
<p>Ada seorang suami yang disuruh istrinya untuk memotong jenggotnya. Istri tidak senang dengan penampilan semacam itu. Apakah permintaan istri ini mesti dituruti?</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Suami Jangan Sampai Takut Istri</span></h4>
<p>Suami adalah pemimpin di rumahnya, maka tentu saja pemimpin tidak bisa dipaksa oleh bawahannya kecuali jika memang suami ikut <strong>Ikatan Suami Takut Istri (ISTI)</strong>. Namun sekali lagi, suami adalah pemimpin yang seharusnya bisa memberikan penjelasan pada istri akan perintah Rasul –<em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>– yang ia jalankan, bukan mengikuti istri begitu saja.</p>
<p>Allah menyatakan bahwa kedudukan suami lebih daripada istri,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ</p>
<p>“<em>Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.</em>” (QS. Al Baqarah: 228)</p>
<p>Sebagaimana telah dikatakan pula bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ</p>
<p>“<em>Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.</em>” (QS. An Nisaa’ : 34)</p>
<p>Contohnya saja, para istri Nabi berada di bawah kekuasaan para Nabi,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ كَفَرُوا اِمْرَأَةَ نُوحٍ وَامْرَأَةَ لُوطٍ كَانَتَا تَحْتَ عَبْدَيْنِ مِنْ عِبَادِنَا صَالِحَيْنِ فَخَانَتَاهُمَا فَلَمْ يُغْنِيَا عَنْهُمَا مِنَ اللَّهِ شَيْئًا وَقِيلَ ادْخُلَا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِينَ</p>
<p>“<em>Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth sebagai perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada suaminya (masing-masing).</em>” (QS. At Tahrim : 10)</p>
<p>Dalam hadits juga disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا</p>
<p>“<em>Andai aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada yang lain, tentu akan kuperintahkan wanita sujud kepada suaminya.</em>” (HR. Tirmidzi no. 1159. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)</p>
<p>Jadi, jangan jadi suami yang takut istri.</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Memelihara Jenggot itu Wajib</span></h4>
<p>Suami pun harus bisa menjelaskan bahwa memelihara jenggot adalah bagian dari kewajiban sebagaimana ia pun bisa menjelaskan pada istrinya bahwa shalat jamaah itu wajib bagi laki-laki.</p>
<p>Perintah dalam hadits semacam ini yang mesti dijelaskan pada istri,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى</p>
<p>“<em>Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot</em>.” (HR. Muslim no. 259)</p>
<p>Imam Nawawi menjelaskan bahwa memelihara jenggot yang dimaksud dalam hadits di atas dan hadits-hadits semacam itu bermakna membiarkan jenggot tersebut apa adanya.” (Syarh Shahih Muslim, 3: 134) Kalau Imam Nawawi menyatakan membiarkan apa adanya, berarti merapikannya atau memendekkannya saja tidak dibolehkan.</p>
<p>Ibnu Taimiyah <em>rahimahullah</em> menyatakan,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">ويُحْرَمُ حَلْقُ اللِّحْيَةِ</p>
<p>“Memangkas jenggot itu diharamkan.” (Fatawa Al Kubro, 5: 302)</p>
<h4><span style="color: #ff0000;">Tidak Boleh Menuruti Makhluk untuk Bermaksiat pada Allah</span></h4>
<p>Kalau sudah jelas memangkas jenggot itu haram berarti menuruti istri tidak dibolehkan dalam hal itu. Dari ‘Ali, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,</p>
<p dir="RTL" style="font-family: Traditional Arabic; font-size: 23px; text-align: center;">لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ</p>
<p>“<em>Tidak ada ketaatan pada makhluk dalam bermaksiat pada Allah</em>.” (HR. Ahmad 1: 131. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)</p>
<p><em>Hanya Allah yang memberi taufik.</em></p>
<p>—</p>
<p>Selesai disusun menjelang Ashar, 21 Dzulhijjah 1435 H di <a href="http://darushsholihin.com/">Darush Sholihin</a></p>
<p>Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal</p>
<p>Ikuti status kami dengan memfollow <a href="https://www.facebook.com/muhammad.tuasikal">FB Muhammad Abduh Tuasikal</a>, <a href="http://www.facebook.com/rumaysho">Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat</a>, Twitter <a href="https://twitter.com/RumayshoCom">@RumayshoCom</a>, <a href="instagram.com/rumayshocom/">Instagram RumayshoCom</a></p>
<blockquote><p>Segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal “<strong>Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris”</strong> via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku teroris#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.</p></blockquote>
 