
<p><span style="font-weight: 400;">Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat, </span></p>
<p style="text-align: center;"><span style="font-weight: 400;">من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">“Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (<em>Jami’ Ulum wal Hikam</em> saat menjelaskan hadits keenam)</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;"> </span><strong>Pertama:</strong><span style="font-weight: 400;"><br>
</span><span style="font-weight: 400;">Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif. </span></p>
<p><strong>Kedua:</strong><span style="font-weight: 400;"><br>
</span><span style="font-weight: 400;">Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka.</span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi. </span></p>
<p><span style="font-weight: 400;">Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya.</span></p>
<p><strong>Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.</strong></p>
 