
<p><strong>Pertanyaan:</strong></p>
<p><em>“Ada hadits dari Nabi </em><em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang  menganjurkan untuk mendahulukan kanan dalam hal kebaikan, seperti masuk  masjid, memakai sandal. Tetapi bagaimanakah jika yang kita pakai itu  sesuatu yang tidak berpasangan seperti jam tangan? Manakah yang lebih  utama, antara kanan dan kiri untuk jam tangan?”</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Jawaban:</strong></p>
<p>Ketika jam tangan muncul pertama kali dikenal, orang-orang memakainya di  tangan sebelah kiri dengan maksud agar tidak ada sesuatu pun di tangan  kanan yang akan mengganggu geraknya. Pada umumnya, gerakan tangan kanan  lebih banyak daripada tangan kiri, sehingga orang-orang pun memakaianya  di tangan kirinya supaya lebih leluasa untuk bergerak. Selain itu,  karena tangan kanan sering digunakan untuk beraktivitas sehingga  dikhawatirkan jam tangan bisa rusak jika dikenakan di tangan kanan,  misalnya terbentur sesuatu. Sehingga orang-orang lebih suka mengenakan  jam tangannya di tangan sebelah kiri.</p>
<p>Ada sebagian orang yang menyangka bahwa yang terbaik dan lebih utama  mengenakan jam tangan di tangan sebelah kanan, mengingat terdapat dalil  yang menunjukkan anjuran mengutamakan tangan kanan. Akan tetapi sangkaan  ini tidaklah benar karena terdapat hadits yang menunjukkan bahwa Nabi  memasang cincinnya di jari tangan kanan. Dan terkadang beliau memasang  cincinnya di jari tangan kiri. Boleh jadi mengenakan cincin dengan jari  tangan kiri itu lebih utama agar tangan kanan bisa dengan mudah melepas  cincin jika diperlukan.</p>
<p>Kembali pada masalah jam tangan, kita bisa menyamakannya dengan  cincin. Sehingga tidak ada kelebihan tangan kanan ataupun tangan kiri  dalam mengenakan jam tangan. Ada kelonggaran dalam masalah ini. Kita  boleh mengenakan jam tangan di tangan kanan, dan boleh juga di tangan  kiri.</p>
<p>(Lihat Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin dalam <em>Syarah Riyadhus Shalihin</em> Cetakan Dar wathan Juz 7 hal 184)</p>
<p>Artikel <a href="http://ustadzaris.com/">www.ustadzaris.com</a><br>
Dipublikasikan oleh: <a title="KonsultasiSyariah.Com" href="https://konsultasisyariah.com" target="_blank">KonsultasiSyariah.Com</a></p>
 