
<p>Mengambil anak angkat adalah solusi terakhir bagi mereka yang tidak juga dikaruniai anak dalam jangka waktu yang lama dan berbagai usaha sudah dilakukan. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika hendak mengambil anak angkat terutama masalah mahram dan penisbatan terhadap nasabnya.</p>
<p>Perlu diketahui bahwa Islam menghapuskan kebiasaan mengangkat anak dan kemudian menjadikan statusnya sebagaimana anak kandung yang berlaku hak kemahraman dan warisan.</p>
<p>Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> sebelum diutus menjadi nabi pernah mengangkat anak yaitu sahabat Zaid bin Haritsah <em>radhiallahu ‘anhu</em> dan namanya berubah menjadi Zaid bin Muhammad . Ketika beliau menjadi nabi, nama Zaid tetaplah Zaid bin Muhammad. Kemudian turunlah ayat yang menghapus kebolehan mengangkat anak dinasabkan kepada ayah angkatnya. Allah <em>Ta’ala</em> berfirman,</p>
<p>وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ. ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ. وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقُّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيْلَ</p>
<p><em>“…Dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu menjadi anak kandungmu. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulut saja, sedangkan Allah mengatakan yang haq, dan Dia menunjuki kepada jalan yang benar.” </em>(QS. <em>A</em>l-Ahzab: 4)</p>
<p>Dan hadits,</p>
<p>عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ زَيْدَ بْنَ حَارِثَةَ مَوْلَى رَسُوْلُ اللهِ مَا كُنَّا نَدْعُوْهُ إِلاَّ زَيْدَ بْنَ مُحَمَّدٍ حَتَّى نَزَلَ الْقُرْآنُ ادْعُوْهُمْ لِآبَائِهِمْ</p>
<p>D<em>ari Ibnu Umar bahwa Zaid bin Haritsah maula Rasulullah, (Ibnu Umar berkata), “Dulu kami tidak memanggil Zaid kecuali dengna panggilan Zaid bin Muhammad, sehingga turunlah ayat; (panggillah anak-anak angkatmu dengan (menasabkan kepada) nama bapak-bapak mereka, karena itulah yang lebih adil di sisi Allah.” </em>(HR. Bukhari no. 4782, dan Muslim no.2425)</p>
<h4><span style="color: #ff0000;"><strong>Bagaimana solusinya?</strong></span></h4>
<p>Sebenarnya yang <strong>menjadi masalah adalah anak tersebut jika sudah dewasa dan baligh bukanlah mahram bagi keluarga tersebut</strong>. Maka tidak boleh berduaan, bersentuhan dan berinteraksi bebas sebagaimana bapak dan anak perempuan atau ibu dan anak laki-laki.</p>
<p>Maka dalam hal ini ada dua solusi.</p>
<h5>1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.</h5>
<p>Misalnya ingin mengangkat anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah pamannya.</p>
<p>Jika ingin mengangkat anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.</p>
<p>Namun walau demikian, tetap saja status anak angkat tersebut tidak memiliki status sebagai anak secara nasab dan status waris.</p>
<h5>2. Anak susuan</h5>
<p>Jika tidak ada anak dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga misalnya saudara kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil. Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusuan. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>bersabda</em>,</p>
<p>يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ</p>
<p>“<em>Persusuan</em><em> itu menyebabkan adanya hubungan </em><em>mahram</em><em>, sama seperti keturuanan.</em>” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Adapun syaratnya menurut pendapat terkuat:</p>
<ol>
<li>Usia anak minimal 2 tahun. Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,<br>
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ<br>
“<em>Tidak ada </em><em>persusuan</em><em> (yang menjadikan </em><em>mahram</em><em>) kecuali pada umur dua tahun.</em>” (HR. Baihaqi: 1544).</li>
<li>Minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang dan melepas sendiri susuannya. Aisyah <em>radhiallahu ‘anha</em> berkata,<br>
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ<br>
“<em>Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali </em><em>persusuan</em><em> menyebabkan adanya hubungan </em><em>mahram</em><em>, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali </em><em>persusuan</em><em>. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.</em>” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab <em>Jami’</em>-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau).</li>
</ol>
<p>Demikian semoga bermanfaat</p>
<p>—</p>
<p>Penyusun: dr. Raehanul Bahraen</p>
<p>Artikel <a href="http://www.muslimah.or.id">Muslimah.or.id</a></p>
<p> </p>
<p> </p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 