
<p><strong></strong>Syekh  Abdul Muhsin bin Nashir Alu ‘Ubaikan mengutip perkataan Syekhul Islam  Ibnu Taimiyyah yang mengatakan, “Gaji yang diambilkan dari <em>baitul mal</em> (baca: kas negara) bukan merupakan <em>‘iwadh</em> (kompensasi) maupun <em>ujrah</em> (upah dalam transaksi <em>ijarah</em> alias jual beli jasa), namun statusnya adalah <em>rizq</em> (pemberian) untuk membantu PNS (Pegawai Negeri Sipil) agar bisa taat  kepada Allah. Dengan demikian, siapa saja PNS yang bekerja ikhlas karena  Allah maka dia akan diberi pahala, sehingga gaji yang dia dapatkan dari  kas negara adalah <em>rizq</em> yang bisa membantunya untuk tetap bisa  taat. Demikian pula, harta yang didapatkan dari harta wakaf untuk  kegiatan-kegiatan kebaikan, harta yang didapatkan karena wasiat, dan  harta yang didapatkan dari nazar, seluruhnya tidaklah berstatus sebagai <em>ujrah</em>.” (<em>Al-Fatawa Al-Kubra</em>, juz 4, hlm. 413–414, cetakan Darul Qalam)</p>
<p>Setelah  itu, Syekh Abdul Muhsin Alu Ubaikan mengatakan, “Seorang PNS yang  bersikap seenaknya terhadap kewajiban jam kantor atau jam kerja,  kemudian dia bertobat, apakah dia memiliki kewajiban untuk mengembalikan  sebagian dari gajinya yang sebanding dengan jam kerja yang dia korupsi?</p>
<p>Perkataan  Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas menunjukkan bahwa PNS tersebut  tidaklah memiliki kewajiban semacam itu karena status hukum dari gaji  PNS adalah <em>rizq</em>, bukan <em>ujrah</em>, bukan pula <em>‘iwadh</em>.  Akan tetapi, korupsi waktu yang dia lakukan merupakan dosa besar  sehingga dia wajib bertobat kepada Allah dan meningkatkan kesungguhan  dan etos kerjanya untuk mengganti waktu kerja yang dia korupsi.</p>
<p>Pemahaman  dan pendapat saya yang semacam ini telah saya sodorkan kepada guru  kami, ‘<em>Allamah</em> Abdullah bin Muhammad bin Humaid, mantan Kepala Majelis  <em>Al-Qadha’ Al-A’la</em>, Kerajaan Saudi Arabia. Beliau menyetujui pendapat dan  pemahaman semacam ini. Di majelis tersebut juga terdapat Syekh<em> ‘Allamah</em> Hamud At-Tuwaijiri, dan beliau juga tidak membantah pendapat di atas.”</p>
<p><em>Keterangan</em>: Penjelasan Syekh Abdul Muhsin Al-Ubaikan di atas bisa di baca di situs beliau <a href="http://bit.ly/lktVe0" target="_blank">http://al-obeikan.com</a> <br>.</p>
<p><strong>Artikel <a href="http://www.pengusahamuslim.com">www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 