
<p>Pada dasarnya memberi hadiah adalah amalan yang dianjurkan sebagaimana dalam sabda Nabi yang diceritakan oleh Aisyah,</p>
<p class="arab">تهادوا تحابوا</p>
<p><em>“Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.”</em> (HR. Bukhari dalam Al Adab al Mufrad, hasan).</p>
<p>Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> pun berulang kali menerima hadiah. Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari  Anas radhiallahu ‘anhu: Ada seorang perempuan Yahudi yang menghadiahkan  daging kambing yang ternyata beracun. Dalam shahih Bukhari juga  disebutkan bahwa raja Ayilah menghadiahkan baghal (peranakan kuda dan  keledai) yang berwarna putih dan sepotong kain.</p>
<p>Akan tetapi syariat melarang beberapa jenis hadiah, semisal hadiah dari orang yang berutang, demikian pula hadiah untuk PNS.</p>
<p>Termasuk  di antaranya adalah hadiah siswa atau mahasiswa kepada guru atau dosen.  Hadiah ini termasuk hadiah untuk pegawai yang terlarang baik hadiah  tersebut setelah guru mengumpulkan nilai ujian atau bahkan setelah nilai  ujian diumumkan atau pun sebelum itu; baik hadiah tersebut dengan  tujuan mempengaruhi kebijakan dan keputusan guru saat koreksi soal  ataupun tujuannya semata-mata memberi hadiah dan berbuat baik kepada  guru.</p>
<p>Dalil dalam hal ini adalah sebuah hadis yang terkenal disebut hadis Ibnu Lutbiyah.</p>
<p class="arab">عن  أبي حميد الساعدي رضي الله عنه قال:”استعمل النبي صلى الله عليه وسلم رجلا  من الأزد يقال له ابن اللتبية على الصدقة فلما قدم قال هذا لكم وهذا أهدي  لي.</p>
<p>Dari Abu Humaid as Sa’idi, “Rasulullah mempekerjakan seorang  dari suku Azd bernama Ibnu Lutbiyah dengan tugas mengumpulkan zakat.  Setelah selesai berkeliling dan tiba di Madinah, dia berkata kepada  Nabi, ‘Ini untuk Anda sedangkan yang ini adalah hadiah untukku.”</p>
<p>Mendengar laporan semacam itu, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">فهلا  جلس في بيت أبيه أو بيت أمه فينظر يهدى له أم لا ؟ والذي نفسي بيده لا  يأخذ أحد منه شيئا إلا جاء به يوم القيامة يحمله على رقبته إن كان بعيرا له  رغاء أو بقرة لها خوار أو شاه يتعر</p>
<p><em>“Coba dia hanya duduk manis  di rumah ayah atau ibunya. Coba dia lihat apakah dia mendapatkan  kiriman hadiah ataukah tidak. Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya  setiap orang yang menerima hadiah semacam ini akan memikulnya pada hari  kiamat nanti, boleh jadi hadiah yang dipikul itu berupa onta yang  bersuara sebagaimana suara onta, sapi atau pun kambing yang bersuara  dengan suara khasnya masing masing.”</em></p>
<p class="arab">قال ثم رفع بيده حتى رأينا عفرة إبطيه ( اللهم هل بلغت اللهم هل بلغت ) . ثلاثاً.</p>
<p>Kemudian  Nabi mengangkat tangannya hingga kami melihat putihnya ketiak beliau.  Beliau lantas berkata sebanyak tiga kali, <em>“Ya Allah bukankah aku telah  menyampaikan. Ya Allah bukankah aku telah menyampaikan”.</em></p>
<p>Sisi pendalilan dari hadis di atas adalah dua hal berikut ini:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> hadis di atas menunjukkan bahwa semua orang yang mendapatkan gaji dari  kas negara (baca: PNS) sebagai kompensasi kerjanya, maka dia tidak  diperbolehkan mengambil tambahan apa pun untuk pekerjaan tersebut.</p>
<p>Dalil  penguat dalam hal ini adalah sabda Nabi sebagaimana yang dituturkan  oleh Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p class="arab">من استعملناه على عمل فرزقناه رزقاً فما أخذ بعد ذلك فهو غلول ) رواه أبو داود.</p>
<p><em>“Siapa  saja yang telah kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan lantas kami pun  telah menggajinya dari kas negara maka semua yang dia ambil di luar gaji  itu adalah ghulul alias harta yang didapat dari jalan khianat.”</em> (HR. Abu Daud).</p>
<p><strong>Kedua,</strong> dalam hadis di atas terdapat dalil yang menunjukkan haramnya seorang  pegawai menerima hadiah tanpa rincian. Nabi tidak meminta keterangan  kepada Ibnu Lutbiyah apakah dia menerima hadiah setelah selesai kerja  atau sebelum itu, apakah pemberi hadiah bermaksud agar Ibnu Lutbiyah  sungkan dalam melakukan tindakan atau pun tidak.</p>
<p>Dalam Mirqoh al  Mafatih disebutkan perkataan Ibnu Malik, beliau mengatakan bahwa tidak  boleh bagi pekerja zakat untuk menerima hadiah karena tidak mungkin ada  yang memberinya hadiah melainkan karena adanya harapan agar sebagian  zakat tidak diambil dan ini adalah suatu hal yang terlarang.</p>
<p>Boleh  jadi hadiah tersebut bukan karena motivasi tersebut namun menimbang  bahwa pekerja tersebut mendapatkan hadiah tersebut karena pekerjaan dan  tugasnya dan dia telah mendapatkan gaji karenanya, maka orang tersebut  tidak boleh menerima hadiah karena dua alasan tersebut; kekhawatiran  curang dalam kerja dan menerima hadiah padahal sudah mendapatkan gaji.</p>
<p>Kita  semua tahu dan menyadari bahwa membedakan niat pemberi hadiah antara  yang niatnya agar diperlakukan khusus oleh pihak yang diberi hadiah  ataukah tujuannya sekedar hadiah adalah pembuka jalan adanya berbagai  macam suap dengan kedok semata-mata hadiah.</p>
<p>Dalam kitab Al  Mazhalim al Musytarakah saat mengomentari hadis Ibnu Lutbiyah Ibnu  Taimiyyah mengatakan, “Dikarenakan orang orang yang memberi hadiah itu  memberikan hadiah karena ‘adanya kewenangan’ bagi si pekerja, maka  hadiah tersebut menjadi hak semua orang yang berhak mendapatkan zakat.  Disebabkan pengambilan zakatlah ada hadiah tersebut. Sehingga hadiah  tersebut tidak hanya khusus bagi si pekerja zakat saja”.</p>
<p>Dalam  Bada’i al Fawaid ketika mengomentari hadis Lutbiyah, Ibnul Qoyim  mengatakan, “Dikarenakan ada dan tidaknya hadiah itu mengikuti ada dan  tidaknya pekerjaan, maka hadis di atas menunjukkan bahwa adanya  pekerjaan adalah sebab dilarangnya hadiah. Seandainya orang tersebut  nganggur hanya duduk manis di rumah bapak atau ibunya niscaya tidak ada  hadiah. Adanya kiriman hadiah itu dikarenakan ada pekerjaan bagi orang  yang diberi hadiah sehingga adanya pekerjaan adalah illah atau sebab  dilarangnya hadiah”.</p>
<p>Dalam Al Mufhim Abul Abbas al Qurthubi  mengatakan, “Hadis di atas menunjukkan secara jelas bahwa hadiah yang  diberikan kepada para hakim dan pejabat negara yang memiliki kewenangan  untuk mengatur urusan banyak orang adalah hadiah yang terlarang. Status  hadiah tersebut adalah sebagaimana ghulul dari sisi haram dan terlarang  keras karena menerima hadiah semacam ini tergolong memakan harta orang  lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat dan termasuk suap”.</p>
<p>Jika  seorang guru atau dosen PNS sudah terlanjur menerima hadiah dari siswa  atau mahasiswanya apa yang harus dia lakukan. Ada perselisihan pendapat  di antara para ulama dalam hal ini. Ibnu Muflih dalam Al Mubdi’  mengatakan “Ada yang berpendapat hadiah tersebut harus dikembalikan ke  kas negara berdasarkan hadis Ibnu Lutbiyah dan ada yang mengatakan bahwa  hadiah tersebut dikembalikan kepada yang memberi”.</p>
<p>Pendapat yang  tepat hadiah tersebut dikembalikan kepada yang memberi, jika tidak  memungkinkan dikembalikan ke kas negara atau digunakan untuk membeli  keperluan sekolah.</p>
<p>Hadiah pegawai untuk atasannya itu hukumnya diperbolehkan dengan dua syarat:</p>
<p><strong>Pertama,</strong> hadiah tersebut bersifat dari dua arah, atasan memberi hadiah kepada bawahan dan bawahan memberi hadiah kepada atasan.</p>
<p><strong>Kedua,</strong> sudah ada kebiasaan untuk saling memberi hadiah sebelum atasan tersebut menjadi atasan dan setelah dia menjadi atasan.</p>
<p>Jika dua syarat ini dipenuhi, maka hadiah tersebut bukanlah hadiah karena status jabatan yang dimiliki oleh pihak atasan.</p>
<p>(Fatwa Prof. Dr Ahmad bin Muhammad al Khalil, murid Ibnu Utsaimin).</p>
<p>Sumber: http://www.alkhlel.com/modules/news/article.php?storyid=394</p>
<p><strong>Artikel <a>www.PengusahaMuslim.com</a></strong></p>
 