
<p><strong>Pertanyaan: </strong></p>
<p>Bolehkah seorang wanita menceritakan sifat fisik wanita lain di hadapan suaminya?<br>
<!--more--><br>
<strong>Jawaban: </strong></p>
<p>Istri tidak boleh melakukan hal itu. Kecuali jika ada kebutuhan yang diizinkan syariat. Ini berdasarkan hadits dari Abdullah bin Mas’ud <em>radhiallahu ‘anhu</em>, bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, “<em>Janganlah seorang wanita menyentuh wanita lain, untuk diceritakan kepada suaminya, sampai seolah dia melihat wanita tersebut.</em>” (HR. al-Bukhari).</p>
<p>(<em>Jami’ Ahkam An-Nisa’</em>, jilid 5, hal. 399)<br>
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits<br>
Artikel <a href="www.KonsultasiSyariah.com%20%20" target="_self">www.KonsultasiSyariah.com </a></p>
 