
<p style="text-align: center;"><strong>Syaikh Abdul Aziz bin Baz <em>rahimahullah</em></strong></p>
<p>Hadits dhaif (lemah) ada beberapa macam. Al Hafizh Ibnu Hibban membagi hadits dhaif dalam banyak jenis, beliau menyebutkan 49 jenis hadits dhaif. Namun, pada hakikatnya, hadits dhaif terbagi menjadi dua:</p>
<ol>
<li>Hadits dhaif yang bisa menjadi bahan <em>i’tibar</em>[1. I’tibar artinya proses pengumpulan hadits-hadits yang lemahnya ringan untuk nantinya digabungkan dengan semisalnya, sehingga bisa diteliti apakah bisa saling menguatkan atau tidak]. Menurut At Tirmidzi dan jama’ah ahli hadits, ini disebut hadits hasan.</li>
<li>Hadits dhaif yang tidak bisa menjadi bahan <em>i’tibar</em> dan tidak bisa menjadi hujjah karena kelemahannya sangat berat. Ini disebabkan ada perawinya yang <em>muttaham bil kadzab</em> (tertuduh pendusta), atau <em>fahisyul ghalath</em> (terlalu sering salah), atau terdapat <em>inqitha</em> (keterputusan sanad) di dalamnya, atau <em>irsal</em> sedangkan ia tidak memiliki <em>mutaba’ah</em>[2. Perawi yang bisa menguatkan perawi lain yang meriwayatkan sendirian, karena mereka memiliki guru yang sama atau semisalnya] atau <em>syahid</em>[3. Jalan lain dari sebuah riwayat yang diriwayatkan oleh sahabat Nabi yang berbeda, yang bisa menjadi penguat], atau yang semisalnya.</li>
</ol>
<p>Dan hadits hasan menurut definisi Abu Isa At Tirmidzi adalah:</p>
<p style="text-align: right;">و ما خف الضبط في رواته وجاء من طريقين فأكثر وليس فيه من هو متهم بالكذب وليس شاذاً ولا منقطعاً ولا معلولاً بعلة قادحة</p>
<p>“hadits yang ringan <em>dhabt</em> para perawinya, diriwayatkan dalam dua jalan atau lebih, tidak terdapat perawi yang <em>muttaham bil kadzab</em> di dalamnya, tidak terdapat <em>syudzudz</em>[4. Keanehan para sanad atau isi haditsnya, karena bertentangan dengan sanad atau isi hadits lain yang lebih bagus kualitasnya], tidak <em>munqathi</em>, tidak terdapat <em>illah qadihah</em>[5. Cacat dalam hadits yang samar yang dapat merusak kualitas hadits]”</p>
<p>Maka hadits yang semacam ini bisa menjadi hujjah sebagaimana hadits shahih, menurut para ulama.</p>
<p>Para ulama terdahulu membagi hadits hanya dua macam saja: hadits shahih dan hadits dhaif. Makna dari hadits hasan tercakup dalam hadits shahih. Kemudian setelah itu, At Tirmidzi dan beberapa ahli hadits lainnya membagi hadits menjadi tiga: hadits shahih, hadits dhaif dan hadits hasan. Maka hadits hasan di sini mereka maknai sebagai hadits yang ringan dhabt perawinya namun disertai bagusnya keadaan komponen lainnya, yaitu bagus <em>‘al adalah </em>dari perawinya, <em>muttashil</em> (bersambung), tidak ada <em>syudzudz</em> dan <em>illah</em>. Maka hadits yang seperti ini bisa menjadi hujjah, dan ia lebih baik dari pendapat orang dan dari qiyas. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad <em>radhiallahu’anhu</em>.</p>
<p>Hadits dhaif yang <em>mutamasik</em> (baca: hadits hasan), bisa dijadikan hujjah dan ia lebih baik dari pendapat-pendapat orang. Karena ia adalah hadits yang bersambung sanadnya, tidak ada <em>illah</em>, tidak ada <em>syudzudz</em>, hanya saja satu atau sebagian perawinya tidak sempurna kualitas <em>dhabt</em>-nya. Bahkan terkadang ada yang memiliki kekurangan dari segi hafalannya, namun tidak sampai tergolong <em>fahisyul ghalath</em> (terlalu sering salah), hanya saja terdapat <em>wahm</em> dan beberapa kesalahan.</p>
<p>***</p>
<p>Sumber: <a href="http://ar.islamway.net/fatwa/46755" target="_blank">http://ar.islamway.net/fatwa/46755</a></p>
<p>(catatan kaki dari penerjemah)</p>
<p>Penerjemah: Yulian Purnama</p>
<p>Artikel Muslim.or.id</p>
<p>____</p>
 