
<p class="p1">Jilbab disyaratkan tidak untuk berhias, berdasarkan firman Allah <em>ta’ala</em> yang tersebut di dalam surat An-Nur ayat 31:</p>
<p class="arab" dir="rtl">وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ</p>
<p class="p1">“<em>Janganlah mereka menampakan perhiasan mereka</em>.”</p>
<p class="p1">Secara umum ayat ini mengandung larangan menghiasi pakaian yang dipakainya sehingga menarik perhatian laki-laki. Ayat ini juga dikuatkan oleh firman Allah yang tersebut di dalam surat Al-Ahzab ayat 33:</p>
<p class="arab" dir="rtl">وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ</p>
<p class="p1">“<em>Dan hendaklah kalian tetap tinggal di rumah! Juga, <b>janganlah kamu berhias</b> dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah dulu!</em>”</p>
<p class="p1">Juga berdasarkan sabda Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" dir="rtl">ثلاثة لا تسأل عنهم : رجل فارق الجماعة وعصى إمامه ومات عاصيا وأمة أو عبد أبق فمات وامرأة غاب عنها زوجها قد كفاها مؤنة الدنيا فتبرجت بعده فلا تسأل عنهم</p>
<p class="p1">“<em>Ada tiga golongan manusia yang tidak ditanya, (karena mereka sudah pasti termasuk orang-orang yang celaka): <b>pertama</b>, seorang laki-laki yang meninggalkan jama’ah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam kedurhakaan itu; <b>kedua</b>, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri meninggalkan pemiliknya, lalu dia mati; <b>ketiga</b>, wanita yang ditinggal pergi oleh suaminya, dimana suaminya itu telah mencukupi kebutuhan duniawinya, namun (ketika suaminya tidak ada itu) dia <b>bertabarruj</b>. Ketiga orang itu tidak akan ditanya</em>.”</p>
<p class="p1"><em>Tabarruj</em> adalah perbuatan wanita menampakkan perhiasan dan kecantikannya, serta segala sesuatu yang seharusnya ditutup dan disembunyikan karena bisa membangkitkan syahwat laki-laki.</p>
<p class="p1">Jadi, maksud perintah mengenakan jilbab adalah perintah untuk menutup perhiasan wanita. Dengan demikian, tidaklah masuk akal bila jilbab yang berfungsi untuk menutup perhiasan wanita itu <em>malah</em> menjadi pakaian untuk berhias, sebagaimana sering kita temukan.</p>
<p class="p1">Berkaitan dengan hal ini, Imam Adz-Dzahabi di dalam kitab <em>Al-Kabair</em> hlm. 131 berkata: “Di antara perbuatan yang menyebabkan wanita akan mendapatkan laknat adalah: menampakkan perhiasan emas dan mutiara yang berada dibalik niqab (tutup kepalanya)nya, memakai berbagai wangi-wangian, seperti misik, <em>anbar</em> dan <em>thib</em> ketika keluar<span class="Apple-converted-space">  </span>rumah, memakai berbagai kain yang dicelup, memakai pakaian sutera, memanjangkan baju dan melebarkan serta memanjangkan lengannya. Semua itu termasuk bentuk tabarruj yang dibenci Allah, yang pelakunya akan mendapatkan murka Allah di dunia dan di akhirat. Karena perbuatan-perbuatan tersebut banyak dilakukan oleh kaum wanita, maka Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda tentang mereka:</p>
<p class="arab" dir="rtl">اطَّلَعْتُ فِى الْجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الْفُقَرَاءَ وَاطَّلَعْتُ فِى النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاء</p>
<p class="p1">“<em>Saya pernah menengok ke neraka, dan ternyata kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita</em>.”</p>
<p class="p1">Hadits ini adalah hadits shahih, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lainnya dari Imran bin Hushain dan lainnya.</p>
<p class="p1">Ahmad dan lainnya dari Ibnu Amru secara <em>marfu</em>’ menambahkan:”…. <em>Dan orang-orang kaya</em>.” Namun tambahan di atas <em>munkar</em> (tertolak), sebagaimana telah saya <em>tahqiq</em> di dalam kitab <em>Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah</em> (hadits no.2800) jilid VI.</p>
<p class="p1">Saya katakan: Begitu kerasnya Islam melarang perbuatan <em>tabarruj</em> sehingga disetarakan dengan perbuatan syirik, zina, mencuri dan perbuatan-perbuatan haram lainnya. Hal itu karena ketika Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> membai’at para wanita beliau menegaskan agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tersebut.</p>
<p class="p1">Abdullah bin Amru pernah mengisahkan: “Umaimah bintu Ruqaiqah pernah datang berbai’at kepada Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> untuk masuk Islam. Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, “Saya membai’at kamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anakmu, tidak membuat-buat kedustaan yang dibuat dengan kedua tangan dan kedua kakimu, tidak meratap, dan tidak ber-<em>tabarruj</em> seperti dilakukan wanita-wanita jahiliyah dulu.”</p>
<p class="p1">Namun perlu diketahui, bahwa sama sekali bukanlah termasuk kategori perhiasan jika pakaian yang dipakai oleh seorang wanita itu tidak berwarna putih dan hitam. Ini perlu saya tegaskan, karena hal ini terkadang disalahpahami oleh sebagian kaum wanita yang ingin berkomitmen (dengan agamanya). Alasannya adalah:</p>
<p class="p1"><b>Pertama</b>, adanya sabda Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p class="arab" dir="rtl">طِيبُ النِّسَاءِ مَا ظَهَرَ لَوْنُهُ وَخَفِيَ رِيحُهُ</p>
<p class="p1">“<em>Parfum wanita adalah yang tampak warnanya namun tersembunyi baunya” </em>(Hadits ini tersebut di dalam kitab <em>Mukhtashar Asy-Syamail</em>, hadits no. 188)</p>
<p class="p1"><b>Kedua</b>, adanya praktek para wanita sahabat yang memakai pakaian yang berwarna selain hitam dan putih. Berikut ini saya kemukakan beberapa riwayat yang menunjukkan hal itu yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abi Syaibah di dalam kitab <em>Al-Mushannaf</em> (VIII: 371-372):</p>
<ul class="ul1">
<li class="li1">Dari Ibrahim, yaitu Ibrahim An-Nakha’i, bahwa pernah dia bersama Al-Qamah dan Al-Aswad mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia melihat mereka mengenakan pakaian-pakaian panjang berwarna <b>merah</b>.</li>
<li class="li1">Dari Ibnu Abi Mulaikah, dia berkata, “<em>Saya pernah melihat Ummu Salamah mengenakan baju dan pakaian panjang berwarna <b>kuning</b></em>.”</li>
<li class="li1">Dari Al-Qasim, yaitu Ibnu Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq, bahwa Aisyah pernah mengenakan pakaian yang berwarna <b>kuning</b>, padahal dia sedang melakukan ihram.</li>
<li class="li1">Dari Hisyam, dari Fathimah bintu Al-Mundzir, bahwa Asma’ pernah memakai pakaian yang berwarna <b>kuning</b> padahal dia sedang ihram.</li>
<li class="li1">Dari Sa’id bin Jubair bahwa dia pernah melihat sebagian dari istri-istri Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> thawaf mengelilingi ka’bah dengan mengenakan pakaian berwarna <b>kuning</b>.</li>
</ul>
<p class="p5">***</p>
<p class="p5">Disalin ulang dari buku “<em>Jilbab Wanita Muslimah</em>” (edisi terjemah), Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, penerbit: Media Hidayah</p>
<p class="p5">Artikel Muslimah.or.id</p>
<div class="nf-post-footer"><a class="ads-mobile" href="https://www.instagram.com/souvenirnikahislami/" target="_blank" rel="noopener"><img class="ads-mobile aligncenter wp-image-10075 size-medium" src="https://muslimah.or.id/wp-content/uploads/2018/03/souvenir-nikah-islami-buku-saku-dzikir-pagi-petang-300x300.png" alt="" width="300" height="300"></a></div> 