Namun, tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang  lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit.  Lalu ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau  membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> melarang dari menjual kembali barang di tempat pembeliannya, hingga  barang tersebut dipindahkan oleh para pembeli ke tempatnya sendiri’.”  (Riwayat Abu Dawud hadis no. 3501 dan oleh al-Albani dinyatakan sebagai  hadis hasan dalam kitabnya, Shahih Sunan Abu Dawud hadis no. 3499)</p>
<p><strong>Pantangan Ketiga: Menjual Sebelum Menerima Barang</strong></p>
<p>Di  antara hal yang harus Anda waspadai sebelum Anda menjual kembali barang  pembelian Anda ialah keberadaan barang tersebut. Bila barang yang Anda  beli belum Anda terima, karena masih dalam proses pengiriman atau bahkan  sedang dalam proses produksi, maka Anda tidak dibenarkan untuk  menjualnya kembali sampai barang itu benar-benar tiba di tangan Anda.  Yang demikian itu demi menutup berbagai celah praktik-praktik riba. Anda  bisa bayangkan, bila pembeli dibenarkan menjual kembali sebelum  menerima barangnya, maka pembeli selanjutnya pun akan melakukan hal yang  serupa dan demikian seterusnya. Dan bila ini telah terjadi, maka sudah  dapat Anda tebak, praktik-praktik riba tidak dapat dihindarkan. Praktik  riba yang berupa uang melahirkan uang tanpa ada pergerakan barang atau  jasa.</p>
<p>Sahabat Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> menuturkan, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, ‘<em>Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia benar-benar telah menerimanya’</em>.”  Ibnu Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya  seperti bahan makanan.” (Riwayat Bukhari hadis no. 2025 dan Muslim  hadis no. 1525)</p>
<p>Thawus merasa heran dengan larangan ini, sehingga beliau bertanya kepada gurunya, yaitu Sahabat Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em>:</p>
<p>“Saya  bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu  karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham,  sedangkan bahan makanannya ditunda’.” (Riwayat Bukhari hadis no. 2025)</p>
<p>Ibnu Hajar menjelaskan perkataan Ibnu Abbas <em>radhiallahu ‘anhu</em> di atas sebagaimana berikut, “Bila seseorang membeli bahan makanan  seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut  kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli,  kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan  ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan  masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah  menjual/menukar uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan  penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan  saja.” (<em>Fathul Bari</em> oleh Ibnu Hajar al-Asqalani 4:348-349)</p>
<p><strong>Ketentuan Keempat: Tidak Dapat Membatalkan Penjualan atau Pembelian</strong></p>
<p>Di  antara konsekuensi akad jual beli ialah kedua belah pihak tidak dapat  membatalkan akad yang terjadi antara mereka tanpa izin pihak kedua. Hal  ini berlaku selama tidak ditemukan cacat atau tindak kecurangan. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman:</p>
<p>“<em>Wahai orang-orang yang beriman penuhilah setiap akad-akad itu</em>.” (QS. Al-Maidah: 1)</p>
<p>Keumuman ayat ini mencakup akad jual beli, sehingga Anda wajib memenuhi akad yang telah Anda sepakati. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menjelaskan hal ini dengan gamblang pada sabdanya:</p>
<p>“Bila  dua roang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya  memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih  bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada  kawannnya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan, kemudian  mereka berjual beli dengan asas pilihan yang ditawarkan tersebut maka  telah selesailah akad jual beli tersebut. Apabila mereka berpisah  setelah menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari  keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad  penjualan tersebut.” (Bukhari hadis no. 2006 dan Muslim hadis no. 1531)</p>
<p><strong>Ketentuan Kelima: Bebas Menentukan Harga Jual</strong></p>
<p>Di  antara konsekuensi atas kepemilikian Anda terhadap suatu barang yang  telah Anda beli, maka Anda berhak menentukan berapa pun harga jualnya.  Sebagaimana Anda pun bebas memasang batas nilai keuntungan yang Anda  kehendaki diarinya. Yang demikian itu karena tidak ditemukan satu dalil  pun yang membatasi nominal keuntungan yang boleh Anda pungut. Bahkan  dalil-dalil yang ada mengindikasikan bahwa Anda bebas memasang target  keuntungan yang Anda suka. Kisah berikut adalah salah satu dalil yang  menguatkan penjelasan ini.”</p>
<p>Sahabat Urwah al-Bariqy <em>radhiallahu ‘anhu</em> mengisahkan, “Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> memberiku uang satu dinar untuk membeli seekor kambing kurban, atau  seekor kambing. Berbekal uang dinar aku membeli dua ekor kambing dan aku  menjual kembali salah satunya seharga satu dinar. Selanjutnya aku  datang menemui beliau dengan membawa seekor kambing dan uang satu  dinar.” Mendapatkan ulah cerdas sahabatnya ini, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> mendoakan keberkahan pada perniagaan sahabat Urwah, sehingga andai ia  membeli debu, niscaya ia mendapatkan laba darinya.” (Riwayat Bukhari  hadis. No. 3443)</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Semoga paparan  singkat tentang beberapa <strong><a title="hukum akad jual beli" href="category/m/fatwa-dan-nasehat">hukum akad jual beli</a></strong> ini bermanfaat bagi Anda.  Dengan demikian Anda dapat memahami pemabahasan-pembahasan tentang hukum  jual beli yang telah menjadi tema rubrik ini dapat Anda pahami dengan  baik. Dan dengan izin Allah untuk edisi selanjutnya saya akan  mengetengahkan tema tentang hukum sewa-menyewa. <em>Wallahu Ta’ala a’lamu bishshawab</em>.</p>
<p>Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 6 Tahun kesebelas 1433 H/ 2012 M</p>
 